Terpopuler Sepekan

Kala Bupati Sudewo Lolos dari Pemakzulan

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 01 Nov 2025 14:23 WIB
Bupati Pati, Sudewo saat hadir secara daring pada rapat paripurna di DPRD Pati, Jumat (31/10/2025). (Foto: Dok. detikJateng).
Pati -

Penentuan nasib Bupati Pati Sudewo setelah munculnya tuntutan pemakzulan sudah diputuskan. Mayoritas DPRD Pati menolak pemakzulan dan mengusulkan agar adanya perbaikan.

Keputusan ini pun diambil melalui rapat paripurna Pansus hak angket di gedung DPRD Pati, Jumat (31/10). Keputusan ini pun memunculkan tanggapan beragam dari masyarakat. Ada yang kecewa dengan hasil ini tetapi ada yang menerimanya.

Tolak Pemakzulan-Usulan Perbaikan

Dalam rapat paripurna pansus hak angket yang digelar di DPRD Pati mayoritas fraksi menolak adanya pemakzulan. Sedangkan yang menyetujui adanya pemakzulan hanya fraksi PDIP.

Fraksi mayoritas yang menolak pemakzulan itu pun meminta adanya perbaikan. Hal ini sebagaimana diungkapkan Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin.

"Akan tetapi ada enam Fraksi Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, dan Golkar menghendaki Pak Bupati ini akan diberikan rekomendasi untuk perbaikan kinerja Pak Bupati Pati ke depan," terang Ali kepada wartawan usai sidang paripurna di DPRD Pati, Jumat (31/10/2025).

Lebih lanjut Ali mengatakan, sebanyak 36 orang anggota DPRD Pati setuju agar pemerintah Bupati Pati Sudewo berbenah dan memperbaiki kinerjanya ke depan.

"Hasil rapat paripurna hak angket menyatakan pendapat berupa hak rekomendasi perbaikan kinerja Bupati Pati ke depan," ujarnya.

Kemudian fraksi PKS, Golkar, PPP, Gerindra, PKB, dan Demokrat meminta adanya perbaikan dari kinerja Sudewo sebagai Bupati Pati.

"Setelah mendengar mencermati dan mempelajari hak angket dengan tegas mengusulkan kinerja Bupati Pati lebih baik lagi ke depannya," Fraksi Gerindra, Yeti Kristianti.

Pandangan Fraksi PDIP

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan pandangannya. Sebagaimana disampaikan Danu Ikhsan saat rapat paripurna, pihaknya berharap hak angket diteruskan ke Mahkamah Agung. Menurutnya Bupati Pati, Sudewo melanggar sumpah dan janji jabatan.

"Bupati Pati telah melanggar sumpah janji dan ketentuan UUD nomor 23 tahun 2014," jelasnya.

"Hasil penyelidikan ditindaklanjuti menyatakan usul pemberhentian Bupati Pati, hak diteruskan kepada Mahkamah Agung sesuai dengan UU yang berlaku," dia menambahkan.

Bupati Sudewo Siap Perbaiki Kinerja

Sementara itu, Bupati Pati Sudewo hadir secara daring saat rapat paripurna penyampaian hasil hak angket kebijakan Bupati Pati di DPRD Pati. Pada kesempatan itu, Bupati Pati memberikan apresiasi kepada DPRD yang telah menyelenggarakan rapat paripurna.

"Pertama bahwa penggunaan hak menyatakan pendapat sebagai hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Bupati Pati Sudewo, disertai rekomendasi penyelesaian atau sebagai tindaklanjut permasalahan pada dasarnya adalah sifatnya bebas," jelas Sudewo yang hadir lewat online di paripurna di DPRD Pati, Jumat (31/10/2025).

Dia mengatakan, ke depan akan memperbaiki kinerja untuk Pati lebih baik. Sudewo mengaku telah mencatat masukan yang menjadi perbaikan bagi kinerja ke depannya.

"Itu merupakan masukan atau evaluasi untuk perbaikan kinerja ke depan dalam rangka ikhtiar kami untuk membangun Kabupaten Pati ke depan lebih baik dan lebih maju demi kesejahteraan masyarakat Pati," ujarnya.

"Kami sudah menyiapkan catatan untuk bisa menjadi perbaikan dan masukkan kepada kami untuk meningkatkan kinerja," dia melanjutkan.

Kekecewaan Massa

Selama proses rapat penentuan nasib Bupati Sudewo di gedung DPRD, massa menggelar aksi di alun-alun. Massa juga tampak membakar ban. Perwakilan Masyarakat Pati Bersatu, Mulyati mengaku kecewa dengan hasil sidang paripurna tersebut.

"Kami terus terang sangat kecewa selaku masyarakat sangat kecewa sekali," kata Mulyati kepada wartawan ditemui di posko Masyarakat Pati Bersatu, Jumat (31/10/2025).

Mulyati menilai keputusan tidak sejalan dengan rapat pansus hak angket kebijakan Bupati Pati yang selama ini berjalan. Menurutnya banyak temuan kesalahan kebijakan yang dilakukan oleh Bupati Pati, Sudewo. Namun ternyata hasil sidang paripurna berbalik tidak memakzulkan Bupati Pati, Sudewo.

"Dengan kemarin kita lihat di pansus selalu hadir di sidang kemarin itu sudah banyak bukti kesalahan tapi kok kemana orang-orang hebat luar biasa ikut memakzulkan tapi kok hari ini memutuskan berpihak kepada sana (kepada Bupati Pati, Sudewo). Tidak berpihak kepada masyarakat kami sangat kecewa," jelasnya.

Mulyati mengaku akan terus berjuang semampunya. Dia tidak ingin dipimpin oleh Bupati Pati yang arogan.

"Kami akan terus berjuang semampu mampu kami sampai keadilan itu ada, Pati ini menjadi contoh kepemimpinan agar tidak arogan, karena pemimpin saat ini arogan," jelasnya.

Polisi Amankan 4 Orang

Dalam aksi yang digelar, Polisi mengamankan empat orang buntut aksi pengawalan rapat paripurna hak angket kebijakan Bupati Pati, Sudewo. Mereka diduga membawa barang-barang membahayakan.

"Informasi dari Satgas Gakkum informasinya beberapa diamankan akan kami minta keterangan terkait dengan keterlibatannya tentunya akan kita sampaikan kalau sudah terang benderang," kata Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi kepada wartawan ditemui di halaman Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (31/10/2025).

"Ya empat orang," ujarnya.

Jaka menjelaskan keempat orang ini diduga membawa barang-barang membahayakan. Polisi belum merinci identitas empat orang yang diamankan.

"Keterlibatannya jelas membawa barang berbahaya membawa ketapel, ada mercon," jelasnya.

Pada pukul 18.30 WIB, suasana di sekitar Alun-alun Pati sudah sepi. Massa sempat berputar keliling Alun-alun Pati setelah DPRD Pati memutuskan Bupati Pati Sudewo tidak jadi dimakzulkan.



Simak Video "Video: Warga Pati Bakal Demo Bupati Sudewo Lagi, Mendagri Minta Tak Anarkistis"

(apl/apl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork