Undip Masuk Tahap Final Soal Sanksi Chiko Tukang Edit Foto Cabul

Undip Masuk Tahap Final Soal Sanksi Chiko Tukang Edit Foto Cabul

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Jumat, 31 Okt 2025 21:36 WIB
Wakil Rektor I Undip, Prof Heru Susanto di kantornya, di kampus Universitas Diponegoro (Undip), Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jumat (31/10/2025).
Wakil Rektor I Undip, Prof Heru Susanto di kantornya, di kampus Universitas Diponegoro (Undip), Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jumat (31/10/2025). (Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)
Semarang -

Universitas Diponegoro (Undip) bakal segera menjatuhkan hukuman bagi Chiko Raditya Agung Putra, terduga pelaku pelecehan seksual berbasis digital menggunakan kecerdasan buatan (AI). Sanksi disebut akan ditetapkan minggu depan.

Hal itu disampaikan Wakil Rektor I Undip, Prof Heru Susanto. Ia mengatakan, pihak kampus telah mendapat laporan dan memeriksa beberapa korban dari Chiko yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Undip.

"Dari setelah kita menerima laporan kemudian kita langsung melakukan pemeriksaan, permohonan informasi, klarifikasi kepada beberapa pihak. Pihak korban tidak hanya satu orang, banyak, tetapi kita tidak mungkin memanggil semuanya," kata Heru kepada detikJateng di Undip, Kecamatan Tembalang, Jumat (31/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa korban yang sudah dimintai keterangan disebut berasal dari berbagai fakultas. Menurutnya tidak semua korban berkenan memberi keterangan, sehingga proses pemeriksaan butuh waktu yang lama.

ADVERTISEMENT

"Kemudian kita juga sudah minta keterangan Saudara Chiko itu sendiri, saat ini kami masih dalam tahap finalisasi. Tim Satgas sudah membuat resume dan kami masih dalam tahap finalisasi terhadap hasil pemeriksaan yang dilakukan Satgas, dalam waktu dekat akan ada hasil final dari pemeriksaan itu sendiri," tuturnya.

Ia menyebut, sanksi akan diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran yakni ringan, sedang, berat. Keputusan pemberian sanksi itu disebut harus melewati pertimbangan yang matang dan penuh kehati-hatian.

"Yang sampai saat ini belum dan akan difinalkan dalam bentuk rapat adalah apakah sanksi atau pelanggaran yang dilakukan itu masuk dalam ringan, sedang dan berat," ujarnya.

"Kita harus hati-hati karena tidak semua dugaan yang disangkakan itu terjadi pada saat Chiko sebagai mahasiswa Undip," lanjutnya.

Kendati demikian, ia menegaskan Undip tak mentoleransi kasus kekerasan apapun, mulai dari kekerasan fisik hingga kekerasan seksual.

"Ada enam kriteria kekerasan di dalam peraturan menteri. Kita sama sekali tidak mentoleransi itu termasuk termasuk bullying dan sebagainya," tegasnya.

Terkait Chiko yang merupakan anak dari polisi, hal itu pun disebut tak memengaruhi hasil akhir kasus Chiko.

"Kalau kita tidak melihat background orang tuanya apa, siapa yang melakukan, siapa yang jadi korban, baik pelaku maupun korban itu tidak akan mempengaruhi kita di dalam proses pemeriksaan," kata dia.

Untuk diketahui, Chiko membuat konten cabul menggunakan Artificial Intelligence (AI) dari foto teman semasa sekolahnya di SMAN 11 Semarang, guru, hingga diduga teman kuliahnya. Para korban meminta keadilan dan polisi turun tangan.




(aap/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads