Kabar baik bagi calon jemaah haji Indonesia karena biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar langsung oleh jemaah untuk tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 54.193.806,58. Angka ini turun sekitar Rp 1,2 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebagaimana dikutip dari detikNews, penetapan ini merupakan hasil kesepakatan antara Komisi VIII DPR RI dan pemerintah dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10). Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa Bipih mencakup 62 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditetapkan sebesar Rp 87.409.365 per jemaah reguler.
"Biaya perjalanan Bipih atau yang ditanggung langsung oleh jemaah rata-rata perjamaah sebesar Rp 54.193.806,58 atau sebesar 62 persen dari keseluruhan BPIH," ujar Marwan saat membacakan hasil keputusan panja, Rabu (29/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penurunan Bipih ini terjadi setelah pemerintah menyetujui usulan DPR untuk menurunkan biaya haji sebesar Rp 2 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 1 juta lebih berdampak langsung pada pengurangan beban biaya yang harus dibayar oleh jemaah.
"Kami akhirnya menyepakati setelah usulan pemerintah turun Rp 1 juta lagi. Dibanding tahun lalu berarti turun Rp 2 juta. Berapa dampak yang langsung ke jemaah? Dari Rp 2 juta itu ternyata setelah dilihat, Bipih yang dirasakan oleh masyarakat itu sekitar Rp 1 juta koma berapa lupa saya," ujarnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh fraksi dan perwakilan pemerintah, yang menyatakan persetujuan secara bulat terhadap keputusan tersebut.
Dengan penurunan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat menunaikan ibadah haji dengan biaya yang lebih terjangkau, tanpa mengurangi kualitas pelayanan dan fasilitas yang diberikan.
(aap/apu)











































