Komite Olimpiade Internasional (IOC) melontarkan ancaman kepada Indonesia buntut menolak adanya atlet asal Israel di Kejuaraan Dunia Senam di Jakarta. Apakah ancaman IOC itu memengaruhi persiapan Indonesia sebagai tuan rumah kejuaraan basket dunia?
Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi), Budisatrio Djiwandono, menuturkan ancaman IOC itu belum berdampak kepada status Indonesia sebagai tuan rumah event basket internasional. Diketahui, Federasi Basket Internasional (FIBA) menunjuk Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia Basket Wanita FIBA U-17 2028, dan Piala Dunia Basket FIBA U-19 2029.
"Sampai hari ini kita belum mendengar kabar apapun. Kita masih percaya FIBA akan memberikan kepercayaan bagi Indonesia untuk jadi tuan rumah FIBA World Cup," kata Budi kepada awak media di GOR Sritex Arena, Solo, Sabtu (25/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan, FIBA akan kembali mengunjungi Indonesia untuk melihat persiapannya. Dalam kesempatan itu, Perbasi juga akan membahas berbagai hal dengan FIBA, untuk kelancaran acara tersebut.
"Dalam waktu dekat, kalau tidak salah dari FIBA juga akan menjalankan kunjungan ke Indonesia. Kita akan menjalin diskusi di kemudian hari," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, dikutip detikSport, Indonesia tidak menerbitkan visa bagi enam atlet senam Israel untuk berlaga di Kejuaraan Dunia Senam 2025 yang berlangsung di Jakarta Oktober ini. IOC kemudian merespons dengan merekomendasikan semua Federasi Internasional agar tidak menyelenggarakan acara olahraga internasional atau pertemuan di Indonesia, hingga pemerintah Indonesia memberikan jaminan yang memadai kepada Federasi Internasional akan mengizinkan semua peserta, tanpa memandang kewarganegaraan.
Menanggapi keputusan itu, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menegaskan Pemerintah Indonesia memiliki alasan dan dasar yang kuat dalam menghindari kedatangan delegasi Israel pada Gymnastics World Championships di Jakarta.
"Kami di Kemenpora, sebagai wakil Pemerintah Indonesia, berpegang pada prinsip untuk menjaga keamanan, ketertiban umum dan kepentingan publik dalam setiap penyelenggaraan event internasional," kata Erick dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (23/10).
Ia menegaskan langkah tersebut dilandasi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di mana Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.
"Langkah ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip ini juga berdasarkan UUD 1945 yang menghormati keamanan dan ketertiban umum dan juga kewajiban Pemerintah Negara Indonesia untuk melaksanakan ketertiban dunia," ujarnya.
(apu/apu)











































