Kasus pelecehan berbasis digital yang dilakukan Chiko Radityatama Agung Putra telah naik ke penyidikan. Polisi pun telah memeriksa 10 korban dari kasus tersebut.
"Kita telah melakukan serangkaian klarifikasi dan penyelidikan terhadap kasus tersebut, penyidik sudah menetapkan bahwa kasus tersebut dinaikkan statusnya menjadi penyidikan," kata Artanto di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (23/10/2025).
Ia menyebut, penyelidik juga telah berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk proses pemberkasan. Nantinya, mereka juga akan berkoordinasi dengan para ahli ITE hingga digital forensik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Saat ini sudah kita dapatkan kurang lebih identitas alamat untuk saksi yang kita periksa ada 10 korban," ujarnya.
"Karena kita akan mengungkap secara tuntas modus operandi dan juga perbuatan terduga, yang berakibat dampak yang luar biasa bagi masyarakat," lanjutnya.
Chiko disebut berpotensi terjerat Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE. Sementara untuk jumlah korban, pihaknya belum bisa memastikan.
"Untuk jumlah korban saat ini sedang kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan karena saat ini klarifikasi kemarin sudah dilakukan dan tentunya hasil klarifikasi itu menjadi pedoman kita untuk melakukan pemeriksaan," tuturnya.
Meski orang tua Chiko merupakan polisi, Artanto menegaskan, proses penyelidikan tetap berjalan profesional dan transparan. Pihak kepolisian juga telah mendatangi Chiko untuk mengklarifikasi perbuatannya.
"Kemarin kita sifatnya klarifikasi dan proses pemberkasan, hari ini projustitia, sehingga pada saat penyidikan sudah naik baru kita lakukan pemeriksaan terhadap para saksi korban," tuturnya.
"Walaupun orang tuanya anggota Polri, Chiko tetap harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bapaknya Bintara Tinggi di Polres Semarang. Kalau ibunya menjabat suatu jabatan yang strategis selaku perwira di Polrestabes Semarang," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, alumnus SMA Negeri 11 Semarang bernama Chiko bikin geger usai melakukan pelecehan seksual berbasis digital. Ia diduga menyebarkan konten pornografi berbasis Artificial Intelligence (AI) dengan memanipulasi wajah siswi dan seorang guru di sekolahnya dulu.
(afn/apl)