Pemerintah Blokir Aplikasi Zangi Usai Heboh Dipakai Ammar Zoni

Nasional

Pemerintah Blokir Aplikasi Zangi Usai Heboh Dipakai Ammar Zoni

Agus Tri Haryanto - detikJateng
Selasa, 21 Okt 2025 15:38 WIB
Womens hand typing on mobile smartphone, Live Chat Chatting on application Communication Digital Web and social network Concept. Work from home.
Ilustrasi perpesanan. Foto: Getty Images/iStockphoto/oatawa
Solo -

Aplikasi penyedia layanan pesan instan, Zangi, diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pemblokiran Zangi dilakukan usai heboh dipakai oleh aktor Ammar Zoni untuk mengedarkan narkoba di rutan.

Dilansir detikINET, Asalan Komdigi memblokir aplikasi buatan Secret Phone, Inc itu lataran kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) belum dipenuhi.

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi yang berlaku untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran. Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia," jelas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar dikutip dari situs Komdigi, Selasa (21/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun langkah pemblokiran tersebut adalah penerapan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Dalam peraturan tersebut setiap PSE Privat penyedia layanan di Indonesia diwajibkan untuk terdaftar dan mengantongi Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).

ADVERTISEMENT

Meski diakses oleh masyarakat Indonesia, pendaftaran sebagai PSE Privat belum dilakukan oleh pihak Zangi hingga disampaikannya pengumuman tersebut. Bagi PSE Privat yang tidak memenuhi kewajiban itu bisa diberi sanksi administratif, yakni diputusnya akses layanan, berdasarkan ketentuan yang ada.

Komdigi menjelaskan, pihaknya memutus akses Zangi agar dapat melindungi masyarakat dan keamanan ruang digital nasional tetap terjaga. Mereka berkomitmen membuat ketertiban dan keamanan ekosistem digital melalui kepatuhan terhadap regulasi PSE.

"Pemutusan akses ini bukan tindakan pembatasan, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan guna melindungi tata kelola dan keberlangsungan ruang digital agar tetap aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna," tambah Alexander.

Semua PSE Privat pun diimbau Komdigi agar mendaftarkan diri melalui Online Single Submission (OSS). Selain itu, mereka diminta untuk memastikan semua layanan tersedia sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.

"Pemerintah membuka ruang bagi seluruh penyelenggara untuk mematuhi ketentuan pendaftaran. Dengan kepatuhan tersebut, ekosistem digital Indonesia akan semakin sehat dan berdaya saing," tutup Alexander.




(afn/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads