Polisi Sebut Chiko Tukang Edit Foto Cabul Berpotensi Langgar UU Pornografi-ITE

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 21 Okt 2025 11:39 WIB
Ilustrasi edit foto cabul. Foto: GettyImages
Semarang -

Polda Jawa Tengah (Jateng) tengah menyelidiki korban pelecehan berbasis digital yang dilakukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) yang juga alumni SMA Negeri 11 Semarang, Chiko Radityatama Agung Putra. Terduga pelaku disebut berpotensi melanggar Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi.

"Yang jelas (melanggar) Undang-Undang ITE, kita masih dugaan. Kemudian Undang-Undang Pornografi yang masih di bisa kita pantau sebagai pelandasan terhadap undang-undang tersebut," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto saat dihubungi detikJateng, Selasa (21/10/2025.

Ia mengatakan, kasus tersebut sudah menjadi atensi pimpinan Polda Jateng dan kini kasusnya sedang ditangani oleh Direktorat Siber Polda Jateng.

"Kami masih berproses. Untuk jumlahnya (korban) belum bisa dipastikan karena masih dalam tahap klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait," tuturnya.

Menurutnya, penyidik saat ini tengah melakukan koordinasi dan akan memanggil sejumlah pihak yang berkaitan langsung dengan kasus tersebut, termasuk pihak sekolah, orang tua korban, serta para siswa yang menjadi korban.

"Penyidik sedang melakukan pemanggilan untuk orang-orang yang berkaitan dengan korban peristiwa itu, baik dari pihak sekolah maupun para korban," jelasnya.

"Aturannya kita dari pihak kepolisian akan melindungi para saksi. Apalagi itu adalah anak-anak. Kita akan melindungi. Jangan takut, siapapun pelakunya kita akan meluruskan kasus ini dan juga akan mengungkap peristiwanya," lanjut Artanto.

Meski belum ada laporan resmi yang masuk, polisi memastikan akan proaktif melakukan penyelidikan karena unsur pelanggaran pidana sudah terlihat jelas dari konten yang beredar di media sosial, dan kasus tersebut bukan termasuk delik aduan.

Meski pelaku sudah diketahui identitas dan alamatnya, polisi belum melakukan penangkapan. Hal itu disebut karena polisi masih fokus pada proses klarifikasi dan pengumpulan barang bukti.

"Pada prinsipnya kan orangnya jelas, alamatnya jelas, dan kita harapkan terduga pelaku ini kooperatif dengan pihak kepolisian. (Kenapa tidak langsung diamankan?) Dari pihak kepolisian harus mengumpulkan alat bukti dulu untuk mendukung proses hukumnya," ujarnya.

"Penyidik punya pertimbangan-pertimbangan tertentu dalam proses ini karena berkaitan dengan masalah anak, kemudian berkaitan dengan kontennya tersebut dan penyidik pun harus hati-hati supaya ini tidak mengganggu psikologis korban maupun terhadap si pelaku tersebut," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, alumnus SMA Negeri 11 Semarang bernama Chiko bikin geger usai melakukan pelecehan seksual berbasis digital. Ia diduga menyebarkan konten pornografi berbasis Artificial Intelligence (AI) dengan memanipulasi wajah siswi dan seorang guru di sekolahnya dulu.

Kasus itu bermula dari cuitan di akun media sosial X dengan username @col***. Ia mengungkap adanya dugaan pelecehan yang dialami banyak korban. Disebutkan pelaku merupakan mahasiswa di salah satu universitas negeri di Semarang.




(ahr/aku)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork