Kalender Hijriah Hari Ini 15 Oktober 2025 dan Najiskah Kotoran Cicak?

Nur Umar Akashi - detikJateng
Rabu, 15 Okt 2025 08:46 WIB
Kalender Hijriah Oktober. Foto: Dok. Kalender Hijriah Kementerian Agama
Solo -

Tanggal Hijriah dan Masehi menggunakan patokan yang berbeda untuk menentukan hari, yakni Bulan dan Matahari. Akibatnya, tanggal yang dihasilkan turut berlainan. Lalu, 15 Oktober 2025 bertepatan dengan tanggal berapa Hijriah?

Disadur dari buku Fikih Kontemporer tulisan Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi, ada beberapa metode penentuan awal bulan. Nabi Muhammad SAW mengajarkan cara rukyat alias melihat langsung. Bila langit tertutup sesuatu, seperti awan, Nabi SAW mengajarkan untuk menyempurnakan bulan berjalan menjadi 30 hari atau dikenal sebagai metode istikmal.

إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلَالَ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ ثُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلَاثِينَ يَوْمًا .

Artinya: "Apabila kalian melihat hilal maka berpuasalah dan apabila kalian melihatnya maka berhari rayalah. Dan apabila kalian terhalang maka sempurnakanlah tiga puluh hari." (HR Bukhari 4/106 dan Muslim no 1081)

Dalam perkembangannya, muncul metode hitungan (hisab) atau kombinasi rukyat-hisab. Cara penentuan awal bulan yang berbeda-beda membuat tanggal Hijriah mungkin berlainan.

Bagi umat Islam, mengetahui tanggal Hijriah yang tepat per hari adalah perkara penting. Bagaimana tidak, tanggalan yang dimunculkan pada masa Khalifah Umar bin Khattab tersebut adalah panduan dalam mengerjakan ibadah, seperti puasa.

Langsung saja, simak konversi tanggalnya untuk hari ini, Rabu, 15 Oktober 2025 menurut pemerintah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah via uraian berikut.

3 Versi Kalender Hijriah Hari Ini 15 Oktober 2025

Kalender Hijriah 15 Oktober 2025 Menurut Pemerintah

Tanggalan versi pemerintah bisa dicek via Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang dirilis Kementerian Agama. Dalam kalender tersebut, pemerintah menetapkan awal Rabiul Akhir 1447 H pada Selasa, 23 September 2025.

Berdasar acuan tersebut, 15 Oktober 2025 bertepatan dengan 23 Rabiul Akhir 1447 H. Sebagai catatan, 23 Rabiul Akhir sejatinya telah dimulai sejak Selasa, 14 Oktober 2025 waktu Maghrib. Mengingat, dalam kalender Hijriah, pergantian hari terjadi saat Matahari terbenam.

Kalender Hijriah 15 Oktober 2025 Menurut NU

Lembaga Falakiyah NU selalu memberi pengumuman penetapan awal bulan. Untuk Rabiul Akhir, pengumumannya tercantum dalam Surat Keputusan Nomor: 97/PB.08/A.II.11.13/13/09/2025. Tertulis bahwa 1 Rabiul Akhir jatuh pada Selasa, 23 September 2025.

"Sebagai tindak lanjutnya, maka awal bulan Rabiul Akhir 1447 H bertepatan dengan Selasa Pon 23 September 2025 (mulai malam Selasa) atas dasar rukyah," bunyi keterangan dalam surat itu, dilansir Instagram @falakiyahnu.

Berdasar acuan tersebut, maka 15 Oktober 2025 oleh NU ditetapkan menjadi 23 Rabiul Akhir. Keterangan yang sama juga tercantum dalam Almanak Tahun 2025 rilisan Lembaga Falakiyah Pengurus Cabang NU Bojonegoro.

Kalender Hijriah 15 Oktober 2025 Menurut Muhammadiyah

Terhitung sejak 1 Muharram 1447 H kemarin, Muhammadiyah menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) secara aktif. Harapannya, kalender ini dapat menyatukan umat Islam di seluruh belahan dunia.

Sebab, seperti keterangan di situs Suara Muhammadiyah, KHGT memakai konsep satu hari satu tanggal di seluruh dunia. Dengan demikian, tidak ada lagi perbedaan tanggal di wilayah Bumi mana pun.

Dalam KHGT, Muhammadiyah menetapkan 1 Rabiul Akhir berbarengan dengan pemerintah dan NU, yakni pada Selasa, 23 September 2025. Atas acuan itu, Muhammadiyah menetapkan 15 Oktober menjadi 23 Rabiul Akhir 1447 H.

Akhir kata, pemerintah, NU, dan Muhammadiyah menetapkan 15 Oktober 2025 sebagai 23 Rabiul Akhir 1447 H.

Status Kotoran Cicak dalam Syariat Islam, Najiskah?

Cicak adalah makhluk yang kita temui sehari-hari, baik di rumah maupun kantor. Sebagai makhluk hidup, cicak tentu membuang kotoran. Feses tersebut berwarna hitam dengan ujung putih. Ukurannya sangat kecil, sekitar 2-5 milimeter saja.

Kotoran cicak bisa ada di mana-mana, mulai dari tembok, kasur, hingga pakaian yang dikenakan. Oleh karena itu, status kenajisannya menurut syariat Islam harus detikers ketahui. Jadi, najiskah kotoran cicak?

Dilansir laman Nahdlatul Ulama (NU) Jombang, kotoran cicak umum ditemui di sembarang tempat sehingga digolongkan sebagai umumul balwa. Nah, dalam fiqih, umumul balwa menjadi alasan untuk menoleransi najis karena sulit dihindari.

Sayyid al-Bakri menerangkan:

قوله: لعسر الاحتراز عنها علة العفو) أي ويعفى عما ذكر لأنه مما يشق الاحتراز عنه لكونه مما تعم به البلوى. (قوله: ويعفى عما جف من ذرق سائر الطيور) ذكر شرطين للعفو وهما الجفاف وعموم البلوى، وبقي أن لا يتعمد المشي عليه كما مر

Artinya: "Ungkapan: 'Karena kesulitan menghindarinya' adalah alasan dima'fu, yaitu bahwa hal-hal yang disebutkan dimaafkan karena sulit untuk dihindari mengingat bahwa itu adalah sesuatu yang sering ditemui (umumul balwa). Ungkapan: 'Dan dimaafkan (ma'fu) kotoran burung yang sudah kering'. Ada dua syarat dima'fu, yaitu kering dan sering ditemui (umumul balwa). Namun, perlu diingat bahwa tidak boleh dengan sengaja menginjak kotoran tersebut." (I'anatut Thalibin, juz 1, halaman 126)

Dalam Mazhab Syafi'i, kotoran makhluk hidup yang tidak memiliki darah mengalir, termasuk cicak, tidak dianggap najis. Oleh karena itu, pelaksanaan sholat di tempat yang ada kotoran cicaknya tidak masalah. Meski, tetap lebih baik memilih tempat yang bersih.

Keterangan senada tertulis dalam situs Muhammadiyah Lamongan. Dijelaskan bahwa cicak tidak mengalir darahnya sehingga dihukumi tidak najis. Ibnu Qudamah berkata:

النَّوْعُ الثَّانِي، مَا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ، فَهُوَ طَاهِرٌ بِجَمِيعِ أَجْزَائِهِ وَفَضَلَاتِهِ

Artinya: "Jenis yang kedua: hewan yang tidak memiliki nafs (baca: darah) yang mengalir, ia suci semua bagian tubuhnya dan semua yang keluar darinya."

Meski begitu ada juga ulama Syafi'iyyah yang menganggap cicak sebagai hewan dengan darah mengalir. Bila mengikuti pandangan ini, maka kotoran cicak dianggap najis. Imam an-Nawawi menjelaskan dalam kitabnya:

وَأَمَّا الْوَزَغُ فَقَطَعَ الْجُمْهُورُ بِأَنَّهُ لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ: مِمَّنْ صَرَّحَ بِذَلِكَ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ فِي تَعْلِيقِهِ والبندنيجي والقاضى حُسَيْنٌ وَصَاحِبُ الشَّامِلِ وَغَيْرُهُمْ وَنَقَلَ الْمَاوَرْدِيُّ فِيهِ وَجْهَيْنِ كَالْحَيَّةِ وَقَطَعَ الشَّيْخُ نَصْرٌ الْمَقْدِسِيُّ بِأَنَّ لَهُ نَفْسًا سَائِلَةً

Artinya: "Adapun cicak, maka para jumhur ulama (Syafi'iyyah) berpendapat bahwa ia termasuk hewan yang tidak mengalir darahnya. Diantara yang menegaskan hal tersebut adalah Syaikh Abu Hamid dalam Ta'liq-nya, Al Bandaniji, Al Qadhi Husain, penulis kitab Asy Syamil, dan selain mereka. Dan dinukil dari Al Mawardi bahwasanya dalam hal ini ada dua pendapat, sebagaimana ular. Dan Syaikh Nashr Al Maqdisi menguatkan bahwa cicak itu memiliki darah yang mengalir."

Wallahu a'lam bish-shawab.

Demikian informasi lengkap mengenai kalender Hijriah hari ini 15 Oktober 2025 dan najis tidaknya kotoran cicak. Semoga bermanfaat!



Simak Video "4 Fakta Unik dan Sejarah Kalender Hijriah"

(par/afn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork