Tanggal Hijriah dan Masehi menggunakan patokan yang berbeda untuk menentukan hari, yakni Bulan dan Matahari. Akibatnya, tanggal yang dihasilkan turut berlainan. Lalu, 3 Oktober 2025 bertepatan dengan tanggal berapa Hijriah?
Disadur dari buku Fikih Kontemporer tulisan Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi, ada beberapa metode penentuan awal bulan. Nabi Muhammad SAW mengajarkan cara rukyat alias melihat langsung. Bila langit tertutup sesuatu, seperti awan, Nabi SAW mengajarkan untuk menyempurnakan bulan berjalan menjadi 30 hari atau dikenal sebagai metode istikmal.
إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلَالَ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ ثُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلَاثِينَ يَوْمًا .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Apabila kalian melihat hilal maka berpuasalah dan apabila kalian melihatnya maka berhari rayalah. Dan apabila kalian terhalang maka sempurnakanlah tiga puluh hari." (HR Bukhari 4/106 dan Muslim no 1081)
Dalam perkembangannya, muncul metode hitungan (hisab) atau kombinasi rukyat-hisab. Cara penentuan awal bulan yang berbeda-beda membuat tanggal Hijriah mungkin berlainan.
Bagi umat Islam, mengetahui tanggal Hijriah yang tepat per hari adalah perkara penting. Bagaimana tidak, tanggalan yang dimunculkan pada masa Khalifah Umar bin Khattab tersebut adalah panduan dalam mengerjakan ibadah, seperti puasa.
Langsung saja, simak konversi tanggal kalender Hijriah hari ini, Jumat 3 Oktober 2025 menurut pemerintah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah via uraian berikut.
3 Versi Kalender Hijriah Hari Ini 3 Oktober 2025
Kalender Hijriah 3 Oktober 2025 Menurut Pemerintah
Tanggalan versi pemerintah bisa dicek via Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang dirilis Kementerian Agama. Dalam kalender tersebut, pemerintah menetapkan awal Rabiul Akhir 1447 H pada Selasa, 23 September 2025.
Berdasar acuan tersebut, 3 Oktober 2025 bertepatan dengan 11 Rabiul Akhir 1447 H. Sebagai catatan, 11 Rabiul Akhir sejatinya telah dimulai sejak Kamis, 2 Oktober 2025 waktu Maghrib. Mengingat, dalam kalender Hijriah, pergantian hari terjadi saat Matahari terbenam.
Kalender Hijriah 3 Oktober 2025 Menurut NU
Lembaga Falakiyah NU selalu memberi pengumuman penetapan awal bulan. Untuk Rabiul Akhir, pengumumannya tercantum dalam Surat Keputusan Nomor: 97/PB.08/A.II.11.13/13/09/2025. Tertulis bahwa 1 Rabiul Akhir jatuh pada Selasa, 23 September 2025.
"Sebagai tindak lanjutnya, maka awal bulan Rabiul Akhir 1447 H bertepatan dengan Selasa Pon 23 September 2025 (mulai malam Selasa) atas dasar rukyah," bunyi keterangan dalam surat itu, dilansir Instagram @falakiyahnu.
Berdasar acuan tersebut, maka 3 Oktober 2025 oleh NU ditetapkan menjadi 11 Rabiul Akhir. Keterangan yang sama juga tercantum dalam Almanak Tahun 2025 rilisan Lembaga Falakiyah Pengurus Cabang NU Bojonegoro.
Kalender Hijriah 3 Oktober 2025 Menurut Muhammadiyah
Terhitung sejak 1 Muharram 1447 H kemarin, Muhammadiyah menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) secara aktif. Harapannya, kalender ini dapat menyatukan umat Islam di seluruh belahan dunia.
Sebab, seperti keterangan di situs Suara Muhammadiyah, KHGT memakai konsep satu hari satu tanggal di seluruh dunia. Dengan demikian, tidak ada lagi perbedaan tanggal di wilayah Bumi mana pun.
Dalam KHGT, Muhammadiyah menetapkan 1 Rabiul Akhir berbarengan dengan pemerintah dan NU, yakni pada Selasa, 23 September 2025. Atas acuan itu, Muhammadiyah menetapkan 3 Oktober menjadi 11 Rabiul Akhir 1447 H.
Akhir kata, pemerintah, NU, dan Muhammadiyah menetapkan 3 Oktober 2025 sebagai 11 Rabiul Akhir 1447 H.
Hukum Bepergian Hari Jumat
Islam telah mengatur serba-serbi kehidupan para pemeluknya secara mendetail. Mulai dari cara makan, doa sebelum tidur, adab berpakaian, hingga tata krama. Aturan-aturan ini bertujuan membuat hidup seorang muslim berkualitas.
Berbicara mengenai safar atau bepergian, kabarnya ada larangan untuk melakukannya saat hari Jumat. Dilansir NU Online, bila bepergian pada malam Jumat, artinya dari maghrib Kamis sampai fajar Jumat, dua malaikat akan mendoakan keburukan.
Atas dasar itulah, banyak orang menghindari bepergian hari Jumat dan terkhusus malamnya. Pertanyaannya, benarkah ada larangan semacam ini dalam syariat Islam?
Wawan Shofwan Sholehudin dalam bukunya, Ensiklopedia Ibadah Jumat, menyebut tidak ada larangan bepergian hari Jumat. Dijelaskan bahwa boleh-boleh saja safar hari Jumat, sesuai riwayat berikut:
عَنِ الأَسْوَدِينِ قَيْسٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ : « أَبْصَرَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَابِ نَه رَجُلًا عَلَيْهِ هَيْئَةُ السَّفَرَ فَسَمِعَهُ يَقُولُ : لَوْلَا أَنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ الْجَمَعَةِ لَخَرَجْتُ ، فَقَالَ عُمَرُ : أُخْرُجْ ، فَإِنَّ الْجُمْعَةَ لَا تَحْبَسُ عَنْ سَفَرٍ »
Artinya: "Dari al-Aswad bin Qais dari bapaknya, ia berkata, 'Umar bin Khattab RA melihat seseorang bersiap melakukan safar. Umar mendengar orang itu berkata, 'Jika hari ini bukan hari Jumat, tentu aku akan keluar bepergian'. Maka Umar berkata, 'Keluarlah, karena Jumat tidak menghalangi untuk bepergian.'" (HR Asy-Syafi'i I/183)
Syaikh Shalih bin Abdillah bin Hamad al-Ushoimi di kanal YouTube ShahihFiqih menyebut memang ada perbedaan pendapat di antara ulama. Namun, menurutnya, pendapat paling kuat adalah tidak ada larangan safar hari Jumat.
"Dan pendapat paling kuat dalam masalah ini, adalah pendapat (imam) Abu Hanifah. Yaitu, boleh safar di hari Jumat karena ada perkataan Umar RA, diriwayatkan oleh (imam) Syafi'i dalam Musnad (No 458) dan Baihaqi dalam Sunannya (No 5720)," terangnya.
Di sisi lain, memang ada ulama yang memakruhkan bepergian pada hari Jumat, terkhusus malamnya, seperti Syaikh Syihabuddin al-Qalyubi. Dalam kitabnya, ia menulis:
وَيُكْرَهُ السَّفَرُ لَيْلَتَهَا بِأَنْ يُجَاوِزَ السُّوْرَ قَبْلَ الْفَجْرِ قَالَ فِي الْإِحْيَاءِ لِأَنَّهُ وَرَدَ فِيْ حَدِيْثٍ ضَعِيْفٍ جِدًّا أَنَّ مَنْ سَافَرَ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ دَعَا عَلَيْهِ مَلَكَاهُ
Artinya: "Makruh bepergian di malam Jumat, maksudnya ia melewati batas desa sebelum terbit fajar. Imam al-Ghazali dalam kitab al-Ihya' memberi alasan, karena dinyatakan dalam hadits yang sangat dhaif, barang siapa bepergian di malam Jumat, kedua malaikatnya akan mendoakan buruk kepadanya." (Hasyiyah al-Qalyubi 'ala Kanz al-Raghibin)
Syaikh Zainuddin al-Malibari memilih pendapat haram bepergian pada hari Jumat. Dengan catatan, sang musafir adalah orang yang dikenai kewajiban sholat Jumat. Namun, keharaman ini hilang apabila seseorang jadi terkena mudharat jika memilih tidak bepergian.
(وَ) حَرُمَ عَلَى مَنْ تَلْزَمُهُ الْجُمُعَةُ وَإِنْ لَمْ تَنْعَقِدْ بِهِ (سَفَرٌ) تَفُوْتُ بِهِ الْجُمُعَةُ كَأَنْ ظَنَّ أَنَّهُ لَا يُدْرِكُهَا فِيْ طَرِيْقِهِ أَوْ مَقْصِدِهِ وَلَوْ كَانَ السَّفَرُ طَاعَةً مَنْدُوْبًا أَوْ وَاجِبًا (بَعْدَ فَجْرِهَا) أَيْ فَجْرِ يَوْمِ الْجُمُعَةِ إِلَّا خَشِيَ مِنْ عَدَمِ سَفَرِهِ ضَرَرًا كَانْقِطَاعِهِ عَنِ الرُّفْقَةِ فَلَا يَحْرُمُ إِنْ كَانَ غَيْرَ سَفَرِ مَعْصِيَّةٍ وَلَوْ بَعْدَ الزَّوَالِ
Artinya: "Haram bagi orang yang berkewajiban Jumat, meski ia tidak mengesahkannya, melakukan safar setelah terbitnya fajar hari Jumat yang menyebabkan ia meninggalkan Jumat, misalkan ia menduga tidak dapat melaksanakan Jumat di perjalanan atau tempat tujuan, baik bepergian yang wajib atau sunnah, kecuali ia khawatir tertimpa mudharat bila tidak bepergian seperti tertinggal dari rekan rombongan, maka tidak haram dalam kondisi tersebut, bahkan meski dilakukan setelah masuk waktu zuhur selama bukan bepergian maksiat." (Fathul Mu'in Hamisy I'anah al-Thalibin)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Demikian informasi lengkap mengenai kalender Hijriah hari ini 3 Oktober 2025 beserta pembahasan seputar larangan bepergian hari Jumat. Semoga menambah wawasan detikers, ya!
(sto/alg)