Beragam Skenario Satpol PP Semarang Hadapi Ari Penutup Jalan Perumahan

Round-Up

Beragam Skenario Satpol PP Semarang Hadapi Ari Penutup Jalan Perumahan

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 15 Okt 2025 07:00 WIB
Suasana sekitar rumah Ari Setiawan di Jalan Sinar Waluyo, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang yang masih diblokir, Selasa (14/10/2025).
Suasana sekitar rumah Ari Setiawan di Jalan Sinar Waluyo, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang yang masih diblokir, Selasa (14/10/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng.
Semarang -

Satpol PP Kota Semarang menyiapkan sejumlah skenario untuk menghadapi Ari Setiawan yang masih nekat menutup jalan perumahan menggunakan pagar. Salah satunya dengan membongkar pagar secara manual hingga libatkan polisi dan koramil.

Bongkar Pagar Seng

Satpol PP berencana akan membongkar pagar seng yang dipasang Ari Setiawan untuk memblokir jalan perumahan. Pembongkaran rencananya akan dilakukan besok Kamis (16/10).

Plt Kepala Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta, mengatakan pihaknya sudah menyurati Ari Setiawan terkait penutupan jalan tersebut. Namun hingga kemarin belum ada perubahan di lapangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembongkaran hari Kamis (16/10), kurang lebih jam 09.00 WIB. Nanti yang membongkar dari Satpol PP bersama lurah, camat, kemudian dari Polsek Koramil," kata Marthen saat dihubungi detikJateng, Selasa (14/10/2025).

"Sudah, kita sudah kasih informasi ke beliau. Tapi kondisi di lapangan belum ada perubahan. Kemarin anggota ke sana. Selain menyerahkan surat juga menyampaikan ke beliau, tapi nggak ada respons bagus," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Fokus Pelanggaran Perda

Marthen mengatakan, pihaknya fokus pada pelanggaran Perda yang dilakukan Ari. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Tata Ruang (Distaru), lokasi yang ditutup pagar tersebut memang masih termasuk fasum (fasilitas umum). Aksi penutupan juga sudah beberapa kali dilaporkan warga melalui kanal Lapor Semar.

"Kalau sampai hari Kamis (jalan) masih ditutup, kita buka lagi aksesnya, bongkar lagi. Kalau nanti berulang ditutup setelah dibongkar, nanti coba kita komunikasikan dengan pihak polisi apa bisa ada penegakan hukum di luar Perda," ujarnya.

Warga Bisa Lapor Polisi

Marthen juga menyampaikan, jika ada warga yang keberatan dengan yang dilakukan Ari menutup jalan bisa melapor ke polisi. Menurutnya, langkah itu bagus sehingga nanti bisa jelas duduk perkaranya.

"Kalau warga merasa keberatan melapor ke kepolisian saya kira malah lebih bagus, jadi jelas nanti duduk perkaranya. Karena kalau begini terus kan akses warga terganggu," lanjutnya.

Ada yang Pro dan Kontra

Ketua RW 1 Kedungmundu, Herudianto, mengatakan beberapa waktu terakhir warga diminta tidak membicarakan soal Ari di grup warga demi menghindari ketegangan. Sebab, sempat terjadi perbedaan pendapat antara warga yang mendukung dan menolak tindakan Ari.

"Sampai waktu rapat kemarin itu warga mau bertengkar karena beda pendapat antara yang mendukung sama yang nggak mendukung," kata Heru.

"Kalau yang diminta dari warga pendukung sana, 'kalau tahu warganya sendiri harus dibelani'. Saya bilang 'nggak mau, saya nggak akan belani orang salah. Orang yang salah ya disadarkan untuk bisa taubat. Bukan malah dibelani'," sambungnya.

Heru pun berharap Satpol PP bersama aparat gabungan benar-benar menindak tegas pelanggaran tersebut agar warga kembali tenang. Pasalnya, selama ini tak ada warga yang berani melapor.

"Tindakan tegas yang kita butuhkan. Mayoritas warga meminta harus ditindak supaya dia sadar, bisa kembali bermasyarakat. Jika dengan tindakan itu ndak sadar, misal ada proses hukum ya monggo aja kita ikuti, ini kan sudah ranahnya petugas," harapnya.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya....

Warga Butuh Solusi

Ia mengaku selama ini sudah melapor ke semua pihak, mulai dari lurah, kecamatan, Polsek, hingga Satpol PP. Tapi belum ada hasil.

"Soalnya kita selama ini datang ke aparat itu ndak pernah ada terjadi eksekusi. Nah, dengan adanya media ini sampai terjadi eksekusi, kan paling tidak ada tindakan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kota Semarang telah membongkar pagar seng yang menutup Jalan Sinar Mas VII, Perumahan Sinar Mulyo, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Senin (6/10) pagi.

Bukannya jera, si pemasang bernama Ari itu nekat membangun pagar baru di lokasi yang sama bahkan menambah pagar di sisi jalan yang lain. Ari berdalih penutupan jalan itu dilakukannya karena sedang membangun rumah dan banyak motor ngebut di depan rumahnya.

"Malam-malam trek-trekan (balapan) di jam saya tidur setengah dua (dini hari) benar itu? Anaknya bisa ngomongin ndak? Warga sini ndak bisa ngomongin pak," ucap Ari dengan nada tinggi saat diajak berdialog oleh petugas, Senin (6/10).

Ari mengakui bahwa dirinya yang menutup jalan menggunakan tembok seng. Ia berdalih aksinya itu dilakukan agar proses pembangunan di rumahnya tidak mengganggu masyarakat.

"Itu sudah jelas saya mengakui itu tak tutup sama saya tujuan saya untuk kemaslahatan umum biar tidak mengganggu," kata Ari.

Saat didatangi oleh Satpol PP, Ari justru menantang petugas untuk melaporkan perbuatannya. Dia mengaku siap perang di meja hijau jika memang aksinya ini melanggar hukum.

"Dua alat bukti, ada laporan, ada saksi, silakan diproses, kita perang di pengadilan! Jelas?" tantang Ari.

Ketua RT 12 RW 1, Abdul Bais, juga berharap polemik ini lekas tuntas. Dia menyebut warga resah dan takut karena Ari kerap mengintimidasi mereka.

"Kami memohon sekali ini bisa selesai, karena kalau tidak, mungkin ketika bapak-bapak (petugas) ini sudah pergi, kami warga di sekitar yang kemungkinan akan terintimidasi. Warga di sini tidak ada yang berani, karena ada ancaman dari yang bersangkutan," ungkap Abdul.

Halaman 2 dari 2
(apl/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads