Sejumlah mobil terkena razia dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo. Mobil itu ditindak karena parkir sembarangan.
Kepala Dishub Solo Taufiq Muhammad mengatakan, sejumlah kendaraan yang ditindak memiliki pelat nomor luar kota. Mereka datang ke Solo untuk menghadiri puncak Haul Solo 2025.
"Ada lima mobil yang kita lakukan penindakan. Ada yang kami derek, dan ada yang lakukan penggembokan," kata Taufiq saat dihubungi detikJateng, Senin (13/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggembokan dilakukan sekira pukul 06.00 WIB. Kendaraan yang terjaring razia parkir di Jalan Slamet Riyadi, dan Jalan Veteran.
Taufiq menjelaskan, kendaraan yang dilakukan penderekan karena mengganggu arus lalu lintas, jalur kereta api Batara Kresna.
"Ada yang parkir di atas rel di Jalan Slamet Riyadi. Dan juga ada yang parkir dua baris sehingga membuat macet," ucapnya.
Mobil yang diderek bisa diambil ke Kantor Dishub Solo, dengan menunjukan surat kendaraan. Namun, mobil yang diderek akan kena sanksi denda.
"Dendanya kalau penderekan Rp 300 ribu. Kalau gembok Rp 200 ribu," pungkasnya.
(aku/alg)