Ini Kasus yang Jerat Mbah Tarman 'Nikah Mahar Rp 3M' hingga Dibui di Wonogiri

Round-Up

Ini Kasus yang Jerat Mbah Tarman 'Nikah Mahar Rp 3M' hingga Dibui di Wonogiri

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 12 Okt 2025 07:19 WIB
Tarman (74) saat ijab kabul dengan mahar Rp 3 miliar di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan
Tarman (74) saat ijab kabul dengan mahar Rp 3 miliar di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan. Foto: Dok. Istimewa.
Solo -

Sosok Mbah Tarman (74) viral lantaran menikahi gadis asal Pacitan bernama Shela Arika (24) dengan mahar cek Rp 3 miliar. Selain kasus tersebut, terungkap jika Tarman pernah dipenjara di Wonogiri selama lebih kurang dua tahun. Ini kasus yang menjeratnya.

Sebelum menikahi Shela, Mbah Tarman dikenal sebagai pebisnis senjata tajam jenis samurai atau barang antiik. Bisnis inilah yang kemudian menyeretnya hingga masuk ke dalam jeruji besi.

Mbah Tarman diektahui ditangkap Polres Wonogiri pada 2022 silam. Penangkapan Mbah Tarman turut dibenarkan Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo. Wahyu menerangkan, Tarman dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, (Tarman) pernah ditangani Sat Reskrim Polres Wonogiri terkait 378 KUHP atau penipuan barang antik samurai," terang Wahyu saat dihubungi detikJateng, Sabtu (11/10/2025).

Dalam kasus itu, Tarman kemudian menjalani proses hukum di Mapolres Wonogiri. Selanjutnya, perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri dan disidangkan.

ADVERTISEMENT

"Atas perkara itu, Tarman sudah diproses hukum di Polres Wonogiri pada bulan Februari 2022. Dan sudah menjalani hukuman kurang lebih 2 tahun dari vonis yang diberikan," tuturnya.

Sebagaimana dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, kasus Tarman tertuang pada nomor perkara 47/Pid.B/2022/PN Wng. Surat pelimpahan tertanggal Rabu (20/4/2022).

Dalam keterangan dakwaan di SIPP PN Wonogiri dijelaskan, kasus Tarman bermula dari pertemuan dengan saksi Kamid pada 1 Juli 2016 di kawasan Solo Baru untuk membahas soal pedang samurai. Saat itu Tarman mengaku akan ke Jakarta pada 22 Juli 2016 untuk menemui calon pembeli pedang tersebut.

Kemudian 2 Agustus 2016, Saksi Kamid menghubungi Terdakwa Tarman melalui telepon untuk menanyakan terkait kebenaran apakah Tarman memiliki pedang samurai yang apabila dijual ditaksir memiliki nilai sekitar Rp. 20.030.000.000.000 (dua puluh triliun tiga puluh miliar rupiah). Hal itu dibenarkan Tarman, dan keduanya bertemu di rumah Tarman di Desa Ngepungsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Karanganyar pada 5 Agustus 2016.

Di sana Tarman mengatakan akan menjual pedang itu, dan pembelinya sudah ada. Saksi Kamid sempat diajak nyekar ayah Tarman di Kecamatan Jatiroto, Wonogiri. Tarman juga menawarkan apabila Kamid mau membantunya membiayai biaya operasional jual beli pedang samurai dan kebutuhan hidup Tarman, maka akan diberi uang hasil penjualan pedang samurai sebesar Rp 3 triliun. Atas tawaran tersebut, Kamid bersedia untuk membantu.

Total, Kamid sudah memberikan uang sebesar Rp 240 juta kepada Tarman untuk biaya operasional jual beli pedang samurai dan kebutuhan hidup Tarman.

Dalam prosesnya, Tarman terus meyakinkan Kamid jika pedang itu sudah laku hingga mendapatkan pembayaran DP Rp 3 triliun. Tarman sering mengajak Kamid ke Bank Mandiri baik Bank Mandiri Yogyakarta, Bank Mandiri Solo atau Bank Mandiri Wonogiri terkait dengan proses pencairan dana pembayaran jual beli pedang samurai. Namun uang hasil penjualan pedang samurai yang sebelumnya dijanjikan tidak pernah diberikan sampai sekarang.

Untuk menutupinya Tarman menyampaikan jika proses penjualan pedang samurai tersebut akan memakan waktu sekitar 2 tahun lebih, karena perlu adanya perizinan dari pihak-pihak berwenang di antaranya pihak Kantor PPATK, Kantor Pajak, Kantor Purbakala dan lainya. Namun pada tanggal 25 Desember 2019, Tarman menjanjikan uang pelunasan penjualan pedang samurai sebesar 2 Triliun akan segera cair dan uang tersebut akan segera dibagi ke masing-masing anggota termasuk Kamid, dengan cara akan dimasukkan ke dalam rekening Bank Mandiri masing-masing anggota.

Namun uang tersebut tidak pernah ada di rekening saksi. Terdakwa Tarman selalu berjanji dan mengulur-ulur waktu dengan cara memberi surat-surat yang katanya didapat dari pihak Bank Mandiri. Namun setelah Kamid cek kebenaranya, ternyata surat-surat yang diperlihatkan oleh Tarman tersebut tidak benar.

Akibat perbuatannya itu, PN Wonogiri menjatuhi hukuman penjara selama 2 tahun kepada Tarman atas tindak pidana penipuan secara berlanjut pada Rabu (22/6/2022).




(apl/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads