Kalender Hijriah Hari Ini 11 Oktober 2025 dan Larangan Memakai Baju Sutra

Kalender Hijriah Hari Ini 11 Oktober 2025 dan Larangan Memakai Baju Sutra

Nur Umar Akashi - detikJateng
Sabtu, 11 Okt 2025 08:30 WIB
Kalender Oktober 2025
Kalender Oktober 2025. (Foto: Tya Eka Yulianti)
Solo -

Tanggal Hijriah dan Masehi menggunakan patokan yang berbeda untuk menentukan hari, yakni Bulan dan Matahari. Akibatnya, tanggal yang dihasilkan turut berlainan. Lalu, 11 Oktober 2025 bertepatan dengan tanggal berapa Hijriah?

Disadur dari buku Fikih Kontemporer tulisan Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi, ada beberapa metode penentuan awal bulan. Nabi Muhammad SAW mengajarkan cara rukyat alias melihat langsung. Bila langit tertutup sesuatu, seperti awan, Nabi SAW mengajarkan untuk menyempurnakan bulan berjalan menjadi 30 hari atau dikenal sebagai metode istikmal.

إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلَالَ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ ثُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلَاثِينَ يَوْمًا .

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Apabila kalian melihat hilal maka berpuasalah dan apabila kalian melihatnya maka berhari rayalah. Dan apabila kalian terhalang maka sempurnakanlah tiga puluh hari." (HR Bukhari 4/106 dan Muslim no 1081)

Dalam perkembangannya, muncul metode hitungan (hisab) atau kombinasi rukyat-hisab. Cara penentuan awal bulan yang berbeda-beda membuat tanggal Hijriah mungkin berlainan.

ADVERTISEMENT

Bagi umat Islam, mengetahui tanggal Hijriah yang tepat per hari adalah perkara penting. Bagaimana tidak, tanggalan yang dimunculkan pada masa Khalifah Umar bin Khattab tersebut adalah panduan dalam mengerjakan ibadah, seperti puasa.

Langsung saja, simak konversi tanggalnya untuk hari ini, Sabtu, 11 Oktober menurut pemerintah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah via uraian berikut.

3 Versi Kalender Hijriah Hari Ini 11 Oktober 2025

Kalender Hijriah 11 Oktober 2025 Menurut Pemerintah

Tanggalan versi pemerintah bisa dicek via Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang dirilis Kementerian Agama. Dalam kalender tersebut, pemerintah menetapkan awal Rabiul Akhir 1447 H pada Selasa, 23 September 2025.

Berdasar acuan tersebut, 11 Oktober 2025 bertepatan dengan 19 Rabiul Akhir 1447 H. Sebagai catatan, 19 Rabiul Akhir sejatinya telah dimulai sejak Jumat, 10 Oktober 2025 waktu Maghrib. Mengingat, dalam kalender Hijriah, pergantian hari terjadi saat Matahari terbenam.

Kalender Hijriah 11 Oktober 2025 Menurut NU

Lembaga Falakiyah NU selalu memberi pengumuman penetapan awal bulan. Untuk Rabiul Akhir, pengumumannya tercantum dalam Surat Keputusan Nomor: 97/PB.08/A.II.11.13/13/09/2025. Tertulis bahwa 1 Rabiul Akhir jatuh pada Selasa, 23 September 2025.

"Sebagai tindak lanjutnya, maka awal bulan Rabiul Akhir 1447 H bertepatan dengan Selasa Pon 23 September 2025 (mulai malam Selasa) atas dasar rukyah," bunyi keterangan dalam surat itu, dilansir Instagram @falakiyahnu.

Berdasar acuan tersebut, maka 11 Oktober 2025 oleh NU ditetapkan menjadi 19 Rabiul Akhir. Keterangan yang sama juga tercantum dalam Almanak Tahun 2025 rilisan Lembaga Falakiyah Pengurus Cabang NU Bojonegoro.

Kalender Hijriah 11 Oktober 2025 Menurut Muhammadiyah

Terhitung sejak 1 Muharram 1447 H kemarin, Muhammadiyah menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) secara aktif. Harapannya, kalender ini dapat menyatukan umat Islam di seluruh belahan dunia.

Sebab, seperti keterangan di situs Suara Muhammadiyah, KHGT memakai konsep satu hari satu tanggal di seluruh dunia. Dengan demikian, tidak ada lagi perbedaan tanggal di wilayah Bumi mana pun.

Dalam KHGT, Muhammadiyah menetapkan 1 Rabiul Akhir berbarengan dengan pemerintah dan NU, yakni pada Selasa, 23 September 2025. Atas acuan itu, Muhammadiyah menetapkan 11 Oktober menjadi 19 Rabiul Akhir 1447 H.

Akhir kata, pemerintah, NU, dan Muhammadiyah menetapkan 11 Oktober 2025 sebagai 19 Rabiul Akhir 1447 H.

Larangan Pakai Baju Sutra dalam Islam

Saat ini, sudah ada begitu banyak bahan pembuat baju, mulai dari kain katun, linen, wol, kashmir, rami, hingga nilon. Salah satu yang banyak digandrungi adalah bahan sutra. Bukan tanpa sebab, baju sutra memang terkenal lembut dan elegan.

Tidak mengherankan jika harga baju yang terbuat dari sutra asli melambung tinggi. Hal ini disebabkan proses produksi sulit, ketersediaan bahan yang terbatas, hingga nilai historis-simboliknya.

Namun, tahukah kamu bahwa kaum lelaki tidak boleh mengenakan pakaian sutra dalam syariat Islam? Dikutip dari situs resmi Universitas Islam an-Nur Lampung, ini salah satu hadits landasannya:

أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحُسَيْنِ الدِّرْهَمِيُّ، قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى، عَنْ سَعِيدٍ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي هِنْدٍ، عَنْ أَبِي مُوسَى، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي، وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا»

Artinya: "Mengabarkan kepada kami Ali bin al-Husain al-Dirhamiyyi, berkata: 'Menceritakan kepada kami Abd al-A'la, dari Said, dari Ayyub, dari Nafi', dari Said ibn Abi Hindin, dari Abi Musa, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: 'Dihalalkan emas dan sutera bagi perempuan-perempuan umatku, dan diharamkan atas laki kedua hal tersebut'."

Ada juga hadits yang menjelaskan larangan serupa:

حديث أنس بن مالك، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: مَنْ لَبِسَ الحَرِيرَ فِي الدُّنْيَا فَلَنْ يَلْبَسَهُ فِي الآخِرَةِ

Artinya: "Hadis Anas bin Malik, dari Nabi SAW bersabda: "Barang siapa yang memakai sutera di dunia maka ia tidak akan memakainya di akhirat." (Mu'jam Mufarhras, jilid 6, hal 82)

Dikutip dari buku Syarah Riyadhus Shalihin tulisan Imam an-Nawawi, ada pula hadits shahih tentang larangan pakaian sutra yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Begini haditsnya:

نَهَانَا النَّبِيُّ ﷺ أَنْ نَشْرَبَ فِي آنِيةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَأَنْ تَأْكُلَ فِيهَا وَعَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ وَالدِّيباج وَأَنْ نَجْلِسَ عَلَيْهِ رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ.

Artinya: "Nabi SAW melarang kami minum dan ma-kan dari wadah yang terbuat dari emas dan perak, dan melarang kami mengenakan pakaian sutra tipis dan tebal, ataupun duduk di atasnya." (HR Bukhari dalam bab 'Memakai dan Beralas Sutra bagi Laki-laki')

Keringanan untuk Memakai Baju Sutra

Meski sudah ada hadits yang dengan tegas melarang, ternyata, syariat Islam memberi kelonggaran untuk kondisi tertentu. Misalnya, dahulu, az-Zubair bin al-Awwam RA dan Abdurrahman bin Auf RA memiliki penyakit gatal-gatal.

Oleh karena itu, Nabi Muhammad SAW memberi keringanan keduanya untuk mengenakan pakaian sutra. Kisah ini dikisahkan oleh Anas bin Malik RA:

رَخَصَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لِلزُّبَيْرِ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فِي لُبْسِ الْحَرِيرِ لِحِكْةٍ بهِمَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya: "Rasulullah SAW memberikan kelonggaran kepada az-Zubair dan Abdurrahman bin Auf untuk mengenakan pakaian sutra karena penyakit gatal-gatal pada kedua orang itu." (Muttafaq alaih)

Adapun untuk perempuan, pakaian sutra tidaklah dilarang. Dilihat dari buku Fiqih Sunnah Wanita tulisan Abu Malik Kamal, Ali bin Abi Thalib meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah mengambil sutra di tangan kanan dan emas di tangan kirinya, lalu bersabda:

إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي، حِلٌّ لِإِنَائِهِمْ.

Artinya: "Sungguh, dua benda ini haram bagi kaum lelaki dari umatku, tetapi halal bagi kaum perempuan." (HR Abu Dawud, Nasa'i, dan Ibnu Majah)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Demikian informasi lengkap mengenai kalender Hijriah hari ini 11 Oktober 2025 dan larangan memakai baju sutra dalam Islam. Semoga bermanfaat!




(sto/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads