Banyak orang setelah menyelesaikan sholat fardhu langsung melanjutkan sholat sunnah di tempat yang sama. Padahal menurut para ulama, ada sunnah anjuran atau berpindah tempat sholat sunnah sebelum atau sesudah sholat fardhu. Tujuannya adalah untuk memberi jeda.
Anjuran ini bukan sekadar kebiasaan, tetapi bagian dari adab sholat yang diajarkan Nabi Muhammad SAW dan dibahas oleh ulama Syafi'iyah, termasuk yang dijelaskan Nahdlatul Ulama (NU) serta Muhammadiyah. Dengan mengetahui alasan dan dalilnya, kita dapat memperbaiki tata cara ibadah sehari-hari agar lebih sesuai tuntunan.
Lantas, bagaimana penjelasan mengenai anjuran tersebut? Mari kita simak penjelasan lengkapnya di bawah ini, detikers!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin utamanya:
- Berpindah tempat setelah sholat fardhu disunnahkan agar tidak langsung menyambung dengan sholat sunnah sesuai hadits riwayat Muslim.
- Ulama Syafi'iyah menganjurkan bergeser sedikit di masjid untuk memperbanyak tempat sujud sebagai saksi amal.
- Jika sulit berpindah tempat, cukup memisahkan dengan berbicara singkat atau berdzikir setelah sholat fardhu.
Dalil Sunnah Berpindah Tempat Sholat Sunnah Sebelum dan Sesudah Sholat Fardhu
Dalam hadits riwayat Muslim yang dikutip oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah dan juga dibahas dalam Fiqh Bersuci dan Sholat Sesuai Tuntunan Nabi tulisan Abu Utsman Kharisman, Rasulullah SAW melarang menyambung sholat langsung tanpa jeda. Diceritakan oleh Umar bin 'Atha' bin Abi Al-Khuwar:
عَنْ عُمَرَ بْنِ عَطَاءِ بْنِ أَبِي الْخُوَارِ أَنَّ نَافِعَ بْنَ جُبَيْرٍ أَرْسَلَهُ إِلَى السَّائِبِ ابْنِ أُحْتِ نَمِرٍ يَسْأَلُهُ عَنْ شَيْءٍ رَآهُ مِنْهُ مُعَاوِيَةُ فِي الصَّلَاةِ فَقَالَ نَعَمْ صَلَّيْتُ مَعَهُ الْجُمُعَةَ فِي الْمَقْصُورَةِ فَلَمَّا سَلَّمَ الْإِمَامُ قُمْتُ فِي مَقَامِي فَصَلَّيْتُ فَلَمَّا دَخَلَ أَرْسَلَ إِلَيَّ فَقَالَ لَا تَعُدْ لِمَا فَعَلْتَ إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ فَلَا تَصِلُهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا بِذَلِكَ أَنْ لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ (رواه مسلم)
Artinya: Dari Umar bin Atho' bin Abil Khuwaar bahwa Nafi' bin Jubair mengutusnya kepada as-Saaib bin Ukhti Namir bertanya tentang sesuatu yang ia lihat dari Muawiyah (bin Abi Sufyan) dalam sholatnya. "Ya, aku pernah sholat Jumat bersamanya di Al-Maqshuuroh (ruangan khusus di masjid). Ketika Imam mengucapkan salam, aku bangkit di tempatku kemudian (langsung) sholat. Ketika beliau masuk beliau mengutus seseorang kepadaku dan berkata: 'Janganlah diulang apa yang engkau lakukan. Jika engkau telah sholat Jumat, janganlah disambung dengan sholat (lain) hingga engkau berbicara atau keluar.' Karena Rasulullah shollallahu alaihi wasallam memerintahkan kami demikian. Yaitu, janganlah sholat disambung dengan sholat hingga kami berbicara atau keluar." (H.R Muslim)
Hadits ini menjelaskan, Rasulullah SAW memerintahkan agar sholat tidak langsung disambung dengan sholat lain, tetapi dipisahkan dengan berbicara atau berpindah tempat terlebih dahulu. Majelis Tarjih Muhammadiyah menjadikan hadits ini sebagai dasar anjuran berpindah tempat setelah sholat fardhu bila ingin melanjutkan sholat sunnah.
Pandangan Ulama Madzhab Syafi'i
Dikutip dari NU Online, dalam kitab Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, Imam Nawawi menjelaskan bahwa sebaiknya sholat sunnah dilakukan di rumah, karena rumah adalah tempat yang lebih utama untuk ibadah sunnah. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi SAW yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim melalui Zaid bin Tsabit:
صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ فَإِنَّ أَفْضَلَ صَلَاةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ
Artinya: "Wahai manusia, sholatlah di rumah kalian, karena sholat terbaik seseorang adalah di rumahnya kecuali sholat wajib."
Namun, tidak semua orang bisa langsung pulang ke rumah setelah sholat fardhu di masjid. Dalam kondisi seperti ini, para ulama Syafi'iyah menyarankan agar seseorang bergeser dari tempat sholat fardhunya ke titik lain di masjid ketika ingin melaksanakan sholat sunnah. Imam Nawawi menuliskan:
قَالَ أَصْحَابُنَا فَإِنْ لَمْ يَرْجِعْ إِلَى بَيْتِهِ وَأَرَادَ التَّنَفُّلَ فِي الْمَسْجِدِ يُسْتَحَبُّ أَنْ يَنْتَقِلَ عَنْ مَوْضِعِهِ قَلِيلاً لِتَكْثِيرِ مَوَاضِعِ سُجُودِهِ ، هَكَذَا عَلَّلَهُ الْبَغَوِيُّ وَغَيْرُهُ
Artinya: "Menurut para ulama dari kalangan kami, apabila orang yang sholat tidak segera kembali ke rumah, dan masih tetap ingin melaksanakan sholat sunnah di dalam masjid, maka disunnahkan baginya untuk bergeser sedikit dari tempatnya semula demi memperbanyak tempat sujudnya. Demikian ini alasan di balik anjuran berpindah sebagaimana dikemukakan Al-Baghawi dan ulama lain."
NU menekankan bahwa berpindah tempat memiliki makna spiritual yang dalam. Setiap titik tanah yang dipakai untuk sujud kelak akan menjadi saksi amal baik seorang muslim. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT:
يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا (الزلزلة: 4)
Artinya: "Pada hari itu bumi menceritakan beritanya." (QS. Al-Zalzalah: 4)
Imam Asy-Syaukani menjelaskan hubungan ayat ini dengan praktik berpindah tempat:
وَالْعِلَّةُ فِي ذَلِكَ تَكْثِيرُ مَوَاضِعِ الْعِبَادَةِ كَمَا قَالَ الْبُخَارِيُّ وَالْبَغَوِيُّ لِأَنَّ مَوَاضِعَ السُّجُودِ تَشْهَدُ لَهُ
Artinya: "Alasan di balik anjuran berpindah adalah memperbanyak tempat ibadah. Sebab tempat sujud kelak akan menjadi saksi bagi orang yang bersujud di atasnya."
Dengan berpindah walau hanya beberapa langkah, seorang muslim menambah saksi amal ibadahnya di hadapan Allah kelak. Hikmah ini sederhana namun bermakna besar.
Bagaimana Jika Kita Tidak Bisa Berpindah Tempat?
Bagaimana jika sulit berpindah tempat, misalnya karena masjid penuh atau kondisi tertentu? NU memberikan solusi lain agar sholat sunnah tidak langsung menyambung sholat fardhu. Imam Nawawi menulis:
فَإِنْ لم يَنْتَقِلْ إِلَى مَوْضِعٍ آخَرَ فَيَنْبَغِي أَنْ يَفْصِلَ بَيْنَ الْفَرِيضَةَ وَالنَّافِلَةَ بِكَلَامِ إِنْسَانٍ
Artinya: "Namun jika ia enggan berpindah atau bergeser ke tempat lain, maka sebaiknya ia memisah antara sholat fardhu dan nafilah dengan cara berbicara dengan orang lain."
Pemutusan ini bisa dilakukan dengan ucapan singkat atau dzikir. Intinya adalah memberi jeda agar sholat fardhu dan sholat sunnah tidak terlihat menyatu.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa berpindah tempat setelah sholat fardhu adalah sunnah yang sederhana tetapi penuh hikmah. Cukup bergeser beberapa langkah atau beri jeda dengan dzikir jika tak bisa pindah.
(par/dil)