Warga Perumahan Sinar Waluyo, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang memblokir akses Jalan Sinar Mas VII menggunakan tembok seng. Usai ulahnya 'dibereskan' Satpol PP, pria bernama Ari itu malah menantang petugas untuk menyeretnya ke meja hijau.
"Dua alat bukti, ada laporan, ada saksi, silahkan diproses, kita perang di pengadilan! Jelas?" ucap Ari kepada petugas usai pagar seng yang dia buat dibongkar, Senin (6/10/2025).
Ari juga mengakui bahwa dia merupakan pelaku penutupan jalan menggunakan tembok seng. Ia berdalih aksinya itu dilakukan agar proses pembangunan di rumahnya tidak mengganggu masyarakat.
"Itu sudah jelas saya mengakui itu tak tutup sama saya tujuan saya untuk kemaslahatan umum biar tidak mengganggu," ucap Ari.
Namun Ketua RW 1 Kelurahan Kedungmundu, Herudianto justru merasa perbuatan pemilik rumah ini malah mengganggu aktivitas masyarakat. Warga ingin urusan ini segera rampung karena Ari sudah berkali-kali melakukan penutupan jalan.
"Warga berharap betul kali ini bisa tuntas, soalnya sudah berulang kali terjadi," kata Heru, sapaan akrabnya, saat ditemui detikJateng, Senin (6/10/2025).
Selain membereskan pagar seng dan timbunan material di depan rumah Ari, Heru berharap petugas juga lekas membongkar pilar yang dibangunan Ari. Menurut Heru, pilar itu sudah menyentuh jalan kampung sehingga mengurangi lebar jalan.
"Termasuk pembongkaran pilar yang ada, pembangunan melebihi jalan, itu saya berharap dibongkar. Jadi jalan yang kondisi (awalnya selebar) lima meter kembali utuh," kata Herudianto.
Ketua RT 12 RW 1, Abdul Bais juga ingin masalah ini lekas tuntas. Dia menyebut warga resah dan takut karena Ari kerap mengintimidasi mereka.
"Kami memohon sekali ini bisa selesai, karena kalau tidak, mungkin ketika bapak-bapak (petugas) ini sudah pergi, kami warga di sekitar yang kemungkinan akan terintimidasi. Warga di sini tidak ada yang berani, karena ada ancaman dari yang bersangkutan," ungkap Abdul.
Saat ini Abdul masih menunggu tindakan lanjutan dari pihak yang berwenang. Namun jika usaha ini tetap tak berhasil, ia menyebut warga akan bergerak memblokade seluruh akses jalan rumah Ari.
"Kemarin sempat ada semacam usulan dari warga kalau sampai ini gagal, kita sebagai warga mungkin akan menutup akses yang jalan di sebelah (supaya) sekalian terblokir (akses jalan pemilik rumah). Cuma ini menunggu proses ini apakah bisa selesai atau tidak," tambah dia.
Plt Kasatpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta mengatakan pihaknya sudah membongkar pagar seng yang dibuat Ari untuk memblokir jalan. Namun menurutnya, Ari akan kembali menutup jalan dengan cara serupa.
"Yang bersangkutan nanti (berencana) akan memasang seng lagi. (Jika terjadi) ya nanti kita bongkar lagi karena ini masuk dalam fasum warga perumahan sini," tegasnya.
Selain melakukan blokade jalan, pemilik rumah juga membangun kandang ayam di atas tebing depan rumahnya. Marthen menyebut pihaknya juga akan menindaklanjuti perihal kandang ayam itu.
"Kalau memang yang bersangkutan ingin membangun silahkan mengajukan izin resmi dan perlu kita fasilitasi juga terkait perizinan. Tapi kalau tidak (mengajukan izin), pelanggaran yang ditemukan oleh Distaru (Dinas Penataan Ruang) akan kita bongkar sebagai pelajaran," ucap Marthen.
Marthen membenarkan pemilik rumah sudah berkali-kali berusaha menutup akses jalan di samping rumahnya. Ia menyebut ulah Ari telah melanggar Peraturan Daerah Kota Semarang.
"Kasus ini sebenarnya sudah berulang kali, warga sudah menyampaikan permasalahan yang bersangkutan. (Namun) yang bersangkutan ngotot dengan pendiriannya, tapi kepentingan warga dikesampingkan," kata Marthen.
"Pelanggarannya terkait dengan (Perda) RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) sama Ketertiban Umum juga," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga di Perumahan Sinar Waluyo, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, direpotkan dengan ulah salah satu warga yang menutup jalan kampung menggunakan seng. Bahkan, penutupan Jalan Sinar Mas VII itu sudah dilakukan selama berbulan-bulan.
Meski masih ada jalan lain yang bisa diakses, warga yang kesal dan terganggu dengan ulah pemilik rumah kemudian mengadukan hal tersebut ke polsek setempat dan meminta difasilitasi untuk mediasi.
"Itu mungkin warga paling sepuh di sini, jadi sudah paling lama. Saya masuk ke sini di (tahun) 2005, dia sudah jauh-jauh (tinggal di sini sebelum saya)," kata Ketua RW 1 Kelurahan Kedungmundu, Herudianto saat ditemui detikJateng, Minggu (5/10/2025).
Namun, mediasi yang telah dilakukan pada Minggu (5/10/2025) itu menemui jalan buntu. Kapolsek Tembalang, Kompol Kristiyastuti Handayani menyebut mediasi warga dengan pemilik rumah dan istrinya belum mendapatkan kesepakatan.
Tetangga yang terdampak langsung dari penutupan jalan, Bowo (43) mengatakan jalan sudah tidak bisa dilewati sejak beberapa bulan belakangan karena ditutup dengan sampah dan batu besar. Kondisi diperparah karena warga tersebut akhirnya menutup akses jalan itu menggunakan seng sejak Sabtu (4/10/2025).
Dia menjelaskan warga yang menutup akses jalan itu diketahui bekerja sebagai pengepul sampah. Selama ini warga cukup bersabar dengan gangguan bau sampah dan lalat yang ditimbulkan. Persoalan penutupan jalan ini membuat warga semakin terganggu.
Simak Video "Video: Kecelakaan Karambol di Tol Gayamsari Semarang, 8 Orang Terluka"
(aap/afn)