Beri SK ke 13 PPPK, Wabup Pekalongan: Lakukan Tugas Penuh Tanggung Jawab

Beri SK ke 13 PPPK, Wabup Pekalongan: Lakukan Tugas Penuh Tanggung Jawab

Inkana Putri - detikJateng
Selasa, 30 Sep 2025 18:30 WIB
Pemkab Pekalongan
Foto: Pemkab Pekalongan
Jakarta -

Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman menyerahkan SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Pemerintah Kabupaten Pekalongan Formasi Tahun 2024. SK pengangkatan tersebut diberikan kepada 13 PPPK secara langsung di Aula BKPSDM Kabupaten Pekalongan, hari ini.

Membacakan amanat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Sukirman mengungkapkan penandatanganan perjanjian kerja dan penyerahan SK ini merupakan tahap akhir proses pengangkatan sebagai ASN dengan status PPPK.

"Dengan telah diangkatnya saudara sebagai PPPK maka ini merupakan langkah awal pengabdian kepada masyarakat, khususnya kepada Pemerintah Kabupaten Pekalongan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga berpesan agar para PPPK menjunjung tinggi loyalitas, serta tegak lurus kepada bupati selaku kepala pemerintah. Para PPPK juga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas, kinerja, dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pada kesempatan ini, Sukirman juga menekankan pentingnya PPPK bersikap responsif dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Para PPPK juga diharap mampu menghadirkan ide dan gagasan baru demi terciptanya inovasi di Kabupaten Pekalongan.

ADVERTISEMENT

"Laksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai jabatan masing-masing dengan penuh tanggung jawab, serta terus bekali diri dengan keterampilan dan ilmu pengetahuan agar karier dan kontribusi kepada masyarakat semakin optimal," paparnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Pekalongan, Suprayitno menyampaikan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Formasi Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Pekalongan ditetapkan sebanyak 447 formasi. Jumlah ini terdiri dari 50 formasi CPNS dan 397 formasi PPPK.

Dari jumlah tersebut, 374 formasi PPPK terpenuhi, sementara 24 formasi masih kosong. Pada seleksi tahap kedua, 13 formasi berhasil terisi, sedangkan 11 formasi tetap tidak terpenuhi, terutama pada bidang tenaga kesehatan dan teknis,

"Alhamdulillah, dari 13 formasi yang terisi, seluruhnya hari ini telah memperoleh nomor induk PPPK. Pengangkatan mereka berlaku mulai 1 Oktober 2025, dan nanti pelaksanaan tugas atau SPMT pada tanggal 1 Oktober 2025," jelas Suprayitno.

Pada kesempatan yang sama, Pranata Komputer Terampil pada Dinas Kelautan Kabupaten Pekalongan, Yalim Maskur bersyukur telah resmi menerima SK pengangkatan.

"Saya sudah lebih dari tiga tahun bertugas di Kabupaten Pekalongan. Alhamdulillah, akhirnya hari ini bisa menerima SK PPPK. Rasanya sangat senang, terima kasih kepada Ibu Bupati dan jajaran," pungkasnya.

(akd/akd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads