Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan makanan jenis ultra processed food (UPF) dilarang untuk menjadi menu makan bergizi gratis (MBG). Larangan ini ditegaskan setelah banyak sorotan terkait makanan UPF dalam menu MBG.
Dilansir detikHealth, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang menegaskan pelarangan ini salah satunya juga demi membuka peluang UMKM setempat dalam proses penyediaan pangan lokal.
"Begitu larangan ini dilaksanakan, ratusan ribu UMKM pangan akan hidup. Ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk tidak hanya memberi gizi bagi anak bangsa, tetapi juga menggerakkan ekonomi rakyat," kata Nanik di Jakarta, Sabtu (27/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan, merinci biskuit, roti, sereal, sosis, nugget, dan jenis pangan lain yang termasuk UPF tak boleh masuk menu MBG. Kecuali susu di wilayah dengan keterbatasan peternakan.
Selain itu, roti dan pangan sejenisnya juga dilarang. Selain menjaga kualitas gizi, hal ini juga bentuk keberpihakan terhadap UMKM lokal
"Olahan daging (sosis, nugget, burger, dan lain-lain) mengutamakan produk lokal atau dari UMKM yang memiliki sertifikasi halal, SNI, terdaftar BPOM, serta masa edar maksimal satu minggu dari tanggal edar," jelasnya.
"Dengan kebijakan ini, kita bukan hanya bicara soal menu bergizi, tapi juga soal keberpihakan pada UMKM. MBG harus menjadi program yang menyehatkan sekaligus menyejahterakan," pungkasnya.
(afn/dil)











































