Kalender Hijriah Hari Ini 27 September 2025 dan Hukum Beli Emas Online

Kalender Hijriah Hari Ini 27 September 2025 dan Hukum Beli Emas Online

Nur Umar Akashi - detikJateng
Sabtu, 27 Sep 2025 09:02 WIB
Kalender Hijriah September 2025
Kalender Hijriah September 2025. Foto: Dok. Bimas Islam Kemenag RI
Solo -

Tanggal Hijriah dan Masehi menggunakan patokan yang berbeda untuk menentukan hari, yakni Bulan dan Matahari. Akibatnya, tanggal yang dihasilkan turut berlainan. Lalu, 27 September 2025 bertepatan dengan tanggal berapa Hijriah?

Disadur dari buku Fikih Kontemporer tulisan Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi, ada beberapa metode penentuan awal bulan. Nabi Muhammad SAW mengajarkan cara rukyat alias melihat langsung. Bila langit tertutup sesuatu, seperti awan, Nabi SAW mengajarkan untuk menyempurnakan bulan berjalan menjadi 30 hari atau dikenal sebagai metode istikmal.

إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلَالَ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ ثُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلَاثِينَ يَوْمًا .

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Apabila kalian melihat hilal maka berpuasalah dan apabila kalian melihatnya maka berhari rayalah. Dan apabila kalian terhalang maka sempurnakanlah tiga puluh hari." (HR Bukhari 4/106 dan Muslim no 1081)

Dalam perkembangannya, muncul metode hitungan (hisab) atau kombinasi rukyat-hisab. Cara penentuan awal bulan yang berbeda-beda membuat tanggal Hijriah mungkin berlainan.

ADVERTISEMENT

Bagi umat Islam, mengetahui tanggal Hijriah yang tepat per hari adalah perkara penting. Bagaimana tidak, tanggalan yang dimunculkan pada masa Khalifah Umar bin Khattab tersebut adalah panduan dalam mengerjakan ibadah, seperti puasa.

Langsung saja, simak konversi tanggalnya untuk hari ini, Sabtu, 27 September menurut pemerintah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah via uraian berikut.

3 Versi Kalender Hijriah Hari Ini 27 September 2025

Kalender Hijriah 27 September 2025 Menurut Pemerintah

Tanggalan versi pemerintah bisa dicek via Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang dirilis Kementerian Agama. Dalam kalender tersebut, pemerintah menetapkan awal Rabiul Akhir 1447 H pada Selasa, 23 September 2025.

Berdasar acuan tersebut, 27 September 2025 bertepatan dengan 5 Rabiul Akhir 1447 H. Sebagai catatan, 5 Rabiul Akhir sejatinya telah dimulai sejak Jumat, 26 September 2025 waktu Maghrib. Mengingat, dalam kalender Hijriah, pergantian hari terjadi saat Matahari terbenam.

Kalender Hijriah 27 September 2025 Menurut NU

Lembaga Falakiyah NU selalu memberi pengumuman penetapan awal bulan. Untuk Rabiul Akhir, pengumumannya tercantum dalam Surat Keputusan Nomor: 97/PB.08/A.II.11.13/13/09/2025. Tertulis bahwa 1 Rabiul Akhir jatuh pada Selasa, 23 September 2025.

"Sebagai tindak lanjutnya, maka awal bulan Rabiul Akhir 1447 H bertepatan dengan Selasa Pon 23 September 2025 (mulai malam Selasa) atas dasar rukyah," bunyi keterangan dalam surat itu, dilansir Instagram @falakiyahnu.

Berdasar acuan tersebut, maka 27 September 2025 oleh NU ditetapkan menjadi 5 Rabiul Akhir. Keterangan yang sama juga tercantum dalam Almanak Tahun 2025 rilisan Lembaga Falakiyah Pengurus Cabang NU Bojonegoro.

Kalender Hijriah 27 September 2025 Menurut Muhammadiyah

Terhitung sejak 1 Muharram 1447 H kemarin, Muhammadiyah menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) secara aktif. Harapannya, kalender ini dapat menyatukan umat Islam di seluruh belahan dunia.

Sebab, seperti keterangan di situs Suara Muhammadiyah, KHGT memakai konsep satu hari satu tanggal di seluruh dunia. Dengan demikian, tidak ada lagi perbedaan tanggal di wilayah Bumi yang tersebar.

Dalam KHGT, Muhammadiyah menetapkan 1 Rabiul Akhir berbarengan dengan pemerintah dan NU, yakni pada Selasa, 23 September 2025. Atas acuan itu, Muhammadiyah menetapkan 27 September menjadi 5 Rabiul Akhir 1447 H.

Akhir kata, pemerintah, NU, dan Muhammadiyah menetapkan 27 September 2025 sebagai 5 Rabiul Akhir 1447 H.

Hukum Beli Emas Online

Belakangan ini banyak orang mempercayakan metode investasinya dengan membeli emas. Tujuannya tak lain tak bukan adalah menjaga nilai kekayaan agar tidak ikut ambruk bila di kemudian hari uang fiat jatuh nilainya.

Selain metode konvensional emas batangan, belakangan muncul pula emas online. Mudahnya, seseorang menyetor uang, dan uang itu dikonversi menjadi sejumlah gram emas. Kepemilikan emas itu bisa dicek seseorang hanya lewat aplikasi saja.

Praktik ini kemudian menimbulkan tanda tanya besar. Mengingat, Nabi SAW pernah bersabda bahwa pembelian emas dengan uang wajib tunai. Sabdanya:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُ بِالبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ والمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلا بِمِثْلِ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدِ

Artinya: "Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, sya'ir ditukar dengan sya'ir, kurma ditukar dengan kurma, garam ditukar dengan garam, harus sama ukuran dan takarannya serta tunai. Apabila jenisnya berbeda, ukurannya boleh berbeda dengan syarat tetap tunai." (HR Muslim)

Lantas, bolehkah praktik emas online atau digital dalam Islam?

Dirujuk dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI) Digital, emas digital secara prinsipnya tidak bertentangan dengan syariat. Hanya saja, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi, seperti akad jelas, transparansi, dan kepastian ada tidaknya emas tersebut dalam bentuk riil.

Keterangan senada dijelaskan dalam situs NU Jakarta. Diterangkan bahwa emas digital boleh-boleh saja dibeli, asalkan syarat-syarat di bawah ini terpenuhi:

  • Emas bukan mata uang resmi di suatu negara.
  • Emas yang dibeli benar-benar ada.
  • Emas yang dibeli jelas ukuran dan kualitasnya.
  • Emas yang dibeli dapat diserahterimakan fisiknya.
  • Pembeli mendapatkan bukti kepemilikan berupa dokumen/sertifikat.

Namun, ada juga yang menyebut emas online bermasalah sehingga sebaiknya tidak dibeli. Muhammad Abu Rivai dalam bukunya, A-Z Transaksi Emas, menerangkan dua kemungkinan yang terjadi saat membeli emas online.

1. Jika memang si penjual punya emas, logam mulia tersebut tidak langsung diserahkan kepada penerima. Padahal, dalam hadits Nabi SAW, diterangkan bahwa emas termasuk komoditi ribawi yang mesti diserahterimakan langsung (tunai).

2. Jika transaksi emas digital hanya fiktif, dalam artian, penjual tidak benar-benar punya emas riil, maka jatuhlah riba berbunga. Pasalnya, pembeli telah menyerahkan sejumlah uang kepada penjual dalam bentuk uang. Bila di kemudian hari pembeli ingin menarik 'emas'-nya, yang ia dapati hanya uang itu lagi, karena emasnya tak pernah benar-benar ada.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Demikian informasi lengkap mengenai kalender Hijriah hari ini 27 September 2025 dan hukum beli emas online. Semoga bermanfaat!




(par/par)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads