Tanggal Hijriah dan Masehi menggunakan patokan yang berbeda untuk menentukan hari, yakni Bulan dan Matahari. Akibatnya, tanggal yang dihasilkan turut berlainan. Lalu, 26 September 2025 bertepatan dengan tanggal berapa Hijriah?
Disadur dari buku Fikih Kontemporer tulisan Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi, ada beberapa metode penentuan awal bulan. Nabi Muhammad SAW mengajarkan cara rukyat alias melihat langsung. Bila langit tertutup sesuatu, seperti awan, Nabi SAW mengajarkan untuk menyempurnakan bulan berjalan menjadi 30 hari atau dikenal sebagai metode istikmal.
إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلَالَ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ ثُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلَاثِينَ يَوْمًا .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Apabila kalian melihat hilal maka berpuasalah dan apabila kalian melihatnya maka berhari rayalah. Dan apabila kalian terhalang maka sempurnakanlah tiga puluh hari." (HR Bukhari 4/106 dan Muslim no 1081)
Dalam perkembangannya, muncul metode hitungan (hisab) atau kombinasi rukyat-hisab. Cara penentuan awal bulan yang berbeda-beda membuat tanggal Hijriah mungkin berlainan.
Bagi umat Islam, mengetahui tanggal Hijriah yang tepat per hari adalah perkara penting. Bagaimana tidak, tanggalan yang dimunculkan pada masa Khalifah Umar bin Khattab tersebut adalah panduan dalam mengerjakan ibadah, seperti puasa.
Langsung saja, simak konversi tanggalnya untuk hari ini, Jumat, 26 September menurut pemerintah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah via uraian berikut.
3 Versi Kalender Hijriah Hari Ini 26 September 2025
Kalender Hijriah 26 September 2025 Menurut Pemerintah
Tanggalan versi pemerintah bisa dicek via Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang dirilis Kementerian Agama. Dalam kalender tersebut, pemerintah menetapkan awal Rabiul Akhir 1447 H pada Selasa, 23 September 2025.
Berdasar acuan tersebut, 26 September 2025 bertepatan dengan 4 Rabiul Akhir 1447 H. Sebagai catatan, 4 Rabiul Akhir sejatinya telah dimulai sejak Kamis, 25 September 2025 waktu Maghrib. Mengingat, dalam kalender Hijriah, pergantian hari terjadi saat Matahari terbenam.
Kalender Hijriah 26 September 2025 Menurut NU
Lembaga Falakiyah NU selalu memberi pengumuman penetapan awal bulan. Untuk Rabiul Akhir, pengumumannya tercantum dalam Surat Keputusan Nomor: 97/PB.08/A.II.11.13/13/09/2025. Tertulis bahwa 1 Rabiul Akhir jatuh pada Selasa, 23 September 2025.
"Sebagai tindak lanjutnya, maka awal bulan Rabiul Akhir 1447 H bertepatan dengan Selasa Pon 23 September 2025 (mulai malam Selasa) atas dasar rukyah," bunyi keterangan dalam surat itu, dilansir Instagram @falakiyahnu.
Berdasar acuan tersebut, maka 26 September 2025 oleh NU ditetapkan menjadi 4 Rabiul Akhir. Keterangan yang sama juga tercantum dalam Almanak Tahun 2025 rilisan Lembaga Falakiyah Pengurus Cabang NU Bojonegoro.
Kalender Hijriah 26 September 2025 Menurut Muhammadiyah
Terhitung sejak 1 Muharram 1447 H kemarin, Muhammadiyah menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) secara aktif. Harapannya, kalender ini dapat menyatukan umat Islam di seluruh belahan dunia.
Sebab, seperti keterangan di situs Suara Muhammadiyah, KHGT memakai konsep satu hari satu tanggal di seluruh dunia. Dengan demikian, tidak ada lagi perbedaan tanggal di wilayah Bumi yang tersebar.
Dalam KHGT, Muhammadiyah menetapkan 1 Rabiul Akhir berbarengan dengan pemerintah dan NU, yakni pada Selasa, 23 September 2025. Atas acuan itu, Muhammadiyah menetapkan 26 September menjadi 4 Rabiul Akhir 1447 H.
Akhir kata, pemerintah, NU, dan Muhammadiyah menetapkan 26 September 2025 sebagai 4 Rabiul Akhir 1447 H.
Babi Najis atau Tidak?
Beberapa hari terakhir, pemberitaan tray food atau ompreng untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disinyalir terkontaminasi minyak babi ramai diperbincangkan. Memangnya, babi itu najis?
Dirujuk dari buku Modul dari Muallaf Menuju Muslim Kaffah oleh Azhari Akmal Tarigan dkk, babi termasuk najis paling berat alias mugholadoh dalam syariat Islam. Yang juga masuk kategori ini adalah anjing dan makhluk hasil perkawinan anjing/babi dengan hewan lain.
Allah SWT berfirman dalam Al-Quran:
قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: "Katakanlah, "Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis, atau yang disembelih secara fasik, (yaitu) dengan menyebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa pun yang terpaksa bukan karena menginginkannya dan tidak melebihi (batas darurat), maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS al-An'am: 145)
Diambil dari buku Taudhihul Adillah oleh KH M Syafi'i Hadzami, dalam I'anatu at-Thalibin tulisan Syaikh Bakri Syatha, tertulis:
وَقَوْلُهُ وَخِنْزِيرُ اي لِأَنَّهُ أَسْوَأُ حَالًا مِنَ الْكَلْبِ إِذْ لَا يَنْتَفَعُ بِهِ بِحَالٍ وَلَا يُقْتَنَى وَلِنَدْبِ قَتْلِهِ مِنْ غَيْرِ ضَرَرٍ بَلْ قَبْلَ يَحِبُ وَاعْتَمَدَهُ ابْنُ حَجَرٍ فِي بَابِ للباس
Artinya: "Dan kata Syarah, "Salah satu daripada najis yaitu babi, karena sesungguhnya babi itu lebih buruk halnya daripada anjing. Karena babi itu sama sekali tak dapat dimanfaatkan, dan tidak boleh dipelihara, ka-rena sunah membunuhnya tanpa suatu sebab bahaya, bahkan dikatakan wajib membunuhnya. Dan memperkuatnya oleh Ibnu Hajar dalam Bab al-Libas."
Dengan demikian, jelas sudah bahwasanya babi adalah najis. Lantas, bagaimana cara membersihkan najis babi?
Cara Membersihkan Najis Babi
Disadur dari NU Online, najis babi disamakan dengan anjing. Oleh karena itu, untuk membersihkan suatu benda yang kena najis babi, detikers perlu membasuh sebanyak 7 kali. Salah satu dari 7 pembasuhan itu bukan menggunakan air, tetapi debu atau tanah.
إذا ولغ الكلب في إناء ، فإنه كي يطهر هذا الإناء يجب غسله سبعا إحداهن بالتراب , هذا عند الحنابلة والشافعية
Artinya: "Jika seekor anjing [najis berat] menjilati bejana, maka agar bejana tersebut menjadi suci, maka harus dicuci tujuh kali, salah satunya dengan tanah, menurut pendapat Hanbali dan Syafi'i." (Mausu'atul Fiqhiyah al-Kuwaitiyah)
Keterangan berbeda tertulis dalam buku Fiqih Thaharah Berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah tulisan Abdullah Haidir. Dijelaskan bahwa pembersihan najis babi berbeda dengan anjing, tidak bisa disamakan.
"Sedangkan babi tidak dibersihkan najisnya dengan cara seperti itu, karena illat (alasan) najisnya anjing tidak jelas (sehingga tidak dapat diqiyaskan begitu saja dengan babi)," bunyi tulisan dalam buku itu.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Demikian informasi lengkap mengenai kalender Hijriah hari ini 26 September 2025 dan cara membersihkan najis babi. Semoga bermanfaat!
(par/ahr)