Komedian Entis Sutisna alias Sule kena tilang oleh petugas Dishub Jakarta Selatan saat mengendarai mobil pikap double cabin. Kejadian itu pun viral di media sosial. Terkait hal itu Dishub DKI Jakarta pun memberikan penjelasan.
Sebagaimana dilihat detikcom pada Jumat (26/9) dalam media sosial Instagram, Sule mendapatkan surat tilang Dishub lantaran diduga membawa mobil jenis double cabin tanpa surat KIR sebagai tanda kelayakan kendaraan.
Kemudian saat ditanya petugas Dishub mengenai surat KIR, Sule tak bisa memberikan surat KIR atas kendaraannya. Sule menyebut ia tak tahu di mana keberadaan surat KIR tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Suratnya ada, tetapi antara ketinggalan atau di mobil. Ini lagi dicari, di rumah juga dicari," ucap Sule.
Ia pun mengungkapkan tidak masalah jika ditilang. Ia hanya meminta proses penilangan dilakukan cepat karena ia sedang mengejar waktu ke lokasi syuting.
Penjelasan Dishub DKI
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pun memberikan penjelasan terkain kejadian itu. Ia menyebut komedian Sule terkena penertiban Operasi Lintas Jaya yang dilakukan oleh Dishub. Dia menjelaskan kendaraan double cabin diwajibkan melakukan uji berkala KIR per 6 bulan sekali.
"Terkait berita tentang komedian Sule yang terkena penertiban operasi lintas jaya, beliau membawa kendaraan double cabin yang diwajibkan melakukan uji berkala KIR per 6 bulan sekali," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2025) dilansir detikNews.
Namun pada saat petugas di lapangan mengecek kendaraan, Syafrin menyebut, uji berkalanya sudah habis masa berlaku pada tanggal 23 Maret 2025.
"Sebelum ditilang petugas di lapangan melakukan pengecekan kendaraannya secara online melalui e KIR maupun mitra darat dan diketahui uji berkalanya sudah habis masa berlakunya tanggal 23 Maret 2025," tuturnya.
Ia juga menjelaskan penindakan terhadap Sule sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) petugas di lapangan.
"Proses penilangan yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP petugas di lapangan," imbuhnya.
(apl/dil)