Terungkap Modus Oknum Kemenag Tawarkan Kuota Haji Khusus ke Khalid Basalamah

Nasional

Terungkap Modus Oknum Kemenag Tawarkan Kuota Haji Khusus ke Khalid Basalamah

Adrial akbar - detikJateng
Jumat, 19 Sep 2025 10:08 WIB
Ustaz Khalid Basalamah diperiksa sebagai saksi oleh KPK sekitar 7,5 jam terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. (Adrial/detikcom)
Foto: Ustaz Khalid Basalamah diperiksa sebagai saksi oleh KPK sekitar 7,5 jam terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. (Adrial/detikcom)
Solo -

Modus oknum pegawai Kementerian Agama (Kemenag) menawarkan kuota haji khusus ke Khalid Basalamah diungkap KPK. Sedangkan Khalid dan jemaahnya sebelumnya melakukan pendaftaran diri melalui haji furoda pada 2024.

"Ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa,'ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi'," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (18/9/2025), dikutip dari detikNews pada Jumat (19/9/2025).

Asep menyebut jemaah dijanjikan oleh oknum tersebut untuk dapat berangkat langsung di tahun yang sama. Namun, oknum tersebut meminta uang percepatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan,'ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan'. Nah, diberikan lah uang percepatan, kalau tidak salah itu, USD 2.400 per kuota," ucapnya.

Khalid pun menyetujui permintaan oknum Kemenag itu dan mengumpulkan uang dari jemaahnya. Khalid memberi uang yang terkumpul itu kepada oknum tersebut.

ADVERTISEMENT

"Dikumpulkanlah uang itu sama Ustaz KB ini,kumpulkan, diserahkanlah kepada oknum," tutur Asep.

Berbagai masalah muncul setelah pelaksanaan haji 2024 sehingga DPR RI membentuk panitia khusus (pansus) haji. Ternyata, uang tersebut dikembalikan ke Khalid oleh oknum itu.

"Karena takut, karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu, diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah," beber Asep.

Sebelumnya, KPK menyebut Khalid mengembalikan uang yang merupakan hasil tindak pidana dugaan korupsi kuota haji 2024. Duit tersebut pun dijadikan barang bukti penting untuk kebutuhan penyidikan.

"Yang pertama penyitaan barang bukti tentu tersebut diduga terkait ataupun merupakan hasil dari suatu tindak pidana. Artinya, memang keberadaan dari barang-barang itu dibutuhkan oleh penyidik dalam proses pembuktian dalam penyidikan perkara ini," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/9).

Budi memaparkan, jual-beli kuota khusus kepada jemaah dilakukan biro travel perjalanan haji sebagai pengelola. Fakta lain yang ditemukan KPK, kata Budi, yakni terdapat jual-beli kuota khusus antartravel.

"Nah, tentunya dari proses jual-beli itu kan ada karena ekses dari kebijakan 50-50 di Kementerian Agama terkait dengan kuota tambahan. Artinya, ini kan suatu rantai yang berkesinambungan dari diskresi kebijakan kemudian sampai dengan kepelaksanaan di lapangan," tutur Budi.

"Oleh karena itu, KPK mendalami tentunya juga digali informasi terkait dengan praktik-praktik jual-beli kuota itu kepada jemaah," pungkasnya.




(apu/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads