Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Secara ringkas struktur APBD 2026 terdiri dari pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp 2,4 triliun, belanja daerah sebesar Rp 2,5 triliun, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp 98,3 miliar
Wakil Bupati (Wabup) Pekalongan Sukirman menjelaskan defisit tersebut rencananya akan ditutup melalui pembiayaan utang daerah sebesar Rp 80 miliar dan sisanya dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.
Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Pekalongan pada Senin (15/09) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sukirman menegaskan penyusunan APBD 2026 telah mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
"Selain itu, penyusunan juga telah didahului dengan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2026 yang telah disepakati bersama pada tanggal 15 Agustus 2025 yang lalu," ungkap Sukirman dalam keterangan tertulis, Selasa (16/9/2025).
Lebih lanjut, ia menyampaikan dalam penyusunan APBD 2026 Pemerintah Kabupaten Pekalongan tetap berpegang pada prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, dan taat aturan.
Di akhir, Sukirman menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Pekalongan yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya dalam proses penyusunan APBD 2026. Ia berharap pembahasan dapat berjalan lancar hingga persetujuan bersama ditetapkan.
(anl/ega)