Pemkab Pekalongan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2026. Wakil Bupati Pekalongan Sukirman memaparkan bahwa struktur APBD 2026 dirancang dengan pendapatan daerah sebesar Rp 2,4 triliun.
Untuk belanja daerah sebesar Rp 2,5 triliun sehingga APBD mengalami defisit sekitar Rp 98,3 miliar. Sukirman mengungkapkan, defisit rencananya akan ditutup melalui pembiayaan utang daerah sebesar Rp 80 miliar dan sisanya dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.
Dia melanjutkan, penyusunan ini telah mengacu pada berbagai regulasi meliputi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, penyusunan juga telah didahului dengan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2026 yang telah disepakati bersama pada tanggal 15 Agustus 2025 yang lalu," ungkap Sukirman dalam keterangan tertulis, Selasa, (16/9/2025).
Dalam Raperda yang disampaikan dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Pekalongan, kemarin, Sukirman menjelaskan bahwa dalam penyusunan APBD 2026 Pemerintah Kabupaten Pekalongan tetap berpegang pada prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, dan taat aturan.
Lebih lanjut, Sukirman juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Pekalongan yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya dalam proses penyusunan APBD 2026. Dia berharap pembahasan dapat berjalan lancar hingga persetujuan bersama ditetapkan.
(anl/ega)