Viral Larangan Nakes RSI Sultan Agung Merekam Usai Dokter Dianiaya Dosen

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 10 Sep 2025 12:27 WIB
Seorang keluarga pasien diduga memukul dokter di Rumah Sakit Sultan Agung, Semarang, yang viral di media sosial. Foto diunggah Senin (8/9/2025). Foto: dok. Instagram/@dinaskegelapan_kotasemarang
Semarang -

Surat edaran tentang penguatan kepatuhan menjaga kerahasiaan di lingkungan Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung viral di media sosial. Internal RSI Sultan Agung menyebut aturan larangan merekam oleh nakes itu sudah ada sebelumnya.

Surat edaran bernomor 4442/SE/RSI-SA/IX/2025 menyedot perhatian netizen usai diunggah akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang. Netizen menyoroti surat terebut karena diterbitkan usai viralnya kasus dugaan kekerasan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) kepada dokter anestesi RSI Sultan Agung.

"TAG SIAPAPUN YANG BISA BANTU KITA LAWAN. Drama apa yang kalian buat hingga berjuang menutupi sebuah kebenaran. Kebenaran akan menemukan jalanya sendiri. Jika mereka masih melawan untuk menutupi sebuah keadilan, saatnya kita gencarkan BADAI GOOGLE REVIEW," tulis akun @dinaskegelapan_kotasemarang seperti dilihat detikJateng, Rabu (10/9/2025).

Surat edaran yang ditandatangani Direktur Utama RSI Sultan Agung, Agus Ujianto itu berisi tentang penguatan kepatuhan untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan serta perlindungan privasi di lingkungan RSI Sultan Agung. Dituliskan bahwa kasus yang melibatkan RSI Sultan Agung dan Kampus Unissula itu sempat membuat gaduh.

"Sehubungan dengan adanya kejadian yang sempat viral dan melibatkan salah satu sejawat serta pasien di RS Islam Sultan Agung Semarang, yang berawal dari tersebarnya dokumentasi dari dalam lingkungan rumah sakit, bersama ini kami sampaikan bahwa hal tersebut telah menimbulkan kegaduhan serta berpengaruh terhadap psikologis seluruh civitas akademika," tulis surat tersebut.

Dalam surat yang diterbitkan Selasa (9/9) itu pun dituliskan bahwa RSI Sultan Agung berusaha menjaga kerahasiaan dan privasi pasien maupun staf rumah sakit, serta memastikan kepatuhan nakes terhadap kode etik profesi dan peraturan di RS Islam Sultan Agung.

"Kami menghimbau secara tegas kepada seluruh civitas hospitalia untuk tidak memotret, merekam, maupun menyebarkan data, gambar, atau dokumentasi apapun yang berasal dari area privat rumah sakit," tulis surat tersebut.

Surat edaran tentang penguatan kepatuhan menjaga kerahasiaan di lingkungan RSI Sultan Agung yang viral di media sosial. Foto diunggah Rabu (10/9/2025). Foto: dok. Instagram/@dinaskegelapan_kotasemarang

"Menjaga kerahasiaan data dan informasi pasien maupun staf sesuai dengan etika profesi dan peraturan rumah sakit dan menciptakan lingkungan rumah sakit yang aman, nyaman, dan profesional melalui sikap saling menghormati serta mematuhi aturan yang berlaku," lanjutnya.

Saat dimintai konfirmasi, salah satu perwakilan Humas RSI Sultan Agung yang tak ingin disebutkan namanya itu membenarkan adanya surat edaran yang baru diterbitkan kemarin.

"Nggih benar mbak," kata dia melalui pesan singkat kepada detikJateng.

Saat ditanya apakah surat edaran tersebut menanggapi viralnya kasus dugaan kekerasan terhadap dokter anestesi yang tersebar di media sosial, ia menyebut, peraturan tersebut sudah diterapkan sejak lama di RSI Sultan Agung. Larangan perekaman itu disebut demi menjaga privasi pasien.

"Larangan perekaman di area rumah sakit memang sudah ada sebelumnya, serta dibuat untuk menjaga privasi pasien, tenaga kesehatan, serta kerahasiaan data medis. Dokumentasi hanya diperbolehkan dengan izin resmi petugas atau untuk kegiatan resmi rumah sakit," terangnya.




(apu/alg)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork