Polisi Beberkan Alasan Tangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen

Nasional

Polisi Beberkan Alasan Tangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen

Kurniawan Fadilah - detikJateng
Selasa, 02 Sep 2025 15:23 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi (Fadil/detikcom)
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi (Fadil/detikcom)
Solo -

Polisi menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, diduga secara paksa pada Senin (1/9) malam. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membeberkan alasan di balik penangkapan Delpedro.

Ade Ary mengungkapkan alasan Delpedro ditangkap lantaran diduga menghasut pelajar untuk melakukan aksi anarkistis di media sosial. Diduga, Delpedro juga mengajak anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis.

"Bukan ajakan melakukan aksi demo. Ya, ajakan untuk melakukan anarki. Jadi mohon, saya ulangi lagi ya, ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak," ujar Ade Ary, dalam jumpa pers, di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025), dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Ade Ary belum memerinci hasutan apa yang diduga dilakukan Delpedro. Dia mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Nanti detailnya, pendalamannya peran. Siapa, berbuat apa, berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan, ini masih pendalaman," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Ade Ary mengatakan, tindakan tegas yang terukur akan dilakukan polisi apabila terjadi aksi anarkistis yang menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Jadi ajakannya, hasutan yang provokatifnya, untuk melakukan anarkis. Kita sepakat bahwa apabila ada aksi anarkistis, maka akan dilakukan tindakan tegas terukur prosedural berdasarkan SOP," ucapnya.

Lebih lanjut, Ade Ary menyebutkan, Delpedro diancam pasal tentang tindak pidana penghasutan hingga penyebaran berita bohong. Dia menyebutkan pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap Delpedro sejak 25 Agustus 2025.

"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan/atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," ujar Ade Ary.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," sambungnya.

Sebelumnya, Lokataru Foundation melalui akun resmi Instagram mereka @lokataru_foundation menerangkan Delpedro ditangkap Polda Metro Jaya secara paksa pada Senin (1/9) malam sekira pukul 22.45 WIB.

"Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat tanpa dasar hukum yang jelas," kata Lokataru di akun Instagram @lokataru_foundation.

Lokataru pun menyinggung penangkapan tersebut merupakan ancaman kebebasan sipil. "Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi kita," katanya.




(aku/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads