Komnas HAM Terjunkan Tim Dalami Pengamanan Demo Bupati Pati

Komnas HAM Terjunkan Tim Dalami Pengamanan Demo Bupati Pati

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Sabtu, 16 Agu 2025 16:45 WIB
Botol air mineral menumpuk di halaman Kantor Bupati Pati, imbas demo hari ini, Rabu (13/8/2025).
Botol air mineral menumpuk di halaman Kantor Bupati Pati, imbas demo Rabu (13/8/2025). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Pati -

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerjunkan tim untuk mendalami pengamanan polisi saat demo terhadap Bupati Pati. Pendalaman dilakukan juga untuk melakukan langkah pemulihan korban kekerasan saat demo.

Dalam rilis dari Komnas HAM yang diterima detikJateng pada Sabtu (16/8), pendalaman itu dilakukan Komnas HAM yang dipimpin oleh Komisioner Pramono Ubaid Tanthowi selama dua hari pada Kamis-Jumat (14-15/8/2025). Perlu diketahui, massa mendemo Bupati Pati Sudewo pada Rabu (13/8/2025).

Selama di Pati tim tersebut bertemu dengan misalnya Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Polresta Pati, dan RSUD Soewondo Pati. Mereka juga meninjau lokasi demo sembari mengumpulkan informasi dari warga sekitar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terhadap aliansi massa pada Kamis lalu, tim Komnas HAM melakukan pendalaman soal latar belakang dan motif unjuk rasa. Selain itu, mereka turut mendalami tentang proses konsolidasi antar kelompok, kronologi peristiwa hingga pecah kericuhan, dan perlakuan aparat yang dialami para peserta aksi massa.

Pada Jumat lalu, tim tersebut mengunjungi Polresta Pati yang diterima oleh sejumlah pejabat utama dan perwira yang dipimpin Wakapolresta Pati AKBP Petrus Silalahi di Mapolresta Pati.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan itu, Petrus Silalahi memaparkan soal persiapan dan penanganan unjuk rasa. Dia juga menjelaskan tentang jumlah kekuatan di lapangan, penggunaan alat pengamanan, dan tahap tindakan penanganan seperti penggunaan water canon dan tembakan gas air mata.

Pramono pun memberikan sejumlah pertanyaan terhadap pemaparan Petrus Silalahi.

"Apakah polisi telah memberikan peringatan sebelum menembakkan water canon dan gas air mata? Apakah polisi sekadar membubarkan massa dengan memukul mundur atau juga mengejar sampai ke gang-gang?" tanya Pramono.

Pramono juga melakukan klarifikasi apakah terdapat kelompok polisi yang mengeroyok salah satu tokoh penggerak aksi dan menyekap di ruangan tertutup selama beberapa jam.

Selain itu, dia juga menanyakan tentang sejumlah peserta aksi yang ditangkap polisi dan beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Petrus Silalahi pun menerangkan, pihaknya menangkap 22 orang dan mengamankan mereka di ruangan terpisah. Namun, dia menyangkal soal penyekapan massa dan penetapan tersangka.

"Namun tidak benar jika mereka disekap. Mereka dilepaskan semua. Tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka," jawab Petrus Silalahi.


Selanjutnya, Komnas HAM berkunjung ke RSUD Soewondo sebagai rumah sakit rujukan saat pengamanan unjuk rasa. Tim tersebut pun menggali informasi terhadap pimpinan rumah sakit tentang jumlah korban, jenis luka, tindakan perawatan, dan pihak mana yang menanggung biaya perawatan.

Komnas HAM menegaskan, korban berhak mendapatkan pemulihan. Pemerintah dinilai wajib menjamin langkah-langkah pemulihan tersebut.

Pramono berpesan, di negara demokrasi polisi harus menjalankan tugas sesuai prinsip hukum dan HAM.

"Tidak boleh melakukan penyiksaan, sebagaimana masa Orde Baru dulu. Karena hak untuk bebas dari penyiksaan termasuk HAM yang tidak dapat dikurangi atau dibatasi (non-derogable rights)", pungkasnya.




(afn/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads