Pansus Hak Angket DPRD Pati menyoroti polemik penunjukan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati karena mendapatkan teguran tiga kali dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Lalu seperti apa penjelasan dari pihak rumah sakit?
Kasus pengisian jabatan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati ini menjadi fokus pertama Pansus Hak Angket DPRD Pati. Mereka menilai pengisian jabatan Direktur itu tidak sah.
"Besok (hari ini) akan rapat paripurna pansus lagi. Kami akan fokus pertama terkait dengan direktur Soewondo," kata Ketua Pansus Pemakzulan Bupati Pati, Teguh Bandang Waluyo, kepada wartawan saat konferensi pers di gedung DPRD Pati, Rabu (13/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya pengisian jabatan Direktur RSUD RAA Soewondo dinilai tidak sah. Sebab adanya surat teguran dari Badan Kepagawaian Negara atau BKN sampai tiga kali.
"Karena menurut BKN sudah bersurat tiga kali dan ditembusi DPRD, pengisian jabatan Direktur RAA Soewondo Pati itu tidak sah. Bahkan kami sudah berkonsultasi dengan BKN," jelasnya.
Wakil Direktur RSUD RAA Soewondo Pati, Ali Muslihin, mengatakan telah menghadiri undangan dari tim pansus hak angket DPRD Pati. Kedatangannya untuk memberikan keterangan terkait dengan kedudukan Direktur RAA Soewondo Pati yang bukan dari seorang PNS.
"Yang pertama banyak ditanya kedudukan RSUD RAA Soewondo yang kebetulan bukan seorang PNS. Sama kedua seputar mengapa rumah sakit sampai mengurangi karyawan," jelasnya kepada wartawan di DPRD Pati, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, Rini Susilowati yang menjabat menjadi Direktur RAA Soewondo Pati bukan dari seorang ASN. Ali mengatakan, sesuai aturan direktur rumah sakit diperbolehkan dari kalangan profesional atau bukan ASN.
"Jawabannya secara umum itu bahwa perundang-undangan dari peraturan pemerintah Kemendagri dan banyak lagi itu bahwa untuk rumah sakit selaku BLUD dimungkinkan dapat dipimpin direktur yang bukan PNS yang dari profesional," ungkap dia.
"Menurut analisa tidak masalah karena undang-undang berbunyi," dia melanjutkan.
Menurutnya penunjukan dan penetapan direktur rumah sakit menjadi kewenangan dari bupati Pati atau kepala daerah.
"Itu mungkin karena direktur yang mengangkat dan menetapkan pak Bupati Pati ya, Kepala daerah mungkin pertimbangan yang ada yang profesional betul karena beliau ini seorang profesional setahu saya," jelasnya.
Lebih lanjut, direkturnya itu memiliki pengalaman yang cukup di bidang rumah sakit. "Yang pertama beliau sudah lama di rumah sakit. Menjadi direktur itu sudah 8 tahun rumah sakit sakit itu maju. Termasuk rujukan nasional," jelasnya.
"Termasuk juga seorang surveyor rumah sakit. Terus kemudian beliau pernah menjadi Dewas rumah sakit pengalaman tentang rumah sakit lumayan bagus," dia melanjutkan.
Wakil Pansus Hak Angket DPRD Pati, Joni Kurnianto, mengaku menyoroti adanya surat peringatan dari BKN terkait dengan penunjukan Direktur RAA Soewondo Pati.
"Banyak sekali permasalahannya, seperti kemarin surat peringatan ketiga dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) soal penunjukan Direktur RAA Soewondo Pati. BKN sudah mengeluarkan surat peringatan tapi tidak dipedulikan oleh Pak Bupati Pati," jelasnya.
(apl/aku)