Kalender Hijriah Hari Ini 15 Agustus 2025 dan Pertanyaan Seputar Wudhu

Kalender Hijriah Hari Ini 15 Agustus 2025 dan Pertanyaan Seputar Wudhu

Nur Umar Akashi - detikJateng
Jumat, 15 Agu 2025 11:22 WIB
Ilustrasi wudhu
Ilustrasi wudhu. Foto: Getty Images/iStockphoto/Aryo Hadi
Solo -

Umat Islam di seluruh dunia selalu berpatokan dengan tanggalan Hijriah untuk menjalankan ibadah, seperti puasa sunnah. Oleh karena itu, penting mengetahui tanggalnya dengan tepat. Nah, berikut konversi kalender Hijriah hari ini 15 Agustus 2025.

Disadur dari NU Online, kalender Hijriah didasarkan atas peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Sistem ini mengikuti siklus sinodik Bulan yang berlangsung sekitar 29 hari 12 jam 44 menit atau dibulatkan menjadi 29,5 hari. Dengan demikian, lama 1 tahun Hijriah minimal 354 hari.

Lain halnya dengan kalender Masehi yang mematok hitungannya berdasar peredaran Bumi mengelilingi Matahari. Kalender yang juga dikenal dengan nama Gregorian ini memakai siklus tropis Matahari. Setiap siklusnya berdurasi sekitar 365 hari 5 jam 48 menit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbedaan lain dari kalender Hijriah dan Masehi adalah waktu pergantian hari. Disadur dari laman Djuanda University, pergantian hari kalender Hijriah terjadi saat Matahari terbenam/waktu maghrib. Sementara itu, kalender Masehi berganti hari setiap pukul 00.00 malam.

Simak kalender Hijriah 15 Agustus 2025 menurut NU-Muhammadiyah via uraian berikut!

ADVERTISEMENT

Tanggal Hijriah Hari Ini 15 Agustus 2025

Tanggal Hijriah Hari Ini 15 Agustus 2025 Versi NU

Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menetapkan awal Safar 1447 H pada Sabtu, 26 Juli 2025. Ketetapan ini tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 83/PB.08/A.II.01.13/13/07/2025 tentang Pengumuman Awal Bulan Shafar 1447 H Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

"Sebagai tindak lanjutnya maka awal bulan Shafar 1447 H bertepatan dengan Sabtu Wage 26 Juli 2025 M (mulai malam Sabtu) atas dasar rukyah," bunyi keterangan surat yang ditandatangani Ketua Umum PBNU KH Sirril Wafa dan Sekretaris PBNU Asmu'i Mansur tersebut.

Keterangan mengenai tanggal awal Safar 1447 H juga termaktub dalam Almanak 2025 terbitan Lembaga Falakiyah PCNU Bojonegoro. Diterangkan bahwasanya Safar tahun ini jatuh pada Sabtu, 26 Juli 2025.

Dengan demikian, menurut NU, 15 Agustus 2025 dikonversi menjadi 21 Safar 1447 H.

Tanggal Hijriah Hari Ini 15 Agustus 2025 Versi Muhammadiyah

Dilansir situs Masjid Muhammadiyah, Muhammadiyah resmi menetapkan 1 Muharram 1447 H pada Kamis, 26 Juni 2025. Penetapan ini didasarkan penggunaan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang memakai dasar kriteria imkanur-rukyat dan ijtimak.

"Dengan dasar ini, Muhammadiyah menetapkan bahwa 1 Muharram 1447 H jatuh pada hari Kamis, 26 Juni 2025," bunyi keterangan dalam laman tersebut.

Sebagai informasi, KHGT mulai dipergunakan secara resmi oleh Muhammadiyah per 1 Muharram 1447 H. KHGT merupakan inisiatif global yang harapannya dapat diterapkan secara luas oleh seluruh umat Islam dunia.

Setelah Muharram, masuklah bulan Safar. Dalam KHGT-nya, Muhammadiyah menuliskan bahwasanya 1 Safar jatuh pada Sabtu, 26 Juli 2025. Kendati begitu, sejatinya 1 Safar sudah dimulai pada Jumat, 25 Juli 2025 saat Matahari terbenam.

Dengan demikian, menurut Muhammadiyah, 15 Agustus 2025 bertepatan dengan 21 Safar 1447 H.

Tanggal Hijriah Hari Ini 15 Agustus 2025 Versi Pemerintah

Untuk mengetahui tanggalan versi pemerintah, detikers dapat mengacu pada Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang dirilis oleh Kementerian Agama. Dalam kalender tersebut, 1 Muharram 1447 H ditulis jatuh pada Jumat, 27 Juni 2025.

Bulan pertama kalender Hijriah tersebut kemudian berlangsung selama 29 hari. Setelah Muharram berakhir, Safar 1447 H dimulai, tepatnya per Sabtu, 26 Juli 2025 menurut tanggalan Kementerian Agama.

Berdasar acuan tersebut, pemerintah menetapkan 15 Agustus 2025 menjadi 21 Safar 1447 H. Akhir kata, baik NU, Muhammadiyah, maupun pemerintah, sama-sama mengonversi Jumat, 15 Agustus 2025 menjadi 21 Safar 1447 H.

Bolehkah Berbicara saat Wudhu?

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan wudhu atau wudu, sebagai kegiatan menyucikan diri sebelum sholat dengan cara membasuh muka, tangan, kepala, dan kaki. Dalam sehari, rata-rata, seorang muslim berwudhu sebanyak 5 kali, sesuai jumlah sholat fardhu.

Banyak orang Islam yang masih menyimpan pertanyaan seputar wudhu, seperti hukum berbicara ketika melakukannya diperbolehkan atau tidak.

Dirujuk dari buku Berwudu dengan Ilmu oleh Yulian Purnama, tidak ada dalil Al-Quran maupun sunnah yang melarang seseorang bicara saat wudhu. Dengan demikian, tidak mengapa berbicara saat wudhu. Wudhunya tetap sah dan tidak batal.

Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin:

"Berbicara ketika wudhu tidaklah makruh. Namun memang berbicara ketika wudhu itu akan menyibukkan hati orang yang sedang wudhu. Karena orang yang sedang berwudhu ketika mencuci bagian wajahnya, hendaknya ia menghadirkan dalam hatinya niatan untuk menaati perintah Allah. Demikian juga ketika membasuh tangannya, mengusap kepalanya, dan membasuh kedua kakinya. Hendaknya ia hadirkan niatan tersebut. Jika ia berbicara dengan orang lain, niatan ini akan terputus. Terkadang juga akan membuat dia terganggu atau was-was. Maka yang lebih utama adalah tidak berbicara sampai menyelesaikan wudhunya. Namun, andaikan ia berbicara, tidak mengapa." (Fatawa Nurun 'alad Darbi)

Apakah Diperbolehkan Wudhu di Kamar Mandi?

Beberapa orang mempertanyakan keabsahan wudhu di kamar mandi. Sebagian menyatakan tidak boleh, sedangkan yang lain membolehkan.

Ulama-ulama dalam lembaga fatwa Arab Saudi, Al Lajnah ad Daimah lil Buhuts wal Ifta', menerangkan bahwa wudhu di kamar mandi itu boleh saja. Begini keterangannya:

يجوز Ω„Ω‡ Ψ°Ω„Ωƒ Ω…ΨΉ Ψ§Ω„Ψͺحفظ Ω…Ω† Ψ±Ψ΄Ψ§Ψ΄ Ψ§Ω„Ψ¨ΩˆΩ„ ، ويشرع Ω„Ω‡ Ψ£Ω† يءب ΨΉΩ„ΩŠΩ‡ Ω…Ψ§Ψ‘ Ω„ΩŠΨ°Ω‡Ψ¨ Ω…Ψ¨Ψ§Ψ΄Ψ±Ψ© Ψ₯Ω† Ψ£Ψ±Ψ§Ψ― Ψ£Ω† يΨͺوآأ Ψ¨Ψ°Ω„Ωƒ Ψ§Ω„Ω…ΩƒΨ§Ω†

Artinya: "Boleh berwudhu di kamar mandi, namun dengan berusaha menjaga diri dari cipratan air kencing. Dan disyariatkan untuk mengguyur lantai kamar mandi dengan air secara terlebih dahulu ketika ingin berwudhu di tempat tersebut." (Fatawa al Lajnah, 5/85)

Berwudhu dalam Keadaan Telanjang, Bolehkah?

Terkadang, selepas mandi dan dalam kondisi belum memakai pakaian, kita ingin sekaligus berwudhu. Artinya, kegiatan menyucikan diri tersebut dilakukan dalam kondisi telanjang bulat. Pertanyaannya, bolehkah?

Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata:

Ω„Ψ§ Ω†ΨΉΩ„Ω… Ψ­Ψ±Ψ¬Ψ§Ω‹ في Ψ°Ω„Ωƒ ، Ψ₯Ψ°Ψ§ Ψͺوآأ ΩˆΩ‡Ωˆ ΨΉΨ§Ψ± Ω„Ψ§ Ψ­Ψ±Ψ¬ في Ψ°Ω„ΩƒΨŒ وΨ₯Ω† Ω„Ψ¨Ψ³ Ψ«Ω… Ψͺوآأ ΩΩ‡Ωˆ Ψ£Ψ­Ψ³Ω† ΩˆΨ£ΩƒΩ…Ω„

Artinya: "Tidak kami ketahui larangan dari hal tersebut. Jika seseorang berwudhu dalam keadaan tidak berpakaian, ini tidak mengapa. Namun jika ia menggunakan pakaian terlebih dahulu baru kemudian berwudhu maka itu lebih baik dan lebih sempurna." (Fatawa Nurun 'alad Darbi Syaikh Ibnu Baz)

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin memberi keterangan serupa, "Yang lebih utama, seseorang ketika sudah selesai mandi, hendaknya ia menggunakan pakaian. Agar ia tidak terus telanjang dan terbuka auratnya tanpa kebutuhan. Namun, jika ia berwudhu setelah mandi janabah sebelum menggunakan pakaian, maka itu tidak mengapa dan wudhunya sah." (Fatawa Nurun 'alad Darbi)

Demikian informasi ringkas mengenai kalender hijriah hari ini 15 Agustus 2025 dan pembahasan seputar pertanyaan-pertanyaan wudhu dalam syariat Islam. Semoga bermanfaat!




(par/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads