Bupati Pati Sudah Kembalikan Fee Kasus Suap Rel tapi Tak Hapus Pidananya

Nasional

Bupati Pati Sudah Kembalikan Fee Kasus Suap Rel tapi Tak Hapus Pidananya

Adrial Akbar - detikJateng
Jumat, 15 Agu 2025 09:27 WIB
Bupati Pati, Sudewo, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (13/8/2025).
Bupati Pati, Sudewo, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (13/8/2025). Foto: dok. detikJateng
Solo -

KPK menjelaskan Bupati Pati, Sudewo, sudah mengembalikan uang kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang diterimanya dalam kasus dugaan korupsi proyek kereta api. Meski begitu, KPK menyatakan pengembalian uang itu tidak menghapus pidana sesuai UU Tipikor.

"Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (14/8/2025), dikutip dari detikNews.

"Berdasarkan Pasal 4 ya, itu pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep menyebutkan, kasus DJKA yang ditangani ada di beberapa wilayah. Dia mengatakan, terdapat peran Sudewo di hampir semua proyek itu.

ADVERTISEMENT

"Kami duga sejauh ini, perannya tidak hanya yang di Solo Balapan-Kadipiro. Jadi kami juga masih menunggu karena ini harus secara lengkap. Jadi yang bersangkutan itu tidak hanya di proyek yang itu. Jadi di hampir seluruh proyek itu, ada perannya," sebutnya.

Sebelumnya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan commitment fee pembangunan jalur kereta api diduga diterima Sudewo ketika menjabat sebagai anggota DPR. Dia menerangkan, KPK bakal mendalami commitment fee tersebut.

"Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya, yaitu saudara R," ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).

Adapun pemanggilan Sudewo masih melihat kebutuhan penyidik. Budi mengatakan, penyidik akan memanggil Sudewo jika membutuhkan keterangan

"Nanti ya kita lihat kebutuhan dari penyidik, tentu jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut," terang Budi.




(rih/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads