Umat Islam di seluruh dunia selalu berpatokan dengan tanggalan Hijriah untuk menjalankan ibadah, seperti puasa sunnah. Oleh karena itu, penting mengetahui tanggalnya dengan tepat. Nah, berikut konversi kalender Hijriah hari ini 13 Agustus 2025.
Disadur dari NU Online, kalender Hijriah didasarkan atas peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Sistem ini mengikuti siklus sinodik Bulan yang berlangsung sekitar 29 hari 12 jam 44 menit atau dibulatkan menjadi 29,5 hari. Dengan demikian, lama 1 tahun Hijriah minimal 354 hari.
Lain halnya dengan kalender Masehi yang mematok hitungannya berdasar peredaran Bumi mengelilingi Matahari. Kalender yang juga dikenal dengan nama Gregorian ini memakai siklus tropis Matahari. Setiap siklusnya berdurasi sekitar 365 hari 5 jam 48 menit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan lain dari kalender Hijriah dan Masehi adalah waktu pergantian hari. Disadur dari laman Djuanda University, pergantian hari kalender Hijriah terjadi saat Matahari terbenam/waktu maghrib. Sementara itu, kalender Masehi berganti hari setiap pukul 00.00 malam.
Simak kalender Hijriah 13 Agustus 2025 menurut NU-Muhammadiyah via uraian berikut!
Tanggal Hijriah Hari Ini 13 Agustus 2025
Tanggal Hijriah Hari Ini 13 Agustus 2025 Versi NU
Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menetapkan awal Safar 1447 H pada Sabtu, 26 Juli 2025. Ketetapan ini tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 83/PB.08/A.II.01.13/13/07/2025 tentang Pengumuman Awal Bulan Shafar 1447 H Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
"Sebagai tindak lanjutnya maka awal bulan Shafar 1447 H bertepatan dengan Sabtu Wage 26 Juli 2025 M (mulai malam Sabtu) atas dasar rukyah," bunyi keterangan surat yang ditandatangani Ketua Umum PBNU KH Sirril Wafa dan Sekretaris PBNU Asmu'i Mansur tersebut.
Keterangan mengenai tanggal awal Safar 1447 H juga termaktub dalam Almanak 2025 terbitan Lembaga Falakiyah PCNU Bojonegoro. Diterangkan bahwasanya Safar tahun ini jatuh pada Sabtu, 26 Juli 2025.
Dengan demikian, menurut NU, 13 Agustus 2025 dikonversi menjadi 19 Safar 1447 H.
Tanggal Hijriah Hari Ini 13 Agustus 2025 Versi Muhammadiyah
Dilansir situs Masjid Muhammadiyah, Muhammadiyah resmi menetapkan 1 Muharram 1447 H pada Kamis, 26 Juni 2025. Penetapan ini didasarkan penggunaan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang memakai dasar kriteria imkanur-rukyat dan ijtimak.
"Dengan dasar ini, Muhammadiyah menetapkan bahwa 1 Muharram 1447 H jatuh pada hari Kamis, 26 Juni 2025," bunyi keterangan dalam laman tersebut.
Sebagai informasi, KHGT mulai dipergunakan secara resmi oleh Muhammadiyah per 1 Muharram 1447 H. KHGT merupakan inisiatif global yang harapannya dapat diterapkan secara luas oleh seluruh umat Islam dunia.
Setelah Muharram, masuklah bulan Safar. Dalam KHGT-nya, Muhammadiyah menuliskan bahwasanya 1 Safar jatuh pada Sabtu, 26 Juli 2025. Kendati begitu, sejatinya 1 Safar sudah dimulai pada Jumat, 25 Juli 2025 saat Matahari terbenam.
Dengan demikian, menurut Muhammadiyah, 13 Agustus 2025 bertepatan dengan 19 Safar 1447 H.
Tanggal Hijriah Hari Ini 13 Agustus 2025 Versi Pemerintah
Untuk mengetahui tanggalan versi pemerintah, detikers dapat mengacu pada Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang dirilis oleh Kementerian Agama. Dalam kalender tersebut, 1 Muharram 1447 H ditulis jatuh pada Jumat, 27 Juni 2025.
Bulan pertama kalender Hijriah tersebut kemudian berlangsung selama 29 hari. Setelah Muharram berakhir, Safar 1447 H dimulai, tepatnya per Sabtu, 26 Juli 2025 menurut tanggalan Kementerian Agama.
Berdasar acuan tersebut, pemerintah menetapkan 13 Agustus 2025 menjadi 19 Safar 1447 H. Akhir kata, baik NU, Muhammadiyah, maupun pemerintah, sama-sama mengonversi Rabu, 13 Agustus 2025 menjadi 19 Safar 1447 H.
Hewan yang Haram Dibunuh dalam Islam
Dalam Islam, ada beberapa hewan yang dilarang dibunuh. Apa saja? Disadur dari buku Fiqih Praktis tentang Makanan tulisan Abu Ubaidah Yusuf dan Abu Abdillah Syahrul Fatwa, ada sebuah hadits yang berbunyi:
ΨΉΩΩΩ Ψ§Ψ¨ΩΩΩ ΨΉΩΨ¨ΩΩΨ§Ψ³Ω Ω ΩΨ§ ΩΩΨ§ΩΩ: ΩΩΩΩΩ Ψ±ΩΨ³ΩΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΩΩ ο·Ί ΨΉΩΩΩ ΩΩΨͺΩΩΩ Ψ£ΩΨ±ΩΨ¨ΩΨΉΩ Ω ΩΩΩ Ψ§ΩΨ―ΩΩΩΩΨ§Ψ¨Ω Ψ§ΩΩΩΩΩ ΩΩΩΨ©Ω ΩΩΨ§ΩΩΩΩΨΩΩΩΨ©Ω ΩΩΨ§ΩΩΩΩΨ―ΩΩΩΨ―Ω ΩΩΨ§ΩΨ΅ΩΩΨ±ΩΨ―Ω
Artinya: "Dari Ibnu Abbas RA berkata: Rasulullah SAW melarang membunuh empat hewan: semut, tawon, burung hud-hud, dan burung suradi." (HR Ahmad 1/332, Abu Dawud no 5267, Ibnu Majah no 3224, dan Ibnu Hibban 7/463. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Baihaqi dan Ibnu Hajar)
Imam Syafi'i berkata terkait hewan-hewan yang haram dibunuh ini, "Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya." (Al-Majmu 9/23)
Selain keempat hewan tersebut, Rasulullah SAW juga mengharamkan umat Islam untuk membunuh katak maupun kodok. Hal ini tercantum dalam hadits yang berbunyi:
ΨΉΩΩΩ ΨΉΩΨ¨ΩΨ―Ω Ψ§ΩΨ±ΩΩΨΩΩ ΩΩΩ Ψ¨ΩΩΩ ΨΉΩΨ«ΩΩ ΩΨ§ΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΨ±ΩΨ΄ΩΩΩ : Ψ£ΩΩΩΩ Ψ·ΩΨ¨ΩΩΩΨ¨ΩΨ§ Ψ³ΩΨ¦ΩΩΩ Ψ±ΩΨ³ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΩΩ ΨΉΩΩΩ Ψ§ΩΨΆΩΩΩΩΨ―ΩΨΉΩ ΩΩΨ¬ΩΨΉΩΩΩΩΩΨ§ ΩΩΩ Ψ―ΩΩΩΨ§Ψ‘Ω ΩΩΩΩΨͺΩΩ ΨΉΩΩΩ ΩΩΨͺΩΩΩΩΩΨ§
Artinya: "Dari Abdurrahman bin Utsman al-Qurasyi RA bahwasanya seorang tabib pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang kodok/katak dijadikan obat, lalu Rasulullah SAW melarang membunuhnya." (HR Ahmad 3/453, Abu Dawud no 5269, an-Nasa'i no 4355, al-Hakim 4/410 dan al-Baihaqi 9/258. Hadits ini dishahihkan Ibnu Hajar dan al-Albani)
Imam Ahmad berkata, "Katak tidak halal sebagai obat, karena Rasulullah SAW melarang untuk membunuhnya."
Berdasar dua hadits di atas, hewan-hewan yang haram untuk dibunuh dalam Islam adalah semut, tawon, burung hud-hud, burung suradi, katak, dan kodok. Wallahu a'lam bish-shawab.
Daftar Hewan yang Haram Dimakan dalam Islam
Ada hewan yang haram dibunuh, ada pula yang haram dimakan. Beberapa di antaranya adalah:
- Singa: Binatang buas/bertaring
- Kutu: Hewan menjijikkan
- Buaya: Binatang buas/bertaring
- Babi: Disebut langsung dalam Al-Quran, hadits, dan ijmak
- Beruang: Binatang buas/bertaring
- Serigala: Binatang buas/bertaring
- Cacing: Masuk kategori khaba'its
- Lalat: Masuk kategori khaba'its
- Laba-laba: Masuk kategori khaba'its
- Garangan: Binatang buas/bertaring
- Cheetah: Binatang buas/bertaring
- Elang: Burung berkuku tajam
- Ular: Nabi SAW memerintahkan untuk membunuhnya
- Nyamuk: Masuk kategori khaba'its
- Baghal: Peranakan kuda dan khimar sehingga haram. Dijelaskan langsung dalam hadits Nabi SAW.
Demikian informasi ringkas mengenai kalender hijriah hari ini 13 Agustus 2025 dan daftar hewan yang haram dibunuh dalam syariat Islam. Semoga bermanfaat!
(par/par)