Kalender Hijriah Hari Ini 12 Agustus 2025 dan Larangan Menyiksa Hewan dengan Api

Kalender Hijriah Hari Ini 12 Agustus 2025 dan Larangan Menyiksa Hewan dengan Api

Nur Umar Akashi - detikJateng
Selasa, 12 Agu 2025 08:47 WIB
Kalender Hijriah Agustus 2025
Kalender Hijriah Agustus 2025. Foto: Kemenag RI
Solo -

Umat Islam di seluruh dunia selalu berpatokan dengan tanggalan Hijriah untuk menjalankan ibadah, seperti puasa sunnah. Oleh karena itu, penting mengetahui tanggalnya dengan tepat. Nah, berikut konversi kalender Hijriah hari ini 12 Agustus 2025.

Disadur dari NU Online, kalender Hijriah didasarkan atas peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Sistem ini mengikuti siklus sinodik Bulan yang berlangsung sekitar 29 hari 12 jam 44 menit atau dibulatkan menjadi 29,5 hari. Dengan demikian, lama 1 tahun Hijriah minimal 354 hari.

Lain halnya dengan kalender Masehi yang mematok hitungannya berdasar peredaran Bumi mengelilingi Matahari. Kalender yang juga dikenal dengan nama Gregorian ini memakai siklus tropis Matahari. Setiap siklusnya berdurasi sekitar 365 hari 5 jam 48 menit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbedaan lain dari kalender Hijriah dan Masehi adalah waktu pergantian hari. Disadur dari laman Djuanda University, pergantian hari kalender Hijriah terjadi saat Matahari terbenam/waktu maghrib. Sementara itu, kalender Masehi berganti hari setiap pukul 00.00 malam.

Simak kalender Hijriah 12 Agustus 2025 menurut NU-Muhammadiyah via uraian berikut!

ADVERTISEMENT

Tanggal Hijriah Hari Ini 12 Agustus 2025

Tanggal Hijriah Hari Ini 12 Agustus 2025 Versi NU

Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menetapkan awal Safar 1447 H pada Sabtu, 26 Juli 2025. Ketetapan ini tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 83/PB.08/A.II.01.13/13/07/2025 tentang Pengumuman Awal Bulan Shafar 1447 H Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

"Sebagai tindak lanjutnya maka awal bulan Shafar 1447 H bertepatan dengan Sabtu Wage 26 Juli 2025 M (mulai malam Sabtu) atas dasar rukyah," bunyi keterangan surat yang ditandatangani Ketua Umum PBNU KH Sirril Wafa dan Sekretaris PBNU Asmu'i Mansur tersebut.

Keterangan mengenai tanggal awal Safar 1447 H juga termaktub dalam Almanak 2025 terbitan Lembaga Falakiyah PCNU Bojonegoro. Diterangkan bahwasanya Safar tahun ini jatuh pada Sabtu, 26 Juli 2025.

Dengan demikian, menurut NU, 12 Agustus 2025 dikonversi menjadi 18 Safar 1447 H.

Tanggal Hijriah Hari Ini 12 Agustus 2025 Versi Muhammadiyah

Dilansir situs Masjid Muhammadiyah, Muhammadiyah resmi menetapkan 1 Muharram 1447 H pada Kamis, 26 Juni 2025. Penetapan ini didasarkan penggunaan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang memakai dasar kriteria imkanur-rukyat dan ijtimak.

"Dengan dasar ini, Muhammadiyah menetapkan bahwa 1 Muharram 1447 H jatuh pada hari Kamis, 26 Juni 2025," bunyi keterangan dalam laman tersebut.

Sebagai informasi, KHGT mulai dipergunakan secara resmi oleh Muhammadiyah per 1 Muharram 1447 H. KHGT merupakan inisiatif global yang harapannya dapat diterapkan secara luas oleh seluruh umat Islam dunia.

Setelah Muharram, masuklah bulan Safar. Dalam KHGT-nya, Muhammadiyah menuliskan bahwasanya 1 Safar jatuh pada Sabtu, 26 Juli 2025. Kendati begitu, sejatinya 1 Safar sudah dimulai pada Jumat, 25 Juli 2025 saat Matahari terbenam.

Dengan demikian, menurut Muhammadiyah, 12 Agustus 2025 bertepatan dengan 18 Safar 1447 H.

Tanggal Hijriah Hari Ini 12 Agustus 2025 Versi Pemerintah

Untuk mengetahui tanggalan versi pemerintah, detikers dapat mengacu pada Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang dirilis oleh Kementerian Agama. Dalam kalender tersebut, 1 Muharram 1447 H ditulis jatuh pada Jumat, 27 Juni 2025.

Bulan pertama kalender Hijriah tersebut kemudian berlangsung selama 29 hari. Setelah Muharram berakhir, Safar 1447 H dimulai, tepatnya per Sabtu, 26 Juli 2025 menurut tanggalan Kementerian Agama.

Berdasar acuan tersebut, pemerintah menetapkan 12 Agustus 2025 menjadi 18 Safar 1447 H. Akhir kata, baik NU, Muhammadiyah, maupun pemerintah, sama-sama mengonversi Selasa, 12 Agustus 2025 menjadi 18 Safar 1447 H.

Larangan Menyiksa Hewan dengan Api

Tak jarang kita lihat di video yang beredar di internet tentang sejumlah orang yang membakar serangga hidup-hidup lantaran kesal karena merasa terganggu. Pertanyaannya, apakah perilaku tersebut diperbolehkan dalam Islam?

Dalam Islam, menyiksa sesuatu dengan api adalah haram. Disadur dari NU Online, ada hadits yang berbunyi:

وَΨ₯ΩΩ†Ω‘ΩŽ Ψ§Ω„Ω†Ω‘ΩŽΨ§Ψ±ΩŽ Ω„ΩŽΨ§ ΩŠΩΨΉΩŽΨ°Ω‘ΩΨ¨Ω Ψ¨ΩΩ‡ΩŽΨ§ Ψ₯ΩΩ„Ω‘ΩŽΨ§ اللهُ

Artinya: "Sungguh api tidak boleh dipakai untuk menyiksa kecuali oleh Allah." (HR Al-Bukhari)

Jadi, sudah jelas bahwasanya menyiksa serangga atau lainnya dengan api adalah haram. Mengingat, serangga yang dikenai api bakal tersiksa perlahan-lahan terlebih dahulu sebelum kemudian meregang nyawanya.

Apabila merasa terganggu dengan serangga, detikers dapat membunuhnya dengan cara yang baik. Nabi SAW pun meminta umat Islam untuk membunuh dengan baik. Hal ini tercantum dalam riwayat:

ΨΉΩŽΩ†Ω’ Ψ±ΩŽΨ³ΩΩˆΩ’Ω„Ω اللهِﷺ Ω‚ΩŽΨ§Ω„ΩŽ: Ψ₯ΩΩ†Ω‘ΩŽ Ψ§Ω„Ω„Ω‡ΩŽ ΩƒΩŽΨͺَبَ Ψ§Ω„Ω’Ψ₯ΩΨ­Ω’Ψ³ΩŽΨ§Ω†ΩŽ ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩ‰ كُلِّ Ψ΄ΩŽΩŠΩ’Ψ‘ΩΨŒ فَΨ₯ِذَا Ω‚ΩŽΨͺΩŽΩ„Ω’Ψͺُمْ ΩΩŽΨ£ΩŽΨ­Ω’Ψ³ΩΩ†ΩΩˆΨ§ الْقِΨͺΩ’Ω„ΩŽΨ©ΩŽΨŒ وَΨ₯ِذَا Ψ°ΩŽΨ¨ΩŽΨ­Ω’Ψͺُمْ ΩΩŽΨ£ΩŽΨ­Ω’Ψ³ΩΩ†ΩΩˆΨ§ Ψ§Ω„Ψ°Ω‘ΩŽΨ¨Ω’Ψ­ΩŽΨŒ ΩˆΩŽΩ„Ω’ΩŠΩΨ­ΩΨ―Ω‘ΩŽ Ψ£ΩŽΨ­ΩŽΨ―ΩΩƒΩΩ…Ω’ Ψ΄ΩŽΩΩ’Ψ±ΩŽΨͺΩŽΩ‡Ω ΩΩŽΩ„Ω’ΩŠΩΨ±ΩΨ­Ω’ Ψ°ΩŽΨ¨ΩΩŠΩ’Ψ­ΩŽΨͺΩŽΩ‡Ω(Ψ±ΩŽΩˆΩŽΨ§Ω‡Ω Ω…ΩΨ³Ω’Ω„ΩΩ…ΩŒ

Artinya: "Dari Rasulullah SAW, ia bersabda, 'Sungguh Allah mewajibkan berbuat ihsan (berbuat baik) kepada apa pun. Maka jika kalian membunuh, maka lakukan dengan cara yang baik. Bila kalian menyembelih binatang, maka lakukan dengan cara yang baik. Hendaknya seorang dari kalian menajamkan alat sembelihnya sehingga bisa meringankan sembelihannya." (HR Muslim)

Bagaimana Hukum Raket Listrik?

Berbicara tentang api, ada pertanyaan menarik seputar kebolehan penggunaan raket listrik untuk membunuh nyamuk. Bagaimana hukumnya?

Menurut pendapat Muhammadiyah, membunuh nyamuk dengan raket listrik hukumnya sah dan boleh. Pasalnya, nyamuk akan langsung mati, tanpa perlu merasa tersiksa. Dengan demikian, seseorang sudah membunuh nyamuk sesuai sabda Nabi Muhammad SAW di atas.

Keterangan senada bisa ditemukan di laman NU Jawa Timur. Dijelaskan bahwasanya menggunakan raket listrik tidak mengandung unsur penyiksaan, berbeda dengan api. Atas dasar itu, raket listrik boleh-boleh saja dipakai.

"Penggunaan raket listrik bertujuan mempermudah cara pembunuhan nyamuk secara manual agar lebih efisien, maka hukumnya tidak dianggap sebagai penyiksaan," dikutip pada Senin (11/8/2025).

Wallahu a'lam bish-shawab.

Demikian informasi ringkas mengenai kalender hijriah hari ini 12 Agustus 2025 dan larangan menyiksa dengan api yang perlu kamu ketahui. Semoga bermanfaat!




(par/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads