Kalender Hijriah Hari Ini 10 Agustus 2025 dan Hukum-Batas Jarak Sholat Qashar

Kalender Hijriah Hari Ini 10 Agustus 2025 dan Hukum-Batas Jarak Sholat Qashar

Nur Umar Akashi - detikJateng
Minggu, 10 Agu 2025 08:58 WIB
Kalender Hijriah Agustus 2025
Kalender Hijriah Agustus 2025. Foto: Kemenag RI
Jogja -

Umat Islam di seluruh dunia selalu berpatokan dengan tanggalan Hijriah untuk menjalankan ibadah, seperti puasa sunnah. Oleh karena itu, penting mengetahui tanggalnya dengan tepat. Nah, berikut konversi kalender Hijriah hari ini 10 Agustus 2025.

Disadur dari NU Online, kalender Hijriah didasarkan atas peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Sistem ini mengikuti siklus sinodik Bulan yang berlangsung sekitar 29 hari 12 jam 44 menit atau dibulatkan menjadi 29,5 hari. Dengan demikian, lama 1 tahun Hijriah minimal 354 hari.

Lain halnya dengan kalender Masehi yang mematok hitungannya berdasar peredaran Bumi mengelilingi Matahari. Kalender yang juga dikenal dengan nama Gregorian ini memakai siklus tropis Matahari. Setiap siklusnya berdurasi sekitar 365 hari 5 jam 48 menit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbedaan lain dari kalender Hijriah dan Masehi adalah waktu pergantian hari. Disadur dari laman Djuanda University, pergantian hari kalender Hijriah terjadi saat Matahari terbenam/waktu maghrib. Sementara itu, kalender Masehi berganti hari setiap pukul 00.00 malam.

Simak kalender Hijriah 10 Agustus 2025 menurut NU-Muhammadiyah via uraian berikut!

ADVERTISEMENT

Tanggal Hijriah Hari Ini 10 Agustus 2025

Tanggal Hijriah Hari Ini 10 Agustus 2025 Versi NU

Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menetapkan awal Safar 1447 H pada Sabtu, 26 Juli 2025. Ketetapan ini tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 83/PB.08/A.II.01.13/13/07/2025 tentang Pengumuman Awal Bulan Shafar 1447 H Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

"Sebagai tindak lanjutnya maka awal bulan Shafar 1447 H bertepatan dengan Sabtu Wage 26 Juli 2025 M (mulai malam Sabtu) atas dasar rukyah," bunyi keterangan surat yang ditandatangani Ketua Umum PBNU KH Sirril Wafa dan Sekretaris PBNU Asmu'i Mansur tersebut.

Keterangan mengenai tanggal awal Safar 1447 H juga termaktub dalam Almanak 2025 terbitan Lembaga Falakiyah PCNU Bojonegoro. Diterangkan bahwasanya Safar tahun ini jatuh pada Sabtu, 26 Juli 2025.

Dengan demikian, menurut NU, 10 Agustus 2025 dikonversi menjadi 16 Safar 1447 H.

Tanggal Hijriah Hari Ini 10 Agustus 2025 Versi Muhammadiyah

Dilansir situs Masjid Muhammadiyah, Muhammadiyah resmi menetapkan 1 Muharram 1447 H pada Kamis, 26 Juni 2025. Penetapan ini didasarkan penggunaan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang memakai dasar kriteria imkanur-rukyat dan ijtimak.

"Dengan dasar ini, Muhammadiyah menetapkan bahwa 1 Muharram 1447 H jatuh pada hari Kamis, 26 Juni 2025," bunyi keterangan dalam laman tersebut.

Sebagai informasi, KHGT mulai dipergunakan secara resmi oleh Muhammadiyah per 1 Muharram 1447 H. KHGT merupakan inisiatif global yang harapannya dapat diterapkan secara luas oleh seluruh umat Islam dunia.

Setelah Muharram, masuklah bulan Safar. Dalam KHGT-nya, Muhammadiyah menuliskan bahwasanya 1 Safar jatuh pada Sabtu, 26 Juli 2025. Kendati begitu, sejatinya 1 Safar sudah dimulai pada Jumat, 25 Juli 2025 saat Matahari terbenam.

Dengan demikian, menurut Muhammadiyah, 10 Agustus 2025 bertepatan dengan 16 Safar 1447 H.

Tanggal Hijriah Hari Ini 10 Agustus 2025 Versi Pemerintah

Untuk mengetahui tanggalan versi pemerintah, detikers dapat mengacu pada Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang dirilis oleh Kementerian Agama. Dalam kalender tersebut, 1 Muharram 1447 H ditulis jatuh pada Jumat, 27 Juni 2025.

Bulan pertama kalender Hijriah tersebut kemudian berlangsung selama 29 hari. Setelah Muharram berakhir, Safar 1447 H dimulai, tepatnya per Sabtu, 26 Juli 2025 menurut tanggalan Kementerian Agama.

Berdasar acuan tersebut, pemerintah menetapkan 10 Agustus 2025 menjadi 16 Safar 1447 H. Akhir kata, baik NU, Muhammadiyah, maupun pemerintah, sama-sama mengonversi Minggu, 10 Agustus 2025 menjadi 16 Safar 1447 H.

Hukum Sholat Qashar

Mudahnya, qashar adalah meringkas jumlah rakaat sholat. Hal ini boleh dilakukan seorang muslim tatkala bepergian. Dalilnya adalah firman Allah SWT dalam surat an-Nisa ayat 101:

وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ ۖ اِنْ خِفْتُمْ اَنْ يَّفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْاۗ اِنَّ الْكٰفِرِيْنَ كَانُوْا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِيْنًا

Artinya: "Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidak dosa bagimu untuk mengqashar sholat jika kamu takut diserang orang-orang yang kufur. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."

Dikutip dari buku Bekal Safar tulisan Abu Ubaidah Yusuf dan Abu Abdillah Syahrul Fatwa, Aisyah RA pernah berkata:

أَنَّ الصَّلاةَ أَوَّلُ مَا فُرِضَتْ رَكْعَتَيْنِ فَأُقِرَّتْ صَلَاةُ السَّفَرِ وَأُتِمَّتْ صَلَاةُ الْحَضَرِ

Artinya: "Aisyah berkata, 'Pertama kali sholat diwajibkan adalah dua rakaat, maka tetaplah sholat musafir dua rakaat, dan sholat orang yang mukim (menetap) sempurna (empat rakaat)." (HR Bukhari no 1090 dan Muslim no 685)

Adapun sholat yang boleh diqashar adalah Dzuhur, Ashar, dan Isya. Dari yang awalnya berjumlah empat rakaat, masing-masing diringkas jadi dua rakaat saja. Adapun sholat Maghrib dan Subuh, jumlah rakaatnya tetap, tidak bisa diringkas.

Batas Jarak Dibolehkannya Sholat Qashar

Menurut keterangan dari NU Online, seorang musafir boleh melakukan sholat Qashar bila perjalanan yang ditempuhnya sudah mencapai 2 marhalah (kira-kira 80 kilometer lebih 640 meter). Tentunya, lebih dari jarak di atas dibolehkan juga.

Ada pula pendapat yang menyatakan bahwasanya jarak perjalanan yang bisa dikategorikan sebagai 'safar' didasarkan atas kebiasaan masyarakat setempat. Contohnya, di negara A, jarak tempuh 50 kilometer sudah dianggap safar karena sulitnya kondisi, maka sah-sah saja melakukan sholat Qashar. Sementara itu di tempat lain, yang dianggap safar adalah perjalanan dengan jarak lebih dari 100 kilometer.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, "Setiap nama yang tidak ada batas tertentu dalam bahasa maupun syariat maka dikembalikan kepada urf'. Oleh karenanya, jarak yang dinilai oleh manusia bahwa hal itu adalah safar maka itulah safar yang dimaksud oleh syariat." (Majmu' Fatawa 24/40-41)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Tata Cara Sholat Qashar

Bagi yang ingin menjalankan sholat Qashar, bisa mengikuti tata caranya berikut ini:

  • Niat dalam hati
  • Takbiratul ihram
  • Membaca doa iftitah
  • Membaca surat al-Fatihah
  • Membaca salah satu surat Al-Quran
  • Rukuk
  • Iktidal
  • Sujud
  • Duduk di antara dua sujud
  • Sujud kedua
  • Bangkit ke rakaat kedua
  • Lakukan seperti rakaat pertama
  • Duduk tahiyat
  • Salam

Demikian informasi ringkas mengenai kalender hijriah hari ini 10 Agustus 2025 dan penjelasan seputar hukum-batas sholat Qashar yang perlu kamu ketahui. Semoga bermanfaat!




(par/par)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads