Jenderal Tandyo Budi Revita secara resmi mengemban jabatan baru sebagai Wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI). Lantas, seperti apa sosok dari Jenderal Tandyo Budi Revita yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Staf TNI ini? Berikut sekilas profil Jenderal Tandyo Budi Revita.
Dilansir detikNews, Jenderal Tandyo Budi Revita secara resmi dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Wakil Panglima TNI pada Minggu (10/8/2025). Sebelum dilantik sebagai Wakil Panglima TNI, Tandyo Budi Revita telah mengemban jabatan sebagai Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (AD) dan juga pernah menjabat sebagai Pangdam IV/Diponegoro.
"Pelantikan Wakil Panglima TNI kepada Jenderal TNI Tandyo Budi, lulusan Akademi Militer tahun 1991," ungkap pengumuman yang disampaikan dalam acara pelantikan yang dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenderal Tandyo Budi Revita telah cukup lama memberikan kontribusinya dalam bidang militer di Tanah Air. Berikut akan dipaparkan sekilas profil Wakil Panglima TNI baru, yaitu Jenderal Tandyo Budi Revita.
Profil Jenderal Tandyo Budi
Masih mengacu dari sumber yang sama, Tandyo Budi Revita atau yang juga dikenal sebagai Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, S Sos lahir di Surakarta pada tanggal 21 Februari 1969. Sosoknya tercatat sebagai lulusan Akademi Militer (Akmil) di tahun 1991 silam.
Terpilihnya Jenderal Tandyo Budi Revita sebagai Wakil Panglima TNI memberikan perubahan tersendiri dalam jajaran organisasi TNI. Ini dikarenakan posisi Wakil Panglima sudah cukup lama kosong.
Seperti dikutip dari publikasi 'Wacana Pengisian Jabatan Wakil Panglima TNI' oleh Aulia Fitri di bawah Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, jabatan Wakil Panglima TNI terakhir kali terisi di tahun 2000 silam. Artinya, pelantikan Jenderal Tandyo Budi Revita menandai terisinya kembali jabatan Wakil Panglima TNI setelah 25 tahun berlalu.
Lebih lanjut dijelaskan dalam publikasi tersebut, jabatan Wakil Panglima TNI sebelumnya dihapuskan oleh Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Namun demikian, di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo di tahun 2019 lalu, jabatan Wakil Panglima TNI dihidupkan kembali.
Namun demikian, meski telah dihidupkan kembali, belum ada kandidat yang secara resmi dilantik sebagai Wakil Panglima TNI. Barulah kemudian di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Wakil Panglima TNI resmi dihadirkan, yaitu Jenderal Tandyo Budi Revita yang diamanahkan untuk mengemban jabatan tersebut.
Perjalanan Karier Jenderal Tandyo Budi
Masih merujuk dari detikNews, Jenderal Tandyo Budi Revita sempat mengemban sejumlah jabatan di militer. Bahkan kariernya telah dimulai sejak tahun 1995 silam sebagai komandan dari tim khusus Combat Intelligence (CI) Yonif Linud 330/Tri Dharma.
Sementara itu, di tahun-tahun setelahnya, karier Jenderal Tandyo Budi semakin berkembang dari waktu ke waktu. Mulai dari sebagai asisten operasi, Danrindam, Komandan Resimen Taruna Akmil, Paban III/Sopsad, Padan III/Latga Sops, hingga Panglima Kodam IV/Diponegoro.
Bukan hanya itu saja, Jenderal Tandyo Budi Revita juga sempat mengisi posisi penting di dalam Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI. Sebut saja sebagai Direktur Bela Negara Ditjen Pothan, Dirrah Komhan Ditjen Strahan, hingga Kepala Badan Pendidikan dan Latihan.
Kemudian di dalam publikasi 'Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan' yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan RI di tahun 2018 lalu, nama Tandyo Budi Revita termasuk dalam struktur organisasi Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan RI. Di dalam susunan organisasi tersebut, Tandyo Budi Revita, S Sos yang saat itu masih berpangkat Brigjen TNI tercatat sebagai Direktur Bela Negara.
Lebih lanjut, mengacu dari laman resmi Pengadilan Militer II-10 Semarang, Tandyo Budi Revita, S Sos dilantik sebagai Wakil Kepala Staf Angkatan Darat sejak tahun 2024 lalu. Jabatan inilah yang terus diemban olehnya hingga sebelum resmi dilantik sebagai Wakil Panglima TNI.
Tugas Jenderal Tandyo Budi sebagai Wakil Panglima TNI
Lantas, apa saja tugas yang akan dijalankan oleh Jenderal Tandyo Budi selaku Wakil Panglima TNI? Terkait dengan hal ini ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.
Di dalam aturan tersebut, Wakil Panglima termasuk bagian dari organisasi Markas Besar TNI. Salah satu tugas yang harus diemban oleh seorang Wakil Panglima TNI adalah membantu Panglima TNI. Hal ini tertuang di dalam Pasal 14 ayat (3) yang menyebut:
"Panglima dibantu oleh Wakil Panglima."
Kemudian di dalam Pasal 15 Perpres Nomor 66 Tahun 2019 juga telah diuraikan secara jelas gambaran tentang Wakil Panglima TNI lengkap dengan tugasnya. Misalnya saja di Pasal 15 ayat (1) yang menguraikan:
"Wakil Panglima merupakan koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima."
Sementara itu, di dalam ayat lain pasal yang sama juga turut dijelaskan setidaknya empat poin tentang tugas seorang Wakil Panglima. Berikut bunyi dari Pasal 15 ayat (2) aturan yang sama:
"Wakil Panglima mempunyai tugas:
a. membantu pelaksanaan tugas harian Panglima;
b. memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer, dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI;
c. melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan
d. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima."
Demikian tadi ulasan mengenai profil Jenderal Tandyo Budi lengkap dengan pendidikan, karier, dan tugasnya sebagai Wakil Panglima TNI. Semoga membantu.
(anm/par)