Begini Modus 3 SMP di Boyolali Jual Seragam ke Siswa

Jarmaji - detikJateng
Jumat, 11 Jul 2025 18:08 WIB
Ilustrasi seragam. Foto: Getty Images/iStockphoto/Preeyaporn Leekiatanan
Boyolali -

Komisi IV DPRD Boyolali mengungkapkan tiga kepala SMP di Boyolali yang diadukan menjual seragam ke siswa baru mengaku bersalah. Mereka mengaku memfasilitasi pihak ketiga untuk berjualan baju seragam. Komisi IV merekomendasikan agar tiga kepala SMP itu disanksi.

"Yang jelas tiga kepala SMP menyadari sebuah kesalahan. Terus kami merekomendasikan jangan sampai itu terulang kembali di tahun yang akan datang. Kami akan melakukan rapat kerja kembali untuk memformulasikan bagaimana nanti kesepakatan-kesepakatan itu nanti akan dilaksanakan dinas terkait," kata Suyadi seusai memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali dan tiga SMP tersebut, Jumat (11/7/2025).

Dalam pertemuan dengan Komisi IV itu, Suyadi mengatakan, ketiga kepala sekolah itu mengaku salah. Mereka menyampaikan ada pihak ketiga yang menemui mereka dan ada orang tua wali murid yang membutuhkan. Pihak sekolah kemudian menyampaikan kepada wali murid soal adanya pihak ketiga yang akan jualan baju seragam.

"Mau beli monggo, nggak ya monggo. Berarti itu kan apapun kan tetap memfasilitasi. Sehingga kami tekankan itu tidak boleh," ujar dia.

Suyadi merekomendasikan agar Pemkab Boyolali memberikan sanksi kepada tiga sekolah tersebut.

Ditemui seusai bertemu dengan Komisi IV DPRD Boyolali, Plt Kepala Disdikbud Boyolali M Arief Wardianta mengatakan SMP tersebut diduga memfasilitasi secara tidak langsung terhadap rekanan atau pihak ketiga yang akan menjual seragam ke murid.

"Kalau memang kami dianggap salah, mungkin ada beberapa sekolah yang mungkin memfasilitasi secara tidak langsung," kata Arief.

Arief menjelaskan maksud memfasiitasi secara tidak langsung itu.

"Tidak langsungnya itu begini, ada rekanan tanya jumlah murid yang diterima berapa, terus dari pihak sekolah memberikan datanya. Sebenarnya data murid itu kan terbuka, lha sudah diumumkan," ujar dia.

Arief bilang, seperti kejadian di Sawit, ada kuitansi penjualan seragam lengkap dengan nama siswa dan kelasnya. Menurut Arief, SMP di Sawit itu memang memberikan data lengkap sampai kelasnya.

"Kemudian mungkin dari rekanan membuat seperti kuitasi, sing arep dituku opo (yang mau dibeli apa). Dikira sekolah yang membuat kuitansi, nggak ada," ucap dia.

Arief menambahkan, tahun depan sekolah tidak boleh memfasilitasi penjualan seragam kepada siswa dengan alasan apapun. Jika ada rekanan yang mau masuk jualan seragam, diminta agar langsung menghubungi para orang tua atau wali murid.

"Nggak boleh difasilitasi, tidak langsung pun tidak boleh apalagi langsung dari sekolah. Intinya begitu untuk perbaikan ke depan. Lha yang sekarang ini nanti karena sudah terlanjur, yang sudah terlanjur beli (ya sudah). Yang belum terlanjur ya ditegaskan, kowe ora wajib tuku (kamu tidak wajib beli). Ora tuku yo rapopo (tidak beli juga tidak apa-apa)," tegasnya.

Mengenai tiga SMP yang hari ini dipanggil Komisi IV karena diduga terlibat penjualan seragam itu, Arief menyatakan nantinya akan ada peringatan atau pembinaan.

Diberitakan sebelumnya, Komisi IV DPRD Boyolali menerima sejumlah aduan soal sekolah yang diduga masih melakukan pungutan atau menjual seragam ke siswa baru.

"Kami mendapat pengaduan 3 SMP," kata Ketua Komisi IV DPRD Boyolali, Suyadi kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).

Ketiga sekolah itu berada di Kecamatan Sambi, Sawit, dan Nogosari. Disebutkan, dalam praktiknya pihak sekolah seakan tidak terlibat. Namun Suyadi menduga pihak sekolah terlibat dalam penjualan seragam sekolah ke para siswa baru.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.




(dil/afn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork