KA Sancaka Dilempar Batu di Klaten, 2 Penumpang Kena Serpihan Kaca

KA Sancaka Dilempar Batu di Klaten, 2 Penumpang Kena Serpihan Kaca

Achmad Hussein Syauqii - detikJateng
Senin, 07 Jul 2025 21:03 WIB
KA Sancaka Utara New Generation
Ilustrasi KA Sancaka relasi Jogja-Surabaya. Foto: Istimewa
Klaten -

Aksi pelemparan batu ke kereta api yang melintas di wilayah Kabupaten Klaten viral. Dalam video beredar nampak penumpang wanita terkena serpihan kaca.

Kejadian tersebut diunggah di akun Facebook info cegatan klaten (ICK). "Detik detik pelemparan batu ke kereta api Sancaka. Infonya dilempar sebelum Stasiun Klaten," tulisan keterangan postingan itu dikutip detikJateng, Senin (7/7/2025) malam.

Dalam postingan disertakan video berdurasi sekitar 20 detik. Terlihat seorang cewek duduk sedang mendengarkan musik menggunakan headset.Mendadak kaca pecah dan serpihan mengarah ke wajahnya. Refleks korban menutup wajahnya dan berpaling ke samping sebelum akhirnya pindah kursi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT KAI membenarkan peristiwa itu. Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih menyebut peristiwa itu terjadi saat KA Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot pada Minggu (6/7) kemarin.

Dalam pernyataannya, Feni menyebutkan ada dua orang yang terkena serpihan kaca akibat aksi pelemparan batu tersebut. KAI Daop 6 Yogyakarta pun menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang.

ADVERTISEMENT

"Selain membahayakan perjalanan KA, vandalisme merugikan negara dan masyarakat yang menggantungkan mobilitasnya pada transportasi publik. Petugas KAI Daop 6 Yogyakarta langsung merespons kejadian tersebut dengan sigap, setibanya di Stasiun Solo Balapan dua penumpang tersebut diperiksa dan diobati oleh tim medis serta langsung dirujuk ke RS Triharsi," terang Feni dalam keterangan tertulis.

Dua penumpang tersebut akan mendapatkan asuransi dan penanganan kesehatan dilanjutkan di RS di Surabaya. Imbas kejadian ini, pihaknya juga bakal memperkuat sistem pengamanan.

"Sebagai bentuk respons, KAI Daop 6 terus memperkuat sistem pengamanan dengan meningkatkan patroli di jalur rawan, memasang kamera pengawas, serta menjalin koordinasi lebih intensif dengan aparat kepolisian dan masyarakat setempat. KAI juga mengajak seluruh masyarakat untuk peduli dan turut serta menjaga kelancaran serta keamanan perjalanan kereta api," ujar Feni.

KAI Daop 6 Yogyakarta, sambung Feni, akan menelusuri pelaku aksi vandalisme ini dan menyerahkan kepada pihak berwajib untuk diproses hukum.

"Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 di mana barang siapa sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," tegas Feni.




(afn/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads