Seorang pemilik penggilingan padi di Desa Sembungjambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Rohmat Ngadio (55), ditahan usai menolak membayar uang damai. Gegaranya dia dituduh mencuri properti panggung yang dipasang tanpa izin di lahannya.
Rohmat dilaporkan oleh pemilik panggung, Iszmi Auliya (27), pada Jumat, 18 April 2025. Peristiwa ini bermula saat warga menggelar acara pentas musik puncak Syawal pada Rabu, 2 April 2025 lalu. Kala itu, lahan milik Rohmat yang biasa digunakan untuk menjemur gabah, digunakan untuk memasang panggung.
"Pengakuan klien kami, itu tidak pernah ada izin yang disampaikan saat pemasangan panggung berukuran besar di tempat usahanya. Namun demi kepentingan warga desa maka kliennya tidak mempersoalkan hal itu," kata kuasa hukum Rohmat, Muhamad Zaenudin, saat dihubungi via telepon detikJateng, Kamis (26/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seusai pertunjukan, pemilik panggung tidak segera membongkar panggungnya hingga dua minggu lamanya. Zaenudin menyebut sebagian panggung sampai roboh akibat hujan angin, dan membuat kliennya tak bisa menjemur gabah.
"Kemudian oleh klien kami, mulai dilakukan bersih-bersih potongan besi rangka panggung yang roboh pada Rabu malam itu. Sedangkan sebagian panggung yang masih kokoh dibiarkan tetap berdiri menunggu dibongkar pemiliknya," jelas Zaenudin.
Berdasarkan kesepakatan panitia acara dan warga setempat, patahan besi yang rusak diputuskan untuk dijual ke pengepul rosok, tanpa sepengetahuan pemilik panggung. Hal ini dilakukan karena patahan besi panggung itu mengganggu Rohmat saat menjemur gabah.
"Atas kesepakatan panitia, dan warga, kemudian dijual, laku Rp 3,6 juta. Uangnya, kemudian diserahkan ke kas musala untuk dikelola warga," ungkapnya.
Saat pemilik membongkar panggung tersebut baru diketahui jika kehilangan sejumlah materialnya yang hilang. Pemilik kemudian menanyakan ke warga dan terjadi mediasi pada Kamis (17/4).
"Mediasi pertama di rumah terlapor disaksikan oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan pihak yang terlibat termasuk panitia dan warga. Mediasi menghasilkan kesepakatan bahwa barang yang dianggap hilang dikembalikan seutuhnya," kata Zaenudin.
Terlapor dan warga kemudian menyanggupi mengganti barang yang hilang tersebut dan menebus patahan besi senilai Rp 4 juta. Barang itu dikembalikan dan dititipkan ke Polsek Bojong pada Senin (22/4) sore.
Diminta Uang Damai Rp 120 Juta
Namun rupanya kasus itu tak berhenti dengan mengganti material yang hilang. Zaenudin menyebut pada Senin (12/5), kliennya mendapatkan pemanggilan terkait laporan pencurian oleh pemilik panggung tertanggal 18 April 2025.
Rohmat pun menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) pada Jumat (16/5) siang. Setelahnya, dia digiring ke ruangan Kapolsek Bojong yang di dalamnya sudah ada Kapolsek dan pelapor yang didampingi pengacaranya.
Pada momen itu pelapor meminta uang damai Rp 120 juta. Zaenudin menyebut Rohmat hanya diam karena takut salah merespons.
"Waktu itu klien saya menanggapinya akan menyampaikannya lebih dulu ke pihak panitia acara dan warga. Kemudian respons dari panitia acara menyatakan bahwa permintaan uang damai Rp 120 juta tidak masuk akal, kecuali yang dijual itu seluruh besi panggung lengkap dengan sound sistemnya," jelas Zaenudin.
Setelah itu, Zaenudin menyebut tidak ada titik temu, pihak Polsek Bojong langsung berkirim surat kedua pro yustisia dengan menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.
"Pada Senin 23 Juni 2025 klien saya dipanggil kembali ke Polsek Bojong sebagai saksi di BAP tambahan yang dilanjutkan dengan penetapan tersangka dan pada sore itu juga pukul 16.30 WIB klien saya dikirim ke Polres Pekalongan untuk ditahan," ungkapnya.
Zainudin pun memprotes kliennya langsung ditahan karena surat penahanan baru diterima keesokan harinya atau Selasa (24/6).
Konfirmasi Polisi
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Danang Sri Wiratno membenarkan telah menetapkan tersangka sekaligus menahan terlapor atas nama Rohmat Ngadio. Rohmat ditahan terkait kasus pencurian di Kecamatan Bojong.
"Baru ditahan kemarin dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk proses RJ tidak ada karena sampai hari ini tidak ada yang mengajukan RJ kok," kata Danang via telepon.
Dalam kasus ini properti yang dilaporkan hilang, yaitu 60 lembar triplek ukuran 2x1 m dan 1x1 meter warna cokelat, 200 buah besi kaki panggung ukuran 2 meter dan 1 meter warna silver, 8 balok besi rejing ukuran 6 meter warna silver, 3 buah besi pencu segitiga ukuran 12 meter warna silver, 4 buah besi molo ukuran 6 meter warna silver, dan 2 buah besi molo ukuran 5 meter warna silver.
Pelapor Rugi Rp 20 Juta
Properti itu disebut berada di halaman penggilingan padi. Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.
Dari laporan itu, pada Senin (23/6) sekitar pukul 19.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Bojong Polres Pekalongan mengamankan pelaku. Petugas juga mengamankan barang bukti.
Atas tuduhan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kasubsi Penmas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, mengungkapkan kedua belah pihak telah dilakukan upaya mediasi, namun tidak terjadi kesepakatan.
"Upaya mediasi telah dilakukan. Namun tidak membuahkan hasil. Pelaku tidak sanggup mengembalikan kerugian yang dialami korban akibat dari perbuatan tersangka," ujar Warsito.
Kasus ini, masih dalam penanganan Satreskrim Polres Pekalongan.
(ams/rih)