Polisi membongkar kasus perjudian kasino di Bandung, Jawa Barat. Dalam kasus ini polisi menangkap tiga orang, termasuk warga Solo dan Sukoharjo.
Dilansir dari detikNews (17/6/2025), Polda Jabar mengamankan 63 orang terkait kasus perjudian kasino jenis Niu-niu dan Bakarat di Kota Bandung. Kasino itu berada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.
"Telah diamankan sebanyak 37 orang karyawan, 23 orang pemain judi, β 3 orang penanggung jawab (management)," tulis keterangan Polda Jabar yang dikutip detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian menetapkan tiga orang pelaku. Masing-masing yakni Sandi Surya Andiana warga Solo, Chandra Wiguna warga Bandung, dan Hendry Prasetyo warga Sukoharjo.
"Kami akan proses sesuai fakta hukum dan ungkap beking dan tempat sejenis di Jawa Barat," tegas polisi.
Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini ialah meja kasino, 38 ponsel, hingga uang tunai Rp 359 juta.
"Barang bukti (disita) 10 set meja kasino, uang tunai Rp 359.689.700 (juta), 4 buah buku rekening, β 38 unit handphone, 1 unit iPad, 1 perangkat komputer kasir, perangkat CCTV dan ruangan monitor," pungkas dia.
(afn/ams)