Pemerintah telah memutuskan sengketa empat pulau yang menjadi rebutan Pemprov Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh. Presiden Prabowo Subianto pun menyatakan pulau-pulau tersebut sah milik Pemprov Aceh.
Dilansir detikNews, keputusan tersebut disampaikan saat konferensi pers Mensesneg Prasetyo Hadi di kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.
Prasetyo menerangkan, rapat terbatas untuk membahas sengketa empat pulau itu digelar pada Selasa (17/6). Adapun empat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Prabowo Putuskan 4 Pulau Sah Milik Aceh |
"Rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika 4 pulau di Sumut dan di Aceh," kata Prasetyo.
Berdasarkan dokumen dan data pendukung, lanjut Prasetyo, keputusan tersebut ditetapkan. Pemerintah pun memutuskan empat pulau itu sah milik Pemprov Aceh.
"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh," paparnya.
Polemik empat pulau itu muncul karena disebut ada di wilayah Sumut berdasarkan keputusan Kemendagri. Empat pulau tersebut pada awalnya menjadi bagian dari wilayah Aceh.
Klaim Gubernur Bobby pun didukung oleh Kemendagri melalui keputusan mereka yang terbit pada 25 April 2025.
"Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, dalam keterangannya, Senin (26/5).
Keputusan tersebut pun tidak disambut baik oleh Pemprov Aceh. Pemprov Aceh pun berjuang dengan meninjau ulang keputusan itu.
Kemendagri menerangkan, polemik empat pulau itu muncul dari adanya pengajuan perubahan nama pulau yang dilakukan Pemprov Aceh pada 2029.
Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menerangkan tim nasional pembakuan rupabumi Kemendagri saat itu menemukan adanya 213 pulau di wilayah Sumut. Adapun keempat pulau tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari 213 pulau itu.
"Hasil verifikasi tersebut, mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara, lewat surat nomor sekian, nomor 125, tahun 2009 yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang tadi, yang empat pulau itu," jelas Safrizal saat jumpa pers di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (11/6).
(apu/afn)