Seorang oknum guru sekolah menengah pertama di Kabupaten Demak viral karena menendang kepala muridnya dari atas meja. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak mengungkapkan alasan guru itu tega menendang kepala muridnya tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, Haris Wahyudi Ridwan, menjelaskan kejadian tersebut bermula saat pelaksanaan ujian terakhir ada kegaduhan di kelas. Haris menyebut ada suara bersiul dari luar ruang kelas.
"Jadi kejadian ini saat kegaduhan tes terakhir itu ada yang bersiul di luar (kelas), informasinya di luar terus memerintah salah satu murid melihat (tapi) tidak ada," jelas Haris saat dihubungi detikJateng lewat sambungan telepon, Rabu (11/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haris menyebut suara siulan itu kembali muncul dari luar. Kemudian oknum guru tersebut naik ke atas meja untuk melihat ke arah luar kelas dari jendela.
"Tetapi kemudian ada siulan lagi, terus disampaikan di luar. Terus kemudian beliau naik bangku terus melihat ke jendela," jelasnya.
Haris menyebut guru itu kemudian berdiri di atas meja tersebut. Namun, tidak melihat ada orang bersiul dari luar dan seketika marah lalu menendang muridnya.
"Jadi melihat ke jendela di situ dilihat tidak apa-apa, terus kemudian terjadi emosi dan sebagainya. Kemudian bersangkutan melakukan aksi sesuai dengan video viral itu," ujarnya.
Haris menjelaskan pihaknya telah melakukan mediasi antara oknum guru, sekolah, murid, dan keluarga murid.
"Kami telah melakukan mediasi dengan sekolah, guru bersangkutan. Kami melakukan mediasi agar istilahnya minta maaf dari pihak guru kepada keluarga dan siswa," jelasnya.
Haris mengecam aksi oknum guru yang melakukan kekerasan tersebut.
"Kami dari dinas pendidikan mengecam atas tindakan tersebut," Haris melanjutkan.
Dia menyebut saat ini Pak Guru itu masih aktif mengajar di sekolah. Meski begitu, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait sanksi kepada oknum guru itu.
"Secara administrasi tetap kita akan ikuti peraturan sesuai dengan Pepres nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS," jelasnya.
"Sanksi tetap ada, dasarnya pada Perpres nomor 94 tahun 2021, masih didalami karena ini baru diperiksa lebih lanjut lagi, kita perdalam lagi," ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru sekolah menengah pertama di Kabupaten Demak menendang kepala muridnya menuai sorotan di media sosial. Dinas Pendidikan pun menurunkan tim untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi atas kejadian tersebut.
(ams/apl)