Upacara Hari Lahir Pancasila 2025 Diundur 2 Juni, Ini Pedoman Resmi BPIP

Upacara Hari Lahir Pancasila 2025 Diundur 2 Juni, Ini Pedoman Resmi BPIP

Anindya Milagsita - detikJateng
Sabtu, 31 Mei 2025 13:24 WIB
Upacara bendera
Upacara Hari Lahir Pancasila 2025. (Foto: freepik/Freepik)
Solo -

Dalam waktu dekat bangsa Indonesia akan menyambut sebuah peringatan nasional yang begitu penting, yaitu Hari Lahir Pancasila yang berlangsung pada 1 Juni setiap tahunnya. Hal ini biasanya dimaknai dengan penyelenggaraan upacara bendera. Namun demikian, upacara Hari Lahir Pancasila 2025 diundur 2 Juni 2025, sehingga berikut akan diuraikan pedoman resminya dari BPIP.

Mengutip dari laman resmi Museum Pendidikan Indonesia, disampaikan bahwa Hari Lahir Pancasila menandai lahirnya ideologi bangsa sekaligus dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila. Penetapan tanggal 1 Juni sebagai hari yang menandai lahirnya Pancasila tidak terlepas dari penyelenggaraan sidang BPUPKI di tahun 1945.

Melalui sidang BPUPKI dibuat rumusan dasar negara bagi Republik Indonesia, yang kini kita kenal sebagai Pancasila. Oleh sebab itulah, dengan adanya Hari Lahir Pancasila dapat menjadi pengingat bagi bangsa Indonesia agar senantiasa menjaga dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk menerapkannya adalah dengan memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tahunnya. Termasuk mengikuti penyelenggaraan upacara bendera Hari Lahir Pancasila 2025. Sebagai panduan, berikut pedoman resmi upacara Hari Lahir Pancasila resmi BPIP.

Benarkah Upacara Hari Lahir Pancasila 2025 Diundur 2 Juni?

Terkait dengan hal ini terdapat Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 di dalam Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang dapat menjawab pertanyaan tersebut. Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran Kepala BPIP Nomor 3 Tahun 2025 disampaikan bahwa upacara Hari Lahir Pancasila atau Harlah Pancasila di tahun ini akan diselenggarakan pada hari Minggu, 1 Juni 2025. Tanggal tersebut menandai lahirnya Pancasila pada 1 Juni 1945.

ADVERTISEMENT

Namun demikian, terdapat perubahan atas surat edaran yang dilakukan sebanyak dua kali. Perubahan pertama tertuang di dalam Surat Edaran Kepala BPIP Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Kepala Kepala BPIP Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025. Kemudian perubahan kedua dicantumkan di dalam Surat Edaran Kepala BPIP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025.

Pada surat edaran terbaru tersebut disampaikan bahwa upacara bendera Hari Lahir Pancasila yang semula digelar pada Minggu, 1 Juni 2025 mengalami perubahan menjadi hari Senin, 2 Juni 2025. Artinya, upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila mundur ke hari Senin, 2 Juni 2025. Hal ini menandakan bagi peserta upacara atau tamu undangan dapat mengikuti jalannya upacara tersebut pada tanggal terbaru yang sudah ditetapkan. Sebagai pengingat, berikut uraian jadwalnya:

  • Upacara peringatan Hari Lahir Pancasila 2025: Senin, 2 Juni 2025

Pedoman Upacara Hari Lahir Pancasila 2025 Resmi BPIP

Pedoman resmi upacara Hari Lahir Pancasila merupakan hal yang penting untuk dicermati, terutama bagi peserta upacara maupun tamu undangan yang nantinya akan menghadiri upacara tersebut. Oleh sebab itu, link download dokumen tersebut perlu diketahui bagi siapa saja yang membutuhkannya. Sebagai panduan, berikut download pedoman resmi upacara Hari Lahir Pancasila resmi BPIP:

Ketentuan Upacara Bendera Hari Lahir Pancasila pada 2 Juni 2025

Terdapat sejumlah perubahan yang mengatur tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025. Masih merujuk pada Surat Edaran Kepala BIPP Nomor 5 Tahun 2025, bahwa ada berbagai perubahan yang ditetapkan pada butir-butir surat edaran tersebut. Perubahan tersebut berkaitan dengan aturan dan hal-hal penting lainnya seputar penyelenggaraan upacara bendera peringatan Hari Lahir Pancasila.

Perubahan terjadi pada ketentuan angka 5 mulai dari huruf a sampai dengan huruf e, lalu dilanjut pada huruf g. Adapun bunyi perubahan dari butir-butir tersebut adalah sebagai berikut.

1. Ketentuan Angka 5 Huruf a

Tema Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025: "Memperkokoh Ideologi Pancasila Menuju Indonesia Raya" sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

2. Ketentuan Angka 5 Huruf b

Butir 1 menyatakan Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 di tingkat pusat dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025, pukul 10.00 WIB di halaman Gedung Pancasila, Jakarta, dengan dihadiri oleh Presiden, Wakil Presiden, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan Tentara Nasional Indonesia (TNI), pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pimpinan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pimpinan Bank Indonesia, pimpinan pemerintahan daerah provinsi DKI Jakarta, pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), para tokoh, dan tamu undangan.

Butir 4 menyatakan pakaian tamu undangan pada Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025:

Pria: Pakaian Sipil Lengkap (PSL) atau pakaian lain yang ditentukan;

Wanita: PSL atau pakaian lain yang ditentukan; dan

TNI/POLRI: Pakaian Dinas Upacara III (PDU III)

Butir 5 menyatakan pakaian penurunan Sang Merah Putih dilaksanakan oleh Paskibraka pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025, pukul 16.00 WIB di halaman Gedung Pancasila, Jakarta, tanpa dihadiri peserta upacara dan tamu undangan.

3. Ketentuan Angka 5 Huruf c

Butir 1 menyatakan pemerintahan daerah dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri melaksanakan Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 secara luar jaringan (luring) di lingkungan instansi masing-masing, pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025, yang paling lambat dilaksanakan pada:

a) Pukul 07.00 WIB untuk pemerintahan daerah yang berada di wilayah Indonesia bagian barat;

b) Pukul 07.00 WITA untuk pemerintahan daerah yang berada di wilayah Indonesia bagian tengah;

c) Pukul 07.00 WIT untuk pemerintahan daerah yang berada di wilayah Indonesia bagian timur; dan

d) sesuai dengan waktu setempat untuk kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Butir 6 menyatakan penurunan Sang Merah Putih dilaksanakan oleh Paskibraka pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025, pukul 16.00 waktu setempat, tanpa dihadiri peserta upacara dan tamu undangan.

4. Ketentuan Angka 5 Huruf d Butir 1

Seluruh instansi pemerintah dan satuan pendidikan formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan melaksanakan Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 secara luring di lingkungan masing-masing, pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025, yang paling lambat dilaksanakan pada:

a) Pukul 07.00 WIB untuk instansi pemerintah dan satuan pendidikan formal yang berada di wilayah Indonesia bagian barat;

b) Pukul 07.00 WITA untuk instansi pemerintah dan satuan pendidikan formal yang berada di wilayah Indonesia bagian tengah; dan

c) Pukul 07.00 WIT untuk instansi pemerintah dan satuan pendidikan formal yang berada di wilayah Indonesia bagian timur, dengan menggunakan pakaian yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah atau satuan pendidikan formal masing-masing.

5. Ketentuan Angka 5 Huruf e

Daerah (BUMD), dan perusahaan swasta untuk melaksanakan Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025, dengan menggunakan pakaian yang ditetapkan oleh pimpinan masing-masing dan susunan acara sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 2) dan angka 3).

6. Ketentuan Angka 6 Huruf g

Mengimbau setiap kantor lembaga negara, kementerian/lembaga, TNI, POLRI, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, pemerintahan daerah, BUMN, BUMD, satuan pendidikan, dan komponen masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk mengibarkan Sang Merah Putih selama 2 (dua) hari pada tanggal 1 Juni 2025 dan 2 Juni 2025.

Demikian tadi rangkuman penjelasan mengenai upacara Hari Lahir Pancasila Pancasila resmi dari pedoman resmi BPIP yang penyelenggaraannya berlangsung pada 2 Juni 2025. Semoga informasi ini membantu.




(sto/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads