- Hukum Membeli Hewan Kurban dengan Uang Hasil Utang 1. Mazhab Hambali dan Pendapat Ulama Lainnya yang Membolehkan 2. Pandangan yang Tidak Menganjurkan Berkurban dengan Utang
- Keutamaan Berkurban 1. Amalan yang Paling Dicintai Allah 2. Kurban Mendatangkan Kekaguman dari Allah 3. Rasulullah Mencela Orang Kaya yang Tidak Mau Berkurban 4. Setiap Bulu Hewan Kurban Bernilai Pahala 5. Kurban Menghapus Dosa-Dosa
Membeli hewan untuk dikurbankan ketika Idul Adha tentu menjadi keinginan setiap muslim karena ini adalah salah satu bukti ketaatannya kepada Allah SWT. Namun, tidak sedikit kaum muslim yang rela meminjam uang untuk berkurban. Namun, bagaimana hukum membeli hewan kurban dengan uang hasil utang? Hal ini kerap menjadi pertanyaan di kalangan muslim itu sendiri.
Dikutip dari buku Cara Berkurban tulisan Abdul Muta'al Al-Jabry, syariat berkurban didasarkan pada surat Al-Kautsar ayat 2 dan beberapa hadits Nabi SAW. Mayoritas ulama menyatakan hukumnya sunnah muakkadah, sementara mazhab Hanafi menganggapnya wajib bagi yang mampu dan tidak sedang bepergian. Orang yang mampu tapi tidak berkurban dianggap makruh.
Lantas, bagaimanakah dengan hukum berkurban tetapi menggunakan uang hasil berutang? Mari kita cari tahu jawaban lengkapnya!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Membeli Hewan Kurban dengan Uang Hasil Utang
Secara umum, mayoritas ulama menyatakan bahwa ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah, yakni sunah yang sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu. Namun, apakah seseorang boleh berkurban dengan berutang? Jawabannya tergantung pada kemampuan membayar dan situasi finansial masing-masing.
1. Mazhab Hambali dan Pendapat Ulama Lainnya yang Membolehkan
Dalam mazhab Hambali, sebagaimana dijelaskan oleh Abdul Muta'al Al-Jabry dalam bukunya Cara Berkurban, seseorang boleh membeli hewan kurban dengan berutang, asalkan ia yakin dapat melunasinya di kemudian hari. Ini sejalan dengan pandangan Ibnu Taimiyah, yang bahkan memperbolehkan istri mengambil harta suami tanpa izin untuk berkurban selama tidak digunakan untuk kemaksiatan. Hadits shahih yang mendukung pandangan ini adalah:
Ψ₯ΩΨ°ΩΨ§ Ψ§ΩΩΩΩΩΩΨͺΩ Ψ§ΩΩΩ ΩΨ±ΩΨ£ΩΨ©Ω Ω ΩΩΩ Ω ΩΨ§ΩΩ Ψ²ΩΩΩΨ¬ΩΩΩΨ§ ΨΊΩΩΩΨ±Ω Ω ΩΩΩΨ³ΩΨ―ΩΨ©Ω ΩΩΨ§ΩΩ ΩΩΩΩΨ§ Ψ£ΩΨ¬ΩΨ±ΩΩΩΨ§ Ψ¨ΩΩ ΩΨ§ Ψ§ΩΩΩΩΩΩΨͺΩΨ ΩΩΩΩΨ²ΩΩΩΨ¬ΩΩΩΨ§ Ω ΩΨ«ΩΩΩ Ψ°ΩΩΩΩΩΨ ΩΩΨ§ ΩΩΩΩΩΩΨ΅Ω Ψ¨ΩΨΉΩΨΆΩΩΩΩ Ω Ω ΩΩΩ Ψ£ΩΨ¬ΩΨ±Ω Ψ¨ΩΨΉΩΨΆΩ Ψ΄ΩΩΩΨ¦ΩΨ§
"Jika seorang istri menafkahkan harta suaminya bukan untuk suatu kemaksiatan, baginya pahala dari apa yang dinafkahkannya. Demikian juga bagi suaminya, pahala yang sama dengan tidak berkurang sedikit pun." (HR. Bukhari dan Muslim)
Selain itu, pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya, Abu Hanifah, dan Syaikhul-Islam Ibn Taimiyah juga menyatakan bahwa berkurban adalah wajib bagi orang yang mampu, dan berdosa jika meninggalkannya. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:
Ω ΩΩΩ ΩΩΨ¬ΩΨ―Ω Ψ³ΩΨΉΩΨ©Ω ΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΨΆΩΨΩΩ ΩΩΩΩΨ§ ΩΩΩΩΨ±ΩΨ¨ΩΩΩΩ Ω ΩΨ΅ΩΩΩΩΨ§ΩΩΨ§
"Barangsiapa yang memiliki kelapangan tetapi ia tidak berkurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat salat kami." (HR. Ahmad dan Ibn Majah)
Hadits ini menjadi dasar bagi sebagian ulama untuk memperkuat pendapat kewajiban kurban bagi yang mampu, dan membuka ruang bagi utang dalam kondisi tertentu, asalkan realistis untuk dilunasi.
2. Pandangan yang Tidak Menganjurkan Berkurban dengan Utang
Di sisi lain, pandangan yang lebih hati-hati datang dari sumber seperti NU Online. Ustadz Muhammad Hanif Rahman menjelaskan bahwa tidak dianjurkan memaksakan diri berkurban dengan utang, terutama bila kebutuhan pokok belum terpenuhi. Hal ini juga sejalan dengan Fatawa Darul Ifta' Yordan yang menegaskan:
"Barangsiapa tidak memiliki harta senilai harga hewan kurban dan masih sisa untuk menafkahi diri dan keluarganya maka ia bukanlah orang yang mampu. Yang lebih utama baginya adalah tidak berutang untuk berkurban, karena dengan demikian ia telah membawa dirinya pada keadaan yang melampaui kemampuannya."
Artinya, orang yang tidak memiliki kelapangan secara finansial tidak diwajibkan berkurban, dan lebih baik tidak memaksakan diri berutang. Hal ini untuk menghindari memberatkan diri di kemudian hari, terlebih jika utang itu berisiko tidak mampu dibayar.
Namun, fatwa tersebut juga memberikan kelonggaran bahwa jika utang tersebut tidak membahayakan kondisi finansialnya dan hewan kurban dibeli dengan harta halal, maka kurban tetap sah dan insyaAllah diterima, meski dilakukan melalui utang.
Beberapa sumber juga menyarankan alternatif yang lebih bijak, seperti menabung jauh-jauh hari atau menggunakan dana talangan kurban dari lembaga yang terpercaya dengan syarat pengembalian yang jelas. Menurut Muhammadiyah dalam artikel resminya, ini bisa jadi solusi ideal bagi mereka yang memiliki penghasilan tetap atau aset yang bisa dicairkan kemudian hari, seperti gaji bulanan atau hasil kebun.
Keutamaan Berkurban
Dirangkum dari buku Tuntunan Berkurban dan Menyembelih Hewan tulisan Ali Ghufron, berikut adalah sejumlah keutamaan berkurban.
1. Amalan yang Paling Dicintai Allah
Kurban merupakan amalan yang sangat dicintai oleh Allah pada Hari Raya Idul Adha. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dari Aisyah bahwa Rasulullah bersabda:
"Tidaklah seseorang melakukan suatu amalan yang lebih dicintai Allah pada Hari Raya Idul Adha melebihi amalan berkurban. Sesungguhnya, hewan kurban itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya darah dari hewan kurban itu akan mendapat ridha Allah sebelum ia terjatuh ke tanah. Maka hendaklah diri kalian merasa senang untuk berkurban."
2. Kurban Mendatangkan Kekaguman dari Allah
Ibadah kurban juga memiliki keutamaan yang menunjukkan kedekatan seorang hamba dengan Tuhannya. Imam Al-Baihaqi meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda, "Tuhan kalian kagum dengan sembelihan biri-biri yang kalian lakukan pada hari raya kalian." Hadits ini menunjukkan bahwa Allah memandang ibadah kurban dengan kekaguman, yang menjadi isyarat kuat akan besarnya nilai ibadah ini.
3. Rasulullah Mencela Orang Kaya yang Tidak Mau Berkurban
Bagi yang memiliki kelapangan rezeki tapi enggan melaksanakan kurban, Rasulullah memberikan peringatan keras. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dari Abu Hurairah disebutkan bahwa Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang punya harta tapi tidak berkurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami."
4. Setiap Bulu Hewan Kurban Bernilai Pahala
Kurban juga merupakan ladang pahala yang sangat luas. Hal ini disampaikan dalam hadits riwayat Ibnu Majah, ketika para sahabat bertanya kepada Rasulullah mengenai apa itu kurban, Rasul menjawab, "Ini adalah sunnah dari moyang kalian, yaitu Nabi Ibrahim."
Lalu para sahabat bertanya, "Apa bagian kami di dalamnya, wahai Rasulullah?" Rasul menjawab, "Pada setiap bulunya terdapat kebaikan." Para sahabat bertanya, "Kalau wol?" Rasul menjawab, "Pada setiap bulu dari wol itu terdapat kebaikan."
5. Kurban Menghapus Dosa-Dosa
Salah satu keutamaan besar dari berkurban adalah diampuninya dosa seseorang sejak tetesan darah pertama dari hewan kurban. Diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabarani dari Imran bin Husain bahwa Rasulullah berkata kepada putrinya, "Wahai, Fatimah. Bangkit dan saksikan hewan sembelihan kurbanmu, sesungguhnya setiap dosa-dosa yang engkau lakukan akan diampuni sejak tetasan pertama dari darah hewan kurban itu."
Jadi, sudah paham bagaimana hukumnya membeli hewan kurban dengan uang hasil utang, detikers? Semoga penjelasan di atas bermanfaat!
(sto/apl)