Hadapi Gugatan soal Ijazah SMA Jokowi, KPU Solo Bentuk Tim Pencari Data

Hadapi Gugatan soal Ijazah SMA Jokowi, KPU Solo Bentuk Tim Pencari Data

Tara Wahyu NV - detikJateng
Jumat, 18 Apr 2025 15:13 WIB
Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara ditemui di kantor KPU Solo, Senin (25/11/2024)
Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara ditemui di kantor KPU Solo, Senin (25/11/2024). Foto: dok detikJateng
Solo -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo membentuk tim pencari data untuk menindaklanjuti gugatan dari pengacara, Muhammad Taufiq, terkait ijazah SMA Jokowi. Hal tersebut dilakukan guna menampilkan data Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat mendaftar sebagai Wali Kota Solo pada tahun 2005 dan 2009.

"Kami segera menindaklanjuti dengan membentuk tim untuk mencari data-data yang sekiranya nanti diperlukan atau diminta oleh pengadilan di persidangan nanti," kata Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara, ditemui di Kantor KPU, Jumat (18/4/2025).

Arya mengatakan, surat panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait gugatan tersebut sudah ia terima pada Rabu (16/4) lalu. Pihaknya langsung menggelar rapat pleno guna menindaklanjuti panggilan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau pendaftaran pencalonan Pak Jokowi yang periode pertama sebagai Wali Kota Surakarta itu kan tahun 2005 ya. 2005 dan periode kedua 2010. Di masa 2005 itu sudah banyak yang pensiun, sudah banyak yang yang pindah tugas, ke satker yang lain," ungkapnya.

Mengingat pendaftaran Jokowi ke KPU Solo sudah 20 tahun yang lalu, pihaknya perlu menyisir dokumen-dokumen tersebut. Yang pasti, pihaknya siap membuka data bila dibutuhkan di pengadilan.

ADVERTISEMENT

"Nah, itu nanti kita perlu menyisir informasi, menyisir data terkait berkas pencalonan yang sekiranya nanti diminta oleh pengadilan. Pada intinya kami siap kooperatif bila nanti pengadilan meminta atau membutuhkan data itu di persidangan," jelasnya.

Lebih lanjut, Arya mengaku akan mempelajari lebih lanjut mengenai proses pendaftaran kepala daerah di tahun 2005. Mengingat, proses pendaftaran sekarang dan dulu dirasa berbeda.

"Untuk regulasinya juga sudah berbeda. Nanti kita coba menyisir itu. Jadi nanti kita juga mencari selain berkas pencalonan juga mencari eh regulasi-regulasi yang berlaku pada saat itu," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) digugat terkait keaslian ijazah SMA-nya. Gugatan dilayangkan pengacara asal Solo Muhammad Taufiq ke PN Solo. Selain Jokowi, Taufiq juga menggugat tiga pihak lainnya. Yakni KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Dari tim kami menemukan satu fakta, Pak Jokowi itu ijazah SMA-nya, ada yang mengatakan dari dari laman UGM dari SMAN 6 (Solo), itu pasti tidak. Kami menemukan teman seangkatan Pak Jokowi ijazahnya bukan SMAN 6, pada saat itu tapi SMPP yaitu (Sekolah) Menengah Pembangunan Persiapan," ujar Taufiq di PN Solo, Senin (14/4/2025).

Taufiq melanjutkan, KPU Kota Solo digugat karena KPU harus memverifikasi data, tidak hanya fotokopi ijazah yang dilegalisir. Kemudian SMAN 6 Solo digugat karena baru berdiri tahun 1986, sehingga lulusan di bawah tahun tersebut seharusnya berijazah SMPP.




(afn/dil)


Hide Ads