Seorang penumpang wanita Batik Air diturunkan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta gegara bercanda membawa bom. Penumpang tersebut tidak diizinkan untuk melanjutkan penerbangan.
Dilansir detikFinance, Rabu (16/4/2025) kejadian itu terjadi pada penerbangan Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6272 dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK) menuju Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado (MDC) 15 April 2025.
Corporate Communication Strategic Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan kejadian itu terjadi sebelum keberangkatan di Bandara Soekarno-Hatta. Seorang penumpang wanita berinisial FA yang duduk di kursi 11E menyampaikan pernyataan mengandung unsur ancaman, yaitu mengaku membawa bom kepada salah satu awak kabin (pramugari). Hal itu dikatakan FA saat pesawat masih dalam proses persiapan keberangkatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengetahui hal itu, sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) keselamatan dan keamanan penerbangan, awak kabin Batik Air langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kapten pilot dan petugas keamanan (aviation security). Kemudian penumpang tersebut akhirnya diturunkan di bandara dan tidak diizinkan untuk meneruskan penerbangan.
"Tamu tersebut tidak diizinkan melanjutkan penerbangan, dan diturunkan dari pesawat untuk diserahkan kepada pihak berwenang, yaitu PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang berada di otoritas penerbangan sipil (Otoritas Bandar Udara Wilayah I) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk penanganan dan proses lebih lanjut," papar Danang dalam keterangannya, Rabu (16/4).
Usai memastikan semuanya aman penerbangan ID-6272 tetap dilanjutkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berupa bom, serta dinyatakan aman oleh otoritas terkait.
Batik Air juga menegaskan bahwa setiap pernyataan, gurauan, atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara dan/atau pesawat adalah tindakan yang sangat serius dan dilarang keras.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk gurauan membawa bom.
"Pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditingkatkan hingga 8 (delapan) tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan," ucap Danang.
Pihaknya mengajak seluruh penumpang untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk larangan bergurau tentang bom, demi menciptakan penerbangan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua.
(apl/afn)