Warga Kota Semarang yang berniat mudik dipersilakan menitipkan kendaraannya ke kepolisian. Syaratnya cukup mudah yaitu hanya bukti kepemilikan.
Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi, mengatakan di masa mudik, anggotanya akan gencar melakukan patroli karena banyak warga yang mudik. Warga juga bisa menghubungi 110 atau aplikasi Libas untuk mengabarkan tempat tinggalnya sedang ditinggal mudik.
"Kami gencar patroli di rumah kosong warga yang nantinya akan ditinggal aktivitas mudik," kata Syahduddi di Mapolrestabes Semarang, Selasa (18/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika masih belum yakin dengan keamanan di tempat tinggalnya, maka warga bisa menitipkan barang berharga seperti kendaraan bermotor ke kantor polisi baik di Markas Polsek atau Polrestabes Semarang. Program itu akan dibuka jelang masa mudik mendatang.
"Menjamin rasa aman dan tenang masyarakat kami gunakan kantor kepolisian baik di Polres atau Polsek untuk menjaga dan amankan dan terima titipan kendaraan bermotor. Mami amankan 24 jam gratis," ujarnya.
Soal syarat penitipan, Syahduddi menjelaskan cukup ada bukti kepemilikan. Jadi ketika menitipkan ke kantor polisi bisa menunjukkan bukti itu untuk didata dan digunakan lagi saat mengambil.
"Syaratnya cukup lampirkan STNK atau bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Kami data dan kami jaga," tegasnya.
Selain itu Syahduddi juga mengingatkan soal layanan 110 juga bisa digunakan untuk melapor jika ada kejahatan atau ada premanisme berkedok ormas yang menyasar warga atau pengusaha. Laporan juga bisa dilakukan di aplikasi Libas.
"Kami buka kanal laporan pengaduan baik melalui saluran telepon 110 atau aplikasi libas. Silahkan warga masyarakat Semarang jika sekiranya menemukan, melihat atau mengalami adanya aksi premanisme kepada warga masyarakat, terhadap pengusaha, atau warga lain silahkan lapor, akan kami tindak lanjuti," tegasnya.
(afn/apu)