Viral Pemobil Kena Denda Rp 800 Ribu gegara Keluar Tol Pakai Kartu Berbeda

Nasional

Viral Pemobil Kena Denda Rp 800 Ribu gegara Keluar Tol Pakai Kartu Berbeda

Dina Rayanti - detikJateng
Rabu, 12 Mar 2025 11:22 WIB
Kartu e-Toll Efektif Urai Antrean di GT Palimanan
Ilustrasi gerbang tol. Foto: Sudirman Wamad
Solo -

Seorang pengendara mobil didenda Rp 800 ribu karena keluar tol dengan meminjam kartu e-Toll temannya saat kehabisan saldo. Kejadian itu pun viral usai diunggah di media sosial. Begini penjelasannya.

Dilansir detikOto, Rabu (12/3/2025) diketahui video itu beredar di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @majeliskopi08. pengendara tersebut diketahui menggunakan e-Toll yang sama untuk dua mobil. Si perekam kehabisan saldo saat di gerbang tol keluar dan meminjam kartu e-Toll milik temannya. Dia kemudian mengeluhkan dikenakan denda sebesar Rp 800 ribu.

"Kita kan orang awam, nggak tahu aturannya, nggak pernah disosialisasikan di masyarakat lah dendanya Rp 800 ribu padahal bayar tol Rp 130 ribu. Nah ini dendanya melebihi operasi kayak razia polisi," demikian kata si perekam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak Boleh Pakai Kartu Berbeda

Ternyata, pemobil itu ditilang karena menggunakan kartu berbeda saat masuk dan keluar tol. Hal itu juga telah dijelaskan petugas kepada di perekam video.

Jasa Marga dalam situs resminya menerangkan bahwa pengguna jalan tol harus menggunakan satu kartu tol (e-toll) yang sama ketika tapping di gerbang tol masuk dan tapping di gerbang tol keluar di jalan tol dengan sistem transaksi tertutup.

ADVERTISEMENT

Pada sistem tertutup, pengendara akan melakukan tap in kartu e-Toll sebanyak dua kali pada gerbang masuk dan gerbang keluar. Adapun saldo e-Toll akan terpotong di tempat keluar atau berpindah ruas jalan tol. Dijelaskan juga bahwa hanya satu e-toll yang bisa dibaca mesin di gerbang masuk.

"Jasa Marga juga mengimbau kepada pengguna jalan hanya menggunakan satu e-toll yang sama ketika tapping di gerbang tol masuk dan tapping di gerbang tol keluar di jalan tol dengan sistem transaksi tertutup," demikian dijelaskan.

Jasa Marga mengimbau kepada masyarakat agar mempersiapkan diri sebelum melakukan perjalanan di jalan tol, salah satunya dengan memperhatikan kecukupan saldo e-toll untuk kenyamanan perjalanan. Bagi yang melanggar, tertuang dalam Pasal 86 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila terjadi hal sebagai berikut.

- Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol
- Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.




(afn/apl)


Hide Ads