Viral Hajatan di Batang Tutup Jalan hingga 6 Hari, Begini Kata Camat

Viral Hajatan di Batang Tutup Jalan hingga 6 Hari, Begini Kata Camat

Robby Bernadi - detikJateng
Rabu, 26 Feb 2025 20:57 WIB
ilustrasi fokus wolipop pesta pernikahan
Ilustrasi hajatan pernikahan. Foto: Thinkstock
Batang -

Unggahan foto surat pemberitahuan dari salah satu pemerintah desa di Kabupaten Batang terkait penutupan jalan viral di media sosial. Dalam surat itu disebutkan salah satu ruas di jalan tersebut ditutup selama 6 hari untuk keperluan hajatan salah satu warga.

Foto tersebut diunggah oleh akun lambe_turah di Instagram. Unggahan tersebut berupa foto surat dari salah satu pemerintah desa di Batang.

Surat itu berisi pemberitahuan kepada warga tentang penutupan jalan karena akan digunakan untuk hajatan pernikahan. Penutupan berlangsung sejak 19 Februari hingga 25 Februari. Hanya saja, nama desa serta kecamatan yang ada di dalam surat tersebut ditutupi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ubur-Ubur Ikan Lele, Nutup Jalan Lee," tulis akun tersebut memberikan keterangan di unggahannya seperti dilihat detikJateng pada Rabu (26/2/2025).

Berdasarkan penelusuran detikJateng, surat tersebut ternyata dikeluarkan oleh salah satu desa di Kecamatan Bawang. Adapun Camat Bawang, Suratno juga membenarkannya.

ADVERTISEMENT

Dia menyebut penutupan jalan untuk hajatan di daerahnya tidak menuai masalah meski dilakukan hingga berhari-hari.

"Ya, yang viral itu, sudah diklarifikasi. Aman semua. Kami cek juga tidak ada satu pun warga yang protes, karena tidak ditutup semua," kata Suratno saat dihubungi.

Dia menjelaskan jalan yang ditutup tersebut hanya jalan kampung. Penutupan juga tidak dilakukan secara total dan masih memungkinkan kendaraan untuk melintas.

"Terkait penutupan jalan, tidak ditutup semua, hanya setengah (badan jalan), masih bisa buat jalan," kata dia.

Selain itu, lanjutnya, jalan yang ditutup tersebut hanya jalan kampung sehingga masih banyak jalan lain yang menjadi alternatif.

Terkait penutupan jalan selama 6 hari untuk hajatan itu Suratno menegaskan hal itu sudah dianggap lazim oleh masyarakat. Semua warga yang menggelar hajatan juga bisa meminta izin penutupan kepada pihak desa.

"Itu biasa dilakukan oleh orang warga di situ, kalau mau punya hajat. Karena itu jalan desa, warga biasanya izinnya ke pemdes dan oleh pemdes dicek ke lapangan, kemudian disosialisasikan. Biasa di sini," ungkapnya.




(ahr/apu)


Hide Ads