Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menemukan dugaan penyimpangan di PD Percetakan Daerah (Percada) Sukoharjo senilai Rp 10,6 miliar. Temuan ini berasal dari dugaan penyimpangan dana proyek penjualan suplemen bahan ajar (SBA) atau sejenis LKS.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, mengatakan kasus ini dilaporkan sejak 2024 silam. Pihaknya pun masih mendalami laporan keuangan tahun 2018-2023.
"Percada sudah kita lakukan penyelidikan, kenapa waktunya lama, karena untuk penghitungannya sendiri memerlukan waktu hampir setengah tahun untuk menghitung. Karena itu 4 tahun anggaran dan melibatkan banyak pihak, unsur-unsur yang diperiksa sangat banyak sehingga kita perlu kehati-hatian," kata Bekti saat konferensi pers di Kejari Sukoharjo, Rabu (12/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditemukan kerugian keuangan negara dari penyalahgunaan kegiatan atau bisnis dari Percada Sukoharjo dari tahun 2018-2023 sebesar Rp 10,6 miliar," imbuhnya.
Angka tersebut diperoleh berdasarkan penghitungan dengan metode total loss. Artinya, dalam kurun waktu 2018-2023, ada potensi uang masuk ke kas daerah senilai itu namun faktanya tidak.
Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan penjualan kalender di sekolah. Saat proses penyelidikan, ternyata ditemukan ada pengadaan suplemen pendukung belajar atau semacam LKS.
Modus penyimpangan ini diduga lewat kerja sama dengan rekanan. Namun rekanan itu sama sekali tidak kerja sama dengan Percada.
"Artinya ada pemalsuan dokumen dan kontrak dengan rekanan. Padahal rekanan itu juga tercatat menerima pembayaran," jelasnya.
Kepala Kejari Sukoharjo, Rini Triningsih, menambahkan meski sudah meningkat statusnya ke tahap penyidikan, tetapi sampai hari ini belum ada penetapan tersangka. Sejumlah saksi sudah diperiksa, termasuk mantan direktur Percada Sukoharjo namun masih absen karena sakit.
"Ini masih dalam proses. Kalau sudah terpenuhi syarat-syarat administrasi dan yuridisnya, akan tiba saatnya untuk penetapan tersangka," kata Rini.
(ams/apl)