Ini Harapan Iwan Fals Usai Diperiksa Terkait Kasus OI di Polres Metro Jaksel

Ini Harapan Iwan Fals Usai Diperiksa Terkait Kasus OI di Polres Metro Jaksel

Febryantino Nur Pratama - detikJateng
Rabu, 05 Feb 2025 08:56 WIB
iwan fals dan istri di polres jakarta selatan.
iwan fals dan istri di polres jakarta selatan. Foto: Febri/detikhot.
Solo -

Iwan Fals baru saja menjalani pemeriksaan Polres Metro Jakarta Selatan kemarin malam. Selain Iwan Fals, istrinya Rosanna Listanto juga menjalani pemeriksaan. Keduanya turut didampingi kuasa hukumnya, Andhika.

Usai menjalani pemeriksaan, penyanyi lagu Bento itu berharap kasus ini bisa segera rampung. Selain itu semuanya juga dalam keadaan sehat.

"Harapannya sehat semuanya deh," ucapnya Mapolres Metro Jakarta Selatan kemarin seperti dilansir detikHot, Rabu (5/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iwan Fals juga menyampaikan, jika pemeriksaan terhadap dirinya dan istri berkaitan dengan kasus OI empat tahun silam. Hanya saja, Iwan Fals enggan membeberkan kasus tersebut secara lebih detail.

"Iya memenuhi panggilan, sehubungan dengan kasus OI 4 tahun yang lalu detailnya bisa cek," kata Iwan Fals.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, sebelumnya Istri Iwan Fals sempat melaporkan pendiri OI berinisial KS sekitar 2021.

Sementara itu, kuasa hukum Iwan Fals, Andhika menuturkan pemeriksaan kliennya itu diperiksa terkait dengan kasus yang dilaporkan pada 2021.

"Jadi om Iwan dan tante Yos, beritikad baik memberikan klarifikasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan perkara yang sebelumnya dari tahun 2021 kalau nggak salah. Ya alhamdulillah, semua sudah diberikan dari keterangan yang diperlukan sisanya tinggal kita tunggu saja dari penyidik ," kata Andhika.

Sementara itu, Istri Iwan Fals mengaku ditanya mengenai kasusnya. Rosanna menyampaikan dapat menjawab semua pertanyaan penyidik.

"16-15 pertanyaan," timpal Andhika.

Sebelumnya, Rosanna Listanto melaporkan seseorang berinisial KS lantaran tidak diterima dituduh memalsukan akta pendirian OI. KS saat itu disebut sebagai kuasa hukum IB, salah satu pendiri OI. Laporan Rosanna awalnya diproses di Polda Metro Jaya, Jakarta. KS selaku terlapor dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.




(apl/afn)


Hide Ads