Bersuara Serak, Megawati Sampaikan Terima Kasih Nama Bung Karno Dipulihkan

Bersuara Serak, Megawati Sampaikan Terima Kasih Nama Bung Karno Dipulihkan

Dwi Rahmawati - detikJateng
Jumat, 10 Jan 2025 15:09 WIB
Megawati Soekarnoputri
Foto: Megawati Soekarnoputri (YouTube PDIP)
Solo -

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarno Putri menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat atas pelurusan sejarah Presiden RI pertama Sukarno. Secara khusus dia juga berterima kasih ke Presiden Prabowo Subianto yang telah merespons surat pimpinan MPR RI terkait pemulihan nama baik Bung Karno.

Hal tersebut disampaikan Megawati dalam peringatan Ulang Tahun ke-52 di sekolah partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Suara Megawati terdengar serak saat menyampaikan ucapan terima kasih tersebut.

"Ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya saya sampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia di manapun kalian berada atas pelurusan sejarah Bung Karno tersebut," kata Megawati dalam pidatonya seperti dilansir detikNews, Jumat (10/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah merespons surat pimpinan MPR RI terkait tindaklanjut pemulihan nama baik dan hak-hak Bung Karno sebagai Presiden Republik Indonesia pertama," imbuh dia.

Ucapan terima kasih itu diberikan atas pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 berkaitan dengan tuduhan pengkhianatan terhadap Sukarno. Dia menyebut pelurusan sejarah itu sangat ditunggu-tunggu selama puluhan tahun.

ADVERTISEMENT

Pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967

Berdasarkan kesepakatan pada Rapat Pimpinan MPR tanggal 23 Agustus 2024, Pimpinan MPR telah menegaskan bahwa sesuai pasal 6 TAP Nomor I/MPR/ 2003 tentang Peninjauan Materi dan Status Hukum Seluruh TAP MPRS dan TAP MPR mulai tahun 1960 sampai 2002, TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 telah dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sehingga, tuduhan pengkhianatan terhadap Sukarno telah digugurkan demi hukum oleh Keputusan Presiden Nomor 83/TK/2012 tentang Gelar Pahlawan Nasional kepada Bung Karno. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 25 huruf e UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo telah menyerahkan Dokumen Surat Pimpinan MPR RI yang ditandatangani 10 pimpinan MPR kepada Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Ahli Waris Keluarga Besar Presiden Sukarno. Surat Pimpinan MPR ini menjadi jawaban atas Surat MenkumHAM Nomor: M.HHHH.04.01-84 tanggal 13 Agustus 2024 perihal Tindak Lanjut Tidak Berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.

"Melalui surat tersebut, pimpinan MPR menegaskan bahwa secara yuridis tuduhan terhadap Presiden Soekarno yang dianggap memberikan kebijakan yang mendukung pemberontakan dan pengkhianatan G-30-S/PKI pada tahun 1965, dinyatakan tidak berlaku lagi sesuai Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960-2022," kata Bamsoet dalam keterangannya, Senin (9/9) lalu.

Ia menjelaskan TAP MPRS No. XXXIII / MPRS / 1967 telah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut. Baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan.

"Namun demikian, meskipun TAP MPRS Nomor XXXIII/ MPR/1967 tersebut telah dinyatakan tidak berlaku lagi, namun masih menyisakan persoalan yang bersifat psikologis dan politis yang harus dituntaskan karena tidak pernah dibuktikan menurut hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasar atas hukum sesuai ketentuan pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945," tambahnya.




(ahr/dil)


Hide Ads