Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta polisi segera mengungkap kasus guru wanita ajak mesum siswa SMP di Grobogan. Kemen PPPA berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Tengah (Jateng) untuk mendalami kasus tersebut.
"Kami berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap kasus ini dengan mulai melakukan penyelidikan. Apakah dugaan TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) ini tunggal atau ada tindak pidana lain seperti dugaan penganiayaan terhadap anak," kata Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar, Kamis (9/1/2025), dilansir dari detikNews.
Dia juga berkoordinasi dengan Pemprov Jateng terkait dugaan TPKS dan penganiayaan. Dia berharap korban mendapat perlindungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk itu Kami telah berkoordinasi juga dengan Dinas PPPA Provinsi Jateng untuk mendalami kasus ini. Jika dugaan benar, baik salah satu atau kedua dugaan tindak pidana, agar dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
"Selanjutnya kami harapkan perempuan dan anak tetap mendapatkan pendampingan selama proses yang berjalan," ujarnya.
KPAI: Jangan Sampai Jadi Polemik
Senada, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga berharap kasus itu segera diungkap. Komisioner KPAI Aris Adi Leksono meminta pembuktian dipercepat agar tak menjadi polemik di publik.
"Saya kira, harus dibuktikan pihak berwajib dengan cepat. Jangan sampai menjadi polemik publik. Jika memang terjadi, maka harus diproses hukum," katanya, saat dihubungi, Kamis (9/1/2025).
Aris meminta Dinas Pendidikan, dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) harus aktif membantu mengungkap kasus tersebut. Selain itu, korban harus segera didampingi.
"Dinas Pendidikan dan Satgas PPKSP harus turun tangan untuk mempercepat proses pembuktian. Sehingga kebenarannya akan terungkap, tidak berimplikasi terhadap dampak negatif terhadap anak," katanya.
"Korban harus mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA/DP3KB, agar dampak psikososial yang dialami dapat teratasi," katanya.
Polisi Beri Pendampingan
Seperti diketahui kasus ini masih diselidiki oleh polisi. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Grobogan Ipda Yusuf Al Hakim mengatakan pihaknya menelepon orang tua korban untuk meminta keterangan terkait kasus dugaan persetubuhan anak tersebut.
"Kita sudah komunikasi ke orang tua korban. Orang tua korban masih di Boja, Kendal," kata Yusuf, dilansir detikJateng, Rabu (8/1).
Sejumlah saksi juga sudah diperiksa untuk membuat terang kasus ini. Polisi, juga melakukan upaya pendampingan terhadap korban.
"Melaksanakan serangkaian penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Dan upaya pendampingan psikologis terhadap korban," ujar Yusuf.
(afn/apu)